Pendahuluan
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional, tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajad kesehatan masyarakat yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing
sumber daya manusia Indonesia.
sumber daya manusia Indonesia.
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas merupakan garda depan dalam penyelenggara upaya kesehatan dasar. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/ Menkes/ SK/ II/ 2004, tentang ”Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2004.”, merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan Puskesmas, yang merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat. Kecamatan sehat adalah gambaran masyarakat kecamatan masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan, yakni masyarakat yang hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajad kesehatan yang setinggi-tingginya. Indikator kecamatan sehat adalah: lingungan sehat, perilaku sehat, cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu, serta derajad kesehatan penduduk kecamatan. Untuk mendukung kecamatan sehat salah satu upaya yang dikembangkan saat ini adalah dengan adanya Desa Siaga, yang salah satu indikatornya adalah ada Pos Kesehatan Desa sebagai Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM), dengan penggerakan masyarakat wilayah desa/ kelurahan, dan sebagai upaya pertolongan pertama pada penyakit (P3P) dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal perlu dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupun sumber daya yang digunakan. Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka, oleh karena itu upaya peningkatan mutu, manajemen risiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam pengelolaan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat dan swasta.
Penilaian keberhasilan Puskesmas dapat dilakukan oleh internal organisasi Puskesmas itu sendiri, yaitu dengan ”Penilaian Kinerja Puskesmas,” yang mencakup manajemen sumberdaya termasuk alat, obat, keuangan dan tenaga, serta didukung dengan manajemen sistem pencatatan dan pelaporan, disebut sistem informasi manajemen Puskesmas (SIMPUS).
Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Puskesmas, maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi.
Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan upaya, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Pendekatan yang dipakai dalam akreditasi Puskesmas adalah keselamatan dan hak pasien dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hak petugas. Prinsip ini ditegakkan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan keselamatan pelayanan.
Selain itu, prinsip dan dasar yang ditetapkan dalam Sistem Kesehatan Nasional 2009 yang menggarisbawahi soal hak asasi manusia dan responsive gender, juga dipakai dalam standart akreditasi Puskesmas ini untuk menjamin bahwa semua pasien mendapatkan pelayanan dan informasi yang sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien, tanpa memandang golongan sosial, ekonomi, pendidikan, jenis kelamin, ras, maupun suku.
Standar akreditasi disusun dalam 9 Bab, yang terdiri dari:
Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
Bab IV. Upaya Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (UPBS)
Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Puskesmas (KMUP)
Bab VI. Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM)
Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)
STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS
BAB I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
Standar
1.1. Analisis Kebutuhan Masyarakat dan Perencanaan Puskesmas
Kebutuhan masyarakat akan pelayanan Puskesmas diidentifikasi dan tercermin dalam Upaya Puskesmas. Peluang untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan diidentifikasi dan dituangkan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Kriteria
1.1.1. Di Puskesmas ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi masyarakat dan dilakukan kerja sama untuk mengidentifikasi dan merespon kebutuhan dan harapan masyarakat akan pelayanan Puskesmas yang dituangkan dalam perencanaan.
Maksud dan Tujuan:
v Pukesmas sebagai penyedia pelayanan kesehatan dasar perlu menetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerjanya dengan mendapatkan masukan dari masyarakat melalui proses pemberdayaan masyarakat.
v Penilaian kebutuhan masyarakat dilakukan dengan melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan sektor terkait dan kegiatan survei mawas diri, serta memerhatikan data surveilans untuk kemudian dilakukan analisis kesehatan komunitas (community health analysis) yang menjadi bahan untuk penyusunan rencana Puskesmas.
v Rencana Puskesmas dituangkan dalam bentuk rencana lima tahunan dan rencana tahunan berupa Rencana Usulan Kegiatan untuk anggaran tahun berikut dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk anggaran tahun berjalan, yang diuraikan lebih lanjut dalam rencana kegiatan bulanan, baik untuk kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
v Dalam penyusunan rencana usulan kegiatan memperhatikan siklus perencanaan yang ada di daerah melalui mekanisme musrenbang desa, kecamatan, kabupaten, dengan memperhatikan potensi daerah masing-masing dan waktu pelaksanaan musrenbang.
v Bagi Puskesmas yang ditetapkan sebagai PPK-BLUD harus menyusun rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang PPK-BLUD.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan prioritas
2. Tersedia informasi tentang jenis pelayanan dan jadwal pelayanan.
3. Ada upaya untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat.
4. Ada Informasi tentang kebutuhan dan harapan masyarakat yang dikumpulkan melalui survey atau kegiatan lainnya.
5. Ada perencanaan Puskesmas yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat dengan melibatkan masyarakat dan sektor terkait yang bersifat komprehensif, meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
6. Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab, dan Pelaksana Kegiatan menyelaraskan antara kebutuhan dan harapan masyarakat dengan visi, misi, fungsi dan tugas pokok Puskesmas
Kriteria
1.1.2. Dilakukan pembahasan bersama dengan masyarakat secara proaktif untuk mengetahui dan menanggapi respons masyarakat terhadap mutu dan kinerja pelayanan, untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, pelaksanaan upaya, dan terhadap sarana prasarana pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas.
Maksud dan Tujuan:
v Mutu dan Kinerja Pelayanan perlu diupayakan untuk ditingkatkan secara berkesinambungan, oleh karena itu umpan balik dari masyarakat dan pengguna pelayanan Puskesmas secara aktif diidentifikasi sebagai bahan untuk penyempurnaan pelayanan Puskesmas.
v Pembahasan dengan masyarakat dapat dilakukan melalui survey mawas diri (SMD), musyawarah masyarakat desa (MMD), maupun pertemuan-pertemuan konsultatif dengan masyarakat.
Elemen Penilaian:
1. Pengguna pelayanan diikut sertakan secara aktif untuk memberikan umpan balik tentang mutu dan kinerja pelayanan dan kepuasan terhadap pelayanan Puskesmas
2. Ada proses identifikasi terhadap tanggapan masyarakat tentang mutu pelayanan
3. Ada upaya menanggapi harapan masyarakat terhadap mutu pelayanan dalam rangka memberikan kepuasan bagi pengguna pelayanan.
Kriteria
1.1.3. Peluang pengembangan dalam penyelenggaraan upaya dan pelayanan diidentifikasi dan ditanggapi secara inovatif
Maksud dan Tujuan:
v Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan tidak sama antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, prioritas masalah kesehatan dapat berbeda antar daerah, oleh karena itu untuk mengembangkan pelayanan yang diselenggarakan oleh Puskesmas perlu diidentifikasi peluang-peluang pengembangan upaya/kegiatan maupun perbaikan mutu dan kinerja.
Elemen Penilaian:
1. Peluang pengembangan dalam penyelenggaraan upaya dan pelayanan diidentifikasi dan ditanggapi untuk perbaikan
2. Didorong adanya inovasi dalam pengembangan pelayanan, dan diupayakan pemenuhan kebutuhan sumber daya
3. Mekanisme kerja dan teknologi diterapkan dalam pelayanan untuk memperbaiki mutu pelayanan dalam rangka untuk memberikan kepuasan terhadap pengguna pelayanan.
Kriteria
1.1.4. Perencanaan Operasional Puskesmas disusun secara terintegrasi berdasarkan visi, misi, tujuan Puskesmas, dan perencanaan stratejik Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Maksud dan Tujuan:
v Berdasarkan hasil analisis kebutuhan masyarakat dan analisis kesehatan masyarakat, Puskesmas bersama dengan sektor terkait dan masayarakat menyusun Rencana Lima Tahunan (rencana strategik). Berdasarkan rencana lima tahunan tersebut, Puskesmas menyusun Rencana Operasional Puskesmas yang dituangkan dalam Rencana Usulan Kegiatan (RUK) untuk periode tahun yang akan datang yang merupakan usulan ke Dinas Kesehatan Kabupaten, dan menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) untuk tahun berjalan berdasarkan anggaran yang tersedia untuk tahun tersebut.
v Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun secara terintegrasi melalui pembentukan tim Perencanaan Tingkat Puskesmas (Tim PTP), yang akan dibahas dalam musrenbangdes dan musrenbang kecamatan untuk kemudian diusulkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Elemen Penilaian:
1. Ada Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun berdasarkan Rencana Lima Tahunan Puskesmas, melalui analisis kebutuhan masayarakat.
2. Ada Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Puskesmas sesuai dengan anggaran yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten untuk tahun berjalan.
3. Penyusunan RUK dan RPK dilakukan secara lintas upaya dan lintas sektoral.
4. RUK dan RPK merupakan rencana terintegrasi dari berbagai Upaya Puskesmas.
5. Ada kesesuaian antara Rencanaan Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dengan Rencana Usulan kegiatan (RUK) dan Rencana Lima Tahunan Puskesmas.
Kriteria
1.1.5. Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas wajib memonitor pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan pelayanan dan Upaya Puskesmas dan mengambil langkah tindak lanjut untuk revisi/perbaikan rencana bila diperlukan.
Maksud dan Tujuan
v Perubahan rencana operasional dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah tentang upaya kegiatan Puskesmas maupun dari hasil monitoring dan pencapaian upaya kegiatan Puskesmas. Revisi terhadap rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian yang optimal dari kinerja Puskesmas.
Elemen penilaian:
1. Ada mekanisme monitoring yang dilakukan oleh Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas untuk menjamin bahwa pelaksana akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan operasional.
2. Ada indikator yang digunakan untuk monitoring dan menilai proses pelaksanaan dan pencapaian hasil pelayanan.
3. Ada mekanisme untuk melaksanakan monitoring penyelenggaraan pelayanan dan tindaklanjutnya baik oleh Pimpinan Puskesmas maupun Penanggungjawab Upaya Puskesmas.
4. Ada mekanisme untuk melakukan revisi terhadap perencanaan operasional jika diperlukan berdasarkan hasil monitoring pencapaian kegiatan dan bila ada perubahan kebijakan pemerintah.
Standar
1.2. Akses dan Pelaksanaan Kegiatan
Strategi perbaikan yang berkesinambungan diterapkan agar penyelenggaraan pelayanan tepat waktu, dilakukan secara profesional dan memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat, serta tujuan Puskesmas.
Kriteria
1.2.1. Jenis-jenis pelayanan Puskesmas memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan dan masyarakat,
Maksud dan Tujuan:
v Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar wajib menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan Pedoman dari Kementerian Kesehatan dengan memerhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat. Jenis-jenis pelayanan yang disediakan perlu diketahui dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan jenis-jenis pelayanan sesuai dengan Pedoman dari Kementerian Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat
2. Pengguna pelayanan mengetahui jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas dan pengguna pelayanan memanfaatkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas.
Kriteria
1.2.2. Seluruh jajaran Puskesmas dan masyarakat memperoleh informasi yang memadai tentang kegiatan-kegiatan Puskesmas sesuai dengan perencanaan yang disusun.
Maksud dan Tujuan:
v Pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas perlu diketahui oleh masyarakat sebagai pengguna pelayanan dan oleh lintas upaya dan sektor terkait untuk meningkatkan kerjasama dan saling memberi dukungan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dan yang terkait dengan kesehatan untuk mengupayakan pembangunan yang berwawasan kesehatan.
Elemen Penilaian:
1. Masyarakat dan pihak terkait baik lintas upaya maupun lintas sektoral mendapat informasi yang memadai tentang tujuan, sasaran, tugas pokok, fungsi dan kegiatan Puskesmas
2. Ada penyampaian informasi dan sosialisasi yang jelas dan tepat berkaitan dengan upaya kesehatan dan pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas kepada masyarakat dan pihak terkait.
Kriteria
1.2.3. Akses masyarakat terhadap pengelola dan pelaksana pelayanan dalam pelaksanaan kegiatan memadai dan tepat waktu, serta terjadi komunikasi timbal balik antara pengelola dan pelaksana pelayanan Puskesmas dengan masyarakat.
Maksud dan Tujuan:
v Sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik pengelola maupun pelaksana pelayanan harus mudah diakses oleh masyarakat ketika masyarakat membutuhkan baik untuk pelayanan preventif, promotif, kuratif maupun rehabilitatif sesuai dengan kemampuan Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Puskesmas mudah dijangkau oleh pengguna pelayanan
2. Proses penyelenggaraan pelayanan memberi kemudahan bagi pelanggan untuk memperoleh pelayanan
3. Tersedia pelayanan sesuai jadual yang ditentukan.
4. Teknologi dan mekanisme penyelenggaraan pelayanan memudahkan akses terhadap masyarakat.
5. Ada strategi komunikasi untuk memfasilitasi kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan.
6. Tersedia akses komunikasi dengan pengelola dan pelaksana untuk membantu pengguna pelayanan dalam memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan spesifik pengguna pelayanan.
Kriteria
1.2.4. Penjadualan pelaksanaan pelayanan disepakati bersama dan dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan
Maksud dan Tujuan
v Kegiatan pelayanan baik di dalam gedung maupun di luar gedung Puskesmas harus dijadualkan dan dilaksanakan sesuai dengan jadual yang direncanakan dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan jadual pelaksanaan kegiatan Puskesmas.
2. Jadual pelaksanaan kegiatan disepakati bersama.
3. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual dan rencana yang disusun.
Kriteria
1.2.5. Penyelenggaraan pelayanan dan upaya Puskesmas didukung oleh suatu mekanisme kerja agar tercapai kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan, dilaksanakan secara efisien, minimal dari kesalahan dan mencegah terjadinya keterlambatan dalam pelaksanaan.
Maksud dan Tujuan
v Kegiatan pelayanan dan upaya Puskesmas perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektif dan efisien. Perlu ada suatu mekanisme kerja yang terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sehingga tidak terjadi keterlambatan dan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.
v Kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses kegiatan perlu diantisipasi, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan ataupun risiko dalam penyelenggaraan proses kegiatan. Prinsip-prinsip manajemen risiko yang sederhana perlu mulai diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan Puskesmas, baik yang bersifat reaktif maupun proaktif.
v Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan baik dengan komunikasi lisan maupun tertulis, dan dilakukan koordinasi melalui mekanisme loka karya mini Puskesmas baik secara lintas upaya maupun lintas sektoral.
Elemen Penilaian:
1. Ada koordinasi dan integrasi dalam penyelenggaraan pelayanan dan upaya Puskesmas dengan pihak terkait, sehingga terjadi efisiensi dan menjamin keberlangsungan pelayanan.
2. Mekanisme kerja, prosedur dan pelaksanaan kegiatan didokumentasikan
3. Dilakukan kajian terhadap masalah-masalah spesifik yang ada dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan upaya Puskesmas, untuk kemudian dilakukan koreksi dan pencegahan agar tidak terulang kembali
4. Dilakukan kajian terhadap masalah-masalah yang potensial terjadi dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan dilakukan upaya pencegahan.
5. Penyelenggara pelayanan secara konsisten mengupayakan agar pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan tertib dan akurat agar memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan.
6. Informasi yang akurat dan konsisten diberikan kepada pengguna pelayanan dan pihak terkait.
7. Dilakukan perbaikan proses alur kerja untuk meningkatkan efesiensi agar dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan
8. Ada kemudahan bagi pelaksana pelayanan untuk memperoleh bantuan konsultatif jika membutuhkan
9. Ada mekanisme yang mendukung koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan
10. Ada kejelasan prosedur, kejelasan tertib administrasi, dan dukungan tehnologi sehingga pelaksanaan pelayanan minimal dari kesalahan, tidak terjadi penyimpangan maupun keterlambatan.
11. Pelaksana kegiatan mendapat dukungan dari pimpinan Puskesmas
Kriteria
1.2.6. Adanya mekanisme umpan balik dan penanganan keluhan pengguna pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan. Keluhan dan ketidak sesuaian pelaksanaan dimonitor, dibahas dan ditindak lanjuti oleh penyelenggara pelayanan untuk mencegah terjadinya masalah dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan.
Maksud dan Tujuan:
v Mekanisme untuk menerima umpan balik dari pengguna pelayanan diperlukan untuk memperoleh masukan dari pengguna dan masyarakat dalam upaya perbaikan sistem pelayanan dan penyelenggaraan upaya di Puskesmas. Berbagai mekanisme dapat dipergunakan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh Puskesmas dengan tehnologi informasi yang tersedia.
v Respons terhadap keluhan/umpan balik diwujudkan dalam upaya perbaikan dan diinformasikan kepada pengguna pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Ada mekanisme yang jelas untuk menerima keluhan dan umpan balik dari pengguna pelayanan, maupun pihak terkait tentang pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas.
2. Keluhan dan umpan balik direspons, diidentifikasi, dianalisa, dan ditindaklanjuti
3. Ada tindak lanjut sebagai tanggapan terhadap keluhan dan umpan balik.
4. Ada evaluasi terhadap tindak lanjut keluhan/umpan balik.
Standar
1.3. Evaluasi
Evaluasi dilakukan terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan, apakah sesuai dengan rencana dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan.
Kriteria
1.3.1. Kinerja Puskesmas dan strategi pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas dianalisis sebagai bahan untuk perbaikan. Hasil evaluasi dibahas dan ditindak lanjuti.
Maksud dan Tujuan
v Evaluasi terhadap kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator yang jelas sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan pelayanan dan perencanaan pada periode berikutnya.
v Indikator penilaian untuk tiap jenis pelayanan dan upaya kegiatan Puskesmas perlu disusun, dimonitor dan dianalisis secara periodik sebagai bahan untuk perbaikan.
Elemen Penilaian:
1. Ada indikator yang jelas untuk penilaian kinerja Puskesmas
2. Kinerja dinilai secara periodik berdasarkan indikator yang ditetapkan
3. Hasil penilaian dianalisis dan diumpan balikkan pada pihak terkait
4. Hasil penilaian kinerja digunakan untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan Puskesmas
5. Hasil penilaian kinerja digunakan untuk perencanaan periode berikutnya
Kriteria
1.3.2. Evaluasi meliputi pengumpulan data dan analisis terhadap indikator kinerja Puskesmas.
Maksud dan Tujuan
v Untuk melakukan evaluasi kinerja perlu disusun ketentuan, prosedur, indikator dan cara pengumpulan data yang jelas, dengan metoda evaluasi yang dapat dilakukan secara kualitatif maupun kuantitatif.
Elemen Penilaian:
1. Data kinerja Puskesmas dikumpulkan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku
2. Kinerja Puskesmas dianalisis secara periodik.
3. Ditetapkan acuan yang jelas tentang indikator dan standar untuk mengukur kinerja Puskesmas.
4. Hasil analisis data kinerja dibandingkan dengan acuan standar atau jika dimungkinkan dilakukan juga kajibanding (benchmarking) dengan Puskesmas yang lain.
5. Ada bukti yang menunjukan bahwa evaluasi kinerja pelayanan digunakan untuk perbaikan penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan.
Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
Standar
2.1. Kegiatan Pengelolaan Puskesmas
Pengelola Puskesmas menjamin efektivitas dan efisiensi dalam mengelola upaya dan kegiatan sejalan dengan tata nilai, visi, misi, tujuan, tugas pokok dan fungsi Puskesmas,
Pengorganisasian Puskesmas
Kriteria
2.1.1.Struktur organisasi pengelola ditetapkan dengan kejelasan tugas dan tanggung jawab, ada alur kewenangan dan komunikasi, kerjasama, dan keterkaitan dengan pengelola yang lain.
Maksud dan Tujuan:
v Dalam mengemban tugas pokok dan fungsi, perlu disusun pengorganisasian yang jelas di Puskesmas, sehingga setiap karyawan yang memegang posisi baik pimpinan, Penanggungjawab maupun pelaksana akan melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan.
Elemen Penilaian:
1. Ada struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten.
2. Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggungjawab Upaya Puskesmas
3. Ditetapkan alur komunikasi dan koordinasi pada posisi-posisi yang ada pada struktur.
Kriteria
2.1.2. Kejelasan tugas, peran, dan tanggung jawab pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab dan karyawan.
Maksud dan Tujuan:
v Dengan adanya uraian tugas, tangggung jawab, dan kewenangan, pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan Puskesmas akan dapat melakukan pekerjaan dengan tepat, efektif dan efisien.
Elemen Penilaian :
- Ada uraian tugas, tanggung jawab dan kewenangan yang berkait dengan struktur organisasi Puskesmas
- Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan karyawan memahami tugas, tanggung jawab dan peran dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas.
- Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan uraian tugas
Kriteria
2.1.3. Struktur organisasi pengelola dikaji ulang secara reguler dan kalau perlu dilakukan perubahan
.
Maksud dan Tujuan:
v Evaluasi terhadap struktur perlu dilakukan secara periodik untuk menyempurnakan struktur yang ada agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan kajian terhadap struktur organisasi Puskesmas secara periodik
2. Hasil kajian ditindak lanjuti dengan perubahan/penyempurnaan struktur
Kriteria
2.1.4. Pengelola dan pelaksana Puskesmas memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan dan ada rencana pengembangan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Maksud dan Tujuan
v Kinerja Puskesmas hanya dapat dicapai secara optimal jika dilakukan oleh SDM yang kompeten baik pengelola, Penanggungjawab upaya maupun pelaksana kegiatan. Pola Ketenagaan Puskesmas perlu disusun berdasarkan kebutuhan dan/atau beban kerja.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan persyaratan/standar kompetensi sebagai Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana Kegiatan.
2. Ada rencana pengembangan pengelola Puskesmas dan karyawan sesuai dengan standar kompetensi.
3. Ada pola ketenagaan Puskesmas yang disusun berdasarkan kebutuhan
4. Ada pemeliharaan catatan/dokumen sesuai dengan kompetensi, pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman
5. Ada dokumen bukti kompetensi dan hasil pengembangan pengelola dan pelaksana pelayanan
6. Ada evaluasi penerapan hasil pelatihan terhadap pengelola dan pelaksana pelayanan
Kriteria
2.1.5. Karyawan baru harus mengikuti orientasi supaya memahami tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Karyawan wajib mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan untuk menunjang keberhasilan Upaya Puskesmas.
Maksud dan Tujuan
v Agar memahami tugas, peran, dan tanggung jawab, karyawan baru baik yang diposisikan sebagai Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas maupun Pelaksana kegiatan harus mengikuti orientasi dan pelatihan yang dipersyaratkan.
Elemen Penilaian:
1. Ada ketetapan persyaratan bagi Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana kegiatan yang baru untuk mengikuti orientasi dan pelatihan.
2. Ada kegiatan orientasi atau pelatihan bagi karyawan baru baik Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab upaya, maupun Pelaksana kegiatan dan tersedia kurikulum sesuai upaya.
3. Ada kesempatan bagi Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, maupun Pelaksana kegiatan untuk mengikuti seminar atau kesempatan untuk meninjau pelaksanaan di tempat lain.
Pengelolaan Puskesmas
Kriteria
2.1.6. Pimpinan Puskesmas menetapkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai dalam penyelenggaraan Puskesmas yang dikomunikasikan kepada semua pihak yang terkait dan kepada pengguna pelayanan dan masyarakat.
Maksud dan Tujuan:
v Kegiatan penyelenggaraan Puskesmas harus dipandu oleh visi, misi, tujuan dan tata nilai yang ditetapkan oleh Pimpinan Puskesmas agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
v Setiap karyawan diharapkan memahami visi, misi, tujuan dan tata nilai, dan diterapkan dalam kegiatan penyelenggaraan Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas yang menjadi acuan penyelenggara pelayanan, upaya dan kegiatan Puskesmas
2. Ada mekanisme untuk mengkomunikasikan tata nilai dan tujuan Puskesmas kepada pelaksana pelayanan, dan masyarakat
3. Ada mekanisme untuk meninjau ulang tata nilai dan tujuan , serta menjamin bahwa tata nilai dan tujuan relevan dengan kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan
4. Ada mekanisme untuk menilai apakah kinerja Puskesmas sejalan dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas.
Kriteria
2.1.7. Pimpinan Puskesmas menunjukkan arah strategi dalam pelaksanaan pelayanan, upaya dan kegiatan Puskesmas, dan bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, kualitas kinerja, dan terhadap penggunaan sumber daya.
Maksud dan Tujuan:
v Pimpinan mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Arahan dan dukungan dapat diberikan dalam bentuk kebijakan lokal, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dan pembimbingan oleh pimpinan.
Elemen Penilaian:
1. Ada mekanisme yang jelas bahwa Pimpinan Puskesmas mengarahkan dan mendukung Penanggungjawab upaya dan pelaksana dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
2. Ada mekanisme penelusuran kinerja pelayanan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
3. Ada struktur organisasi Penanggungjawab upaya yang efektif.
4. Ada mekanisme pencatatan dan pelaporan yang dibakukan.
Kriteria
2.1.8 Puskesmas memfasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan.
Maksud dan Tujuan:
v Memfasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat merupakan fungsi Puskesmas dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja. Fungsi tersebut tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan upaya Puskesmas.
v Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan mulai dari pelaksanaan survei mawas diri, perencanaan upaya kegiatan, monitoring dan evaluasi upaya kegiatan Puskesmas
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan tanggung-jawab Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan untuk memfasilitasi kegiatan pembangunan berwasaran kesehatan dan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi,
2. Ada mekanisme yang jelas untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan berwawasan kesehatan dan Upaya Puskesmas,
3. Ada komunikasi yang efektif dengan masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas
Kriteria
2.1.9. Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas menunjukkan kepemimpinan untuk melaksanakan strategi, mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dan memberikan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas.
Maksud dan Tujuan:
v Akuntabilitas merupakan bentuk tanggung jawab pengelola Puskesmas dalam melaksanakan upaya dan kegiatan Puskesmas sesuai dengan rencana yang disusun. Akuntabilitas ditunjukkan dalam pencapaian kinerja dengan menggunakan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Penanggungjawab Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan pencapain kinerja Upaya Puskesmas kepada Pimpinan Puskesmas dan melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan kajian secara periodik terhadap akuntabilitas Penanggungjawab Upaya Puskesmas oleh Pimpinan Puskesmas untuk mengetahui apakah tujuan pelayanan tercapai dan tidak menyimpang dari visi, misi, tujuan, kebijakan Puskesmas, maupun strategi pelayanan,
- Ada kriteria yang jelas dalam pendelagasian wewenang dari Pimpinan dan/atau Penanggungjawab Upaya Puskesmas kepada Pelaksana Kegiatan apabila meninggalkan tugas,
- Ada mekanisme untuk memperoleh umpan balik dari pelaksana kegiatan kepada Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pimpinan Puskesmas untuk perbaikan kinerja upaya untuk ditindak lanjuti,
Kriteria
2.1.10. Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas membina tata hubungan kerja dengan pihak terkait baik lintas upaya maupun lintas sektoral. Adanya cara yang dilakukan dalam membina tata hubungan kerja untuk mencapai tujuan keberhasilan pelayanan.
Maksud dan Tujuan:
v Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan sendiri, upaya kesehatan perlu didukung oleh sektor di luar kesehatan, demikian juga pembangunan berwawasan kesehatan harus dipahami oleh sektor terkait.
v Mekanisme pembinaan, komunikasi, dan koordinasi perlu ditetapkan dengan prosedur yang jelas, misalnya melalui pertemuan/lokakarya lintas sektoral.
Elemen Penilaian:
1. Pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas diidentifikasi
2. Peran dari masing-masing pihak ditetapkan
3. Dilakukan pembinaan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait
4. Dilakukan evaluasi terhadap peran serta pihak terkait dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas
Kriteria
2.1.11. Pedoman dan prosedur penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan. Semua rekaman hasil pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan dikendalikan.
Maksud dan Tujuan:
v Untuk memastikan bahwa upaya dan kegiatan terlaksana secara konsisten dan reliabel, perlu disusun pedoman kerja dan prosedur kerja. Pedoman kerja dan prosedur disusun tidak hanya untuk penyelenggaraan upaya tetapi juga pedoman kerja untuk peningkatan mutu.
v Prosedur kerja perlu didokumentasikan dengan baik dan dikendalikan, demikian juga rekaman sebagai bentuk pelaksanaan prosedur juga harus dikendalikan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
Elemen Penilaian:
1. Ada panduan (manual) mutu dan/atau panduan mutu kinerja Puskesmas
2. Ada pedoman atau panduan kerja penyelenggaraan tiap Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas
3. Ada prosedur pelaksanaan upaya kegiatan Puskesmas sesuai kebutuhan
4. Ada Kebijakan, prosedur yang jelas untuk pengendalian dokumen dan pengendalian rekaman pelaksanaan kegiatan.
5. Ada mekanisme yang jelas untuk menyusun pedoman dan prosedur
Kriteria
2.1.12. Komunikasi internal antara Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab dan Pelaksana Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, dilaksanakan agar upaya dan kegiatan Puskesmas dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Maksud dan Tujuan:
v Untuk melaksanakan upaya kegiatan Puskesmas secara efektif dan efisien, Pimpinan Puskesmas perlu melakukan komunikasi internal dengan Penanggungjawab, Pelaksana kegiatan. Komunikasi internal dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan secara periodik maupun sesuai kebutuhan, dan menggunakan media dan tehnologi komunikasi yang tersedia.
Elemen Penilaian :
1. Ada ketetapan tentang pelaksanaan komunikasi internal di semua tingkat manajemen.
2. Ada prosedur komunikasi internal.
3. Komunikasi internal dilakukan untuk koordinasi dan membahas pelaksanaan dan permasalahan dalam pelaksanaan upaya/kegiatan Puskesmas
4. Komunikasi internal dilaksanakan dan didokumentasikan
5. Ada tindak lanjut yang nyata terhadap rekomendasi hasil komunikasi internal.
Kriteria
2.1.13. Lingkungan kerja dikelola untuk meminimalkan risiko bagi pengguna Puskesmas dan karyawan.
Maksud dan Tujuan:
v Dalam pelaksanaan upaya dan kegiatan Puskesmas diupayakan agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan. Kajian perlu dilakukan untuk menilai sejauh mana dampak negatif mungkin terjadi sehingga dapat dilakukan upaya perbaikan dan pencegahan.
v Lingkungan kerja meliputi kondisi-kondisi pekerjaan termasuk kondisi fisik, lingkungan dan faktor-faktor lain seperti kebisingan, temperatur, kelembaban, pencahayaan atau cuaca terhadap keamanan gangguan lingkungan
Elemen Penilaian:
1. Ada kajian dampak kegiatan Puskesmas terhadap gangguan/dampak negatif terhadap lingkungan
2. Ada ketentuan tertulis tentang pengelolaan risiko akibat upaya dan kegiatan Puskesmas.
3. Ada evaluasi dan tindak lanjut terhadap gangguan/dampak negatif terhadap lingkungan, untuk mencegah terjadinya dampak tersebut.
Kriteria
2.1.14. Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas secara teratur melakukan penilaian kinerja pengelolaan dan pelaksanaan upaya dan kegiatan Puskesmas.
Maksud dan Tujuan:
Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk melakukan monitoring dan penilaian terhadap pencapaian kinerja agar upaya kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disusun.
Elemen Penilaian:
1. Ada mekanisme untuk melakukan penilaian kinerja yang dilakukan oleh Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas.
2. Penilaian kinerja difokuskan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan upaya dan kegiatan.
3. Pimpinan Puskesmas menetapkan tahapan cakupan upaya untuk mencapai indikator untuk mengukur kinerja Puskesmas sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
4. Monitoring dan Penilaian Kinerja dilakukan oleh Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan upaya/ kegiatan.
5. Ada tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja Puskesmas.
Pengelolaan keuangan pelayanan
Kriteria
2.1.15. Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas menunjukkan profesionalisme dalam mengelola keuangan pelayanan.
Maksud dan Tujuan:
v Anggaran yang tersedia di Puskesmas baik untuk pelayanan di dalam gedung Puskesmas, maupun untuk pelaksanaan upaya kegiatan Puskesmas perlu dikelola dengan baik untuk akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
Elemen Penilaian:
- Pimpinan Puskesmas mengikutsertakan Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana dalam pengelolaan anggaran Puskesmas mulai dari perencanaan anggaran, penggunaan anggaran maupun monitoring penggunaan anggaran
- Ada kejelasan tanggung-jawab pengelola keuangan Puskesmas
- Ada kejelasan mekanisme penggunaan anggaran dalam pelaksanaan upaya dan kegiatan
- Ada kejelasan pembukuan
- Ada mekanisme untuk melakukan audit penilaian kinerja pengelola keuangan Puskesmas
- Ada hasil audit/penilaian kinerja keuangan
Kriteria
2.1.16. Pengelolaan keuangan Puskesmas sesuai dengan peraturan yang berlaku
Maksud dan Tujuan:
v Untuk menegakkan akuntabilitas keuangan, maka pengelolaan keuangan Puskesmas perlu dilakukan secara transparan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
v Untuk Puskesmas yang menerapkan PPK BLUD harus mengikuti peraturan perundangan dalam pengelolaan keuangan BLUD dan menerapkan Standar Akuntansi Profesi (SAP).
Elemen Penilaian:
- Ditetapkan Petugas Pengelola Keuangan
- Ada uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan.
- Pengelolaan keuangan sesuai dengan standar, peraturan yang berlaku dan rencana anggaran yang disusun sesuai dengan rencana operasional
- Laporan dan Pertanggung jawaban keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
- Dilakukan audit terhadap pengelolaan keuangan dan hasilnya ditindak lanjuti
Pengelolaan Data dan Informasi di Puskesmas (Puskesmas sebagai bank data)
Kriteria
2.1.17. Dalam menjalankan fungsi Puskesmas, harus tersedia data dan informasi di Puskesmas yang digunakan untuk pengambilan keputusan baik untuk peningkatan pelayanan di Puskesmas maupun untuk pengambilan keputusan di tingkat kabupaten.
Maksud dan Tujuan:
v Pengambilan keputusan dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi. Data dan informasi tersebut digunakan baik untuk pengambilan keputusan di Puskesmas dalam peningkatan pelayanan maupun pengembangan upaya-upaya kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maupun pengambilan keputusan pada tingkat kebijakan di Dinas Kesehatan.
v Data dan informasi tersebut meliputi minimal: data wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab, demografi, budaya dan kebiasaan masyarakat, pola penyakit terbanyak, surveilans epidemiologi, evaluasi dan pencapaian kinerja pelayanan, evaluasi dan pencapaian kinerja upaya, dan data dan informasi lain yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Provinsi dan Kementerian Kesehatan. (sesuai kebutuhan).
Elemen penilaian:
- Dilakukan identifikasi data dan informasi yang harus tersedia di Puskesmas
- Tersedia prosedur pengumpulan, penyimpanan, dan retriving (pencarian kembali) data
- Tersedia prosedur analisis data untuk diproses menjadi informasi
- Tersedia prosedur pelaporan dan distribusi informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan berhak memperoleh informasi
- Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pengelolaan data dan informasi
Standar
2.2. Hak dan Kewajiban Pengguna Puskesmas
Adanya kejelasan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas
Hak dan kewajiban pengguna Puskesmas
Kriteria
2.2.1. Hak dan kewajiban pengguna Puskesmas ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan semua pihak yang terkait, dan tercermin dalam kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Puskesmas
Maksud dan Tujuan:
v Keberadaan Puskesmas dalam mengemban misi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat harus berfokus pada pelanggan. Pengelola dan Pelaksana Puskesmas perlu memahami dan memperhatikan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan dan pelaksanaan Upaya Kegiatan.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas.
2. Ada sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait tentang hak dan kewajiban mereka.
3. Ada kebijakan dan prosedur pemyelenggaraan Puskesmas mencerminkan pemenuhan terhadap hak dan kewajiban pengguna.
Kriteria
2.2.2. Adanya aturan (code of conduct) yang jelas untuk mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana dalam proses penyelenggaraan upaya kegiatan Puskesmas. Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan upaya kegiatan.
Maksud dan Tujuan:
Perlu disusun aturan (code of conduct) yang mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana upaya/kegiatan yang sesuai dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Ada aturan yang disepakati bersama oleh Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana dalam melaksanakan upaya dan kegiatan Puskesmas,
2. Aturan tersebut sesuai dengan visi, misi, tata nilai, dan tujuan Puskesmas.
Standar
2.3. Kontrak pihak ketiga
Jika sebagian kegiatan dikontrakkan kepada pihak ketiga, pengelola menjamin bahwa penyelenggaraan oleh pihak ketiga memenuhi standar yang ditetapkan.
Kriteria
2.3.1. Adanya dokumen kontrak yang jelas dengan pihak ketiga yang ditanda-tangani oleh pihak ketiga dan pengelola dengan spesifikasi pekerjaan yang jelas dan memenuhi standar yang berlaku.
Maksud dan Tujuan:
v Jika ada kewenangan pada pengelola Puskesmas untuk mengontrakkan sebagian kegiatan kepada pihak ketiga, maka pengelola Puskesmas proses kontrak harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, dan menjamin bahwa kegiatan yang dikontrakkan pada pihak ketiga tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana dan menaati peraturan perundangan yang berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Ada penunjukkan secara jelas petugas pengelola kontrak kerja (Perjanjian Kerja Sama)
2. Ada dokumen kontrak yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
3. Dalam dokumen kontrak ada kejelasan, kegiatan yang harus dilakukan, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, personil yang melaksanakan kegiatan, kualifikasi, indikator dan standar kinerja, masa berlakunya kontrak, proses kalau terjadi perbedaan pendapat, termasuk bila terjadi pemutusan hubungan kerja
Kriteria
2.3.2. Kinerja pihak ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan dimonitor dan dievaluasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan ditindak-lanjuti.
Maksud dan Tujuan:
v Kinerja pihak ketiga harus dimonitor untuk menilai kesesuai terhadap perjanjian kontrak dan rencana kegiatan yang ditetapkan dengan menggunakan indikator penilaian yang jelas. Hasil penilaian harus ditindaklanjuti untuk menjamin tujuan upaya kegiatan tercapai secara efektif dan efisien.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan indikator dan standar kinerja pada pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatan.
2. Dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pengelola pelayanan terhadap pihak ketiga berdasarkan indikator dan standar kinerja,
3. Ada tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan evaluasi
Standar
2.4. Pemeliharaan sarana dan prasarana
Sarana dan peralatan Puskesmas harus dipelihara agar dapat digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai peraturan yang berlaku
Kriteria.
2.4.1. Pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas dilaksanakan dan didokumentasikan secara jelas dan akurat.
Maksud dan Tujuan:
v Untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan maupun penyelenggaraan upaya dan kegiatan perlu didukung oleh ketersediaan sarana dan peralatan yang siap pakai dan terpelihara dengan baik.
v Seluruh sarana dan peralatan yang ada perlu diinventarisasi dan diperiksa ulang apakah kondisi memenuhi syarat dan jumlah serta jenis sesuai dengan standar sarana dan peralatan Puskesmas.
v Upaya pemeliharaan sarana dan peralatan perlu disusun dan dilaksanakan secara konsisten agar pelayanan dan penyelenggaraan upaya kegiatan Puskesmas berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hambatan akibat ketidak sediaan sarana dan peralatan yang siap pakai
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan Penanggungjawab barang inventaris Puskesmas
2. Ada daftar inventaris sarana dan peralatan Puskesmas yang digunakan untuk pelayanan maupun untuk penyelenggaraan upaya.
3. Ada upaya kerja pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas
4. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan peralatan sesuai upaya kerja
5. Ada tempat penyimpanan/gudang sarana dan peralatan yang memenuhi persyaratan.
6. Ada upaya kerja kebersihan lingkungan Puskesmas
7. Pelaksanaan kebersihan lingkungan Puskesmas sesuai dengan upaya kerja.
8. Ada upaya kerja perawatan kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.
9. Pelaksanaan pemeliharaan kendaraan sesuai upaya kerja
10. Pencatan dan pelaporan barang inventaris.
BAB III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
Standar
3.1. Perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas konsisten dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas, Penanggungjawab upaya dan pelaksana.
Kriteria
3.1.1.Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggungjawab manajemen mutu yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan, memonitor kegiatan peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas dan membudayakan perbaikan kinerja yang berkesinambungan secara konsisten dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
Maksud dan Tujuan
v Agar mutu dapat dikelola dengan baik maka perlu ditetapkan Penanggungjawab manajemen mutu (wakil manajemen mutu) yang bertugas untuk melakukan koordinasi, monitoring, dan membudayakan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja secara berkesinambungan akan menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja dilakukan secara konsisten dan sistematis.
v Penanggungjawab manajemen mutu tersebut bertanggung jawab dalam menyusun pedoman (manual) mutu dan kinerja bersama dengan Pimpinan Puskesmas yang akan menjadi acuan bagi Pimpinan, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelakasana kegiatan Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggungjawab manajemen mutu
2. Ada kejelasan tugas, wewenang dan tanggung jawab Penanggungjawab manajemen mutu
3. Ada Pedoman Peningkatan Mutu dan Kinerja disusun bersama oleh Penanggungjawab manajemen mutu dengan pimpinan dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas.
4. Kebijakan mutu dan tatanilai disusun bersama dan dituangkan dalam manual/pedoman Peningkatan Mutu dan Kinerja sesuai dengan visi, misi dan tujuan Puskesmas.
5. Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya, dan Pelaksana Kegiatan Puskesmas berkomitmen untuk meningkatkan mutu dan kinerja secara konsisten dan berkesinambungan.
Kriteria
3.1.2. Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Manajemen Mutu, Penanggungjawab Upaya Puskesmas bertanggung jawab menerapkan perbaikan kinerja yang berkesinambungan yang tercermin dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan sehari-hari.
Maksud dan Tujuan:
v Pelaksanaan perbaikan mutu dan kinerja direncanakan dan dimonitor serta ditindaklanjuti. Pimpinan dan Penanggungjawab Manajemen Mutu secara periodik melakukan pertemuan tinjauan manajemen untuk membahas hasil-hasil
Elemen Penilaian:
1. Ada rencana kegiatan perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas.
2. Kegiatan perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas dilakukan sesuai dengan rencana kegiatan yang tersusun dan di lakukan pertemuan tinjauan manajemen yang membahas kinerja pelayanan dan upaya perbaikan yang perlu dilaksanakan.
3. Pertemuan tinjauan manajemen membahas hasil analisis kebutuhan, analisis kepuasan, hasil audit kinerja, pertemuan tinjauan yang lalu, dan rekomendasi, serta tindak lanjut pertemuan .
4. Rekomendasi hasil pertemuan tinjauan manajemen ditindaklanjuti dan dievaluasi.
Kriteria
3.1.3. Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana kegiatan bertanggung jawab dan menunjukkan peran serta dalam memperbaiki mutu dan kinerja.
Maksud dan Tujuan:
v Peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas memerlukan peran serta aktif baik pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, pelaksana kegiatan dan pihak-pihak terkait, sehingga perencanaan dan pelaksanaan perbaikan mutu dapat terwujud serta memberikan kepuasan pada pengguna Puskesmas
Elemen Penilaian:
1. Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan memahami tugas dan kewajiban mereka untuk meningkatkan mutu dan kinerja Puskesmas
2. Pihak-pihak terkait terlibat dan berperan aktif dalam peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas
3. Ide-ide yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait untuk meningkatkan mutu dan kinerja Puskesmas ditindaklanjuti.
Kriteria
3.1.4. Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal yang dilaksnakan secara periodik.
Maksud dan Tujuan:
v Upaya perbaikan mutu dan kinerja perlu dievaluasi apakah mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator yang ditetapkan. Hasil temuan audit internal disampaikan kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab manajemen mutu, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan.
Elemen Penilaian:
1. Data kinerja dikumpulkan, dianalisis dan digunakan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas.
2. Dilakukan audit internal secara periodik terhadap upaya perbaikan mutu dan kinerja dalam upaya mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator mutu dan kinerja yang ditetapkan
3. Ada laporan dan umpan balik hasil audit internal kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Manajemen mutu dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas untuk mengambil keputusan dalam strategi perbaikan upaya dan kegiatan Puskesmas
4. Tindak lanjut dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari hasil audit internal.
5. Terlaksananya rujukan untuk menyelesaikan masalah dari hasil rekomendasi jika tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Puskesmas.
Kriteria
3.1.5. Adanya upaya memberdayakan pengguna Puskesmas untuk berperan serta dalam memperbaiki kinerja Puskesmas
Maksud dan Tujuan:
v Sesuai dengan prinsip perbaikan mutu dan kinerja yang berfokus pada pengguna, maka pengguna dan masyarakat diharapkan berperan serta dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas. Kegiatan pemberdayaan pengguna dan masyarakat tidak hanya terbatas pada upaya-upaya kegiatan Puskesmas, tetapi juga terhadap upaya perbaikan mutu. Masyarakat dapat dilibatkan dalam memberikan masukan, ide-ide yang diperoleh dari survei, maupun keterlibatan langsung dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Puskesmas dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja.
v Pemberdayaan pengguna dapat dilakukan melalui survei masyarakat desa, musyawarah masyarakat desa atau mekanisme yang lain dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas.
v (Bentuk-bentuk pemberdayaan/peran masyarakat: peran serta dalam memberikan pelayanan, melakukan advokasi, dan melakukan pengawasan, melalui forum-forum pemberdayaan masyarakat yang ada).
Elemen Penilaian:
1. Ada mekanisme untuk mendapatkan asupan dari pengguna tentang kinerja Puskesmas,
2. Dilakukan survei atau masukan melalui forum-forum pemberdayaan masyarakat untuk mengetahui bahwa kebutuhan dan harapan pengguna terpenuhi
3. Asupan dan hasil survei muapun forum-forum pemberdayaraan masyarakat dianalisis dan ditindak lanjuti.
Kriteria
3.1.6. Peningkatan kinerja Puskesmas dilakukan secara berkesinambungan. Jika hasil pelayanan atau hasil upaya dan kegiatan yang tidak mencapai target, maka dilakukan upaya perbaikan berupa koreksi, tindakan korektif maupun tindakan preventif.
Maksud dan Tujuan:
v Sasaran/indikator perbaikan mutu dan kinerja perlu disusun sebagai tolok ukur upaya perbaikan mutu dan kinerja.
v Dalam penilaian kinerja Puskesmas, jika terjadi hasil yang tidak sesuai harus ditindak lanjuti dengan koreksi, tindakan korektif.
v Upaya preventif dilakukan dengan mengantisipasi kemungkinan terjadinya hasil yang tidak sesuai.
v Puskesmas harus menyusun prosedur tindakan korektif dan prosedur tindakan preventif dalam upaya mencapai hasil yang optimal.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan indikator mutu dan kinerja yang dikumpulkan secara periodik untuk menilai peningkatan kinerja pelayanan,
2. Peningkatan kinerja pelayanan tersebut sebagai akibat adanya upaya perbaikan mutu dan kinerja penyelenggaraan pelayanan
3. Ada prosedur tindakan korektif.
4. Ada prosedur tindakan preventif.
5. Hasil pelayanan/upaya dan kegiatan yang tidak sesuai ditindaklanjuti dalam bentuk koreksi, tindakan korektif, dan tindakan preventif.
Kriteria
3.1.7. Dilakukan kegiatan kaji banding (benchmarking) dengan Puskesmas lain tentang kinerja Puskesmas.
Maksud dan Tujuan:
v Bila dimungkinkan kegiatan kaji banding pengelolaan dan pelaksanaan Upaya Puskesmas dengan Puskesmas lain. Kegiatan kajibanding merupakan kesempatan untuk belajar dari pengelolaan upaya dan pelaksanaan upaya di Puskesmas yang lain, dan akan memberi manfaat bagi kedua belah pihak untuk perbaikan pelaksanaan upaya.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggungjawab Upaya Puskesmas menyusun rencana kajibanding
2. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana menyusun instrumen kajibanding
3. Kegiatan kajibanding dilakukan sesuai dengan rencana kajibanding
4. Hasil kajibanding dianalisis untuk mengidentifikasi peluang perbaikan
5. Disusun rencana tindak lanjut kajibanding
6. Dilakukan pelaksanaan tindak lanjut kajibanding dalam bentuk perbaikan baik dalam pelayanan maupun dalam pelaksanaan upaya dan kegiatan
7. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kajibanding,tindak lanjut dan manfaatnya.
BAB. IV. Upaya Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (UPBS)
Standar:
4.1. Kebutuhan Upaya Puskesmas dianalisis.
Penanggungjawab Upaya Puskesmas mengidentifikasi kegiatan kegiatan pelayanan upaya sesuai dengan kebutuhanan harapan masyarakat.
Kriteria
4.1.1. Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas menetapkan jenis-jenis kegiatan upaya yang disusun berdasar analisis kebutuhan serta harapan masyarakat yang dituangkan dalam rencana kegiatan upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Kegiatan-kegiatan dalam setiap Upaya Puskesmas disusun oleh Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab upaya tidak hanya mengacu pada pedoman atau acuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten, tetapi perlu memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat terutama sasaran upaya.
v Kebutuhan dan harapan masyarakat maupun sasaran upaya dapat diidentifikasi melalui survey, kotak saran, maupun temu muka dengan tokoh masyarakat.
v Komunikasi perlu dilakukan untuk menyampaikan informasi tentang upaya kepada masyarakat, kelompok masyarakat maupun individu yang menjadi sasaran upaya.
v Komunikasi dan koordinasi perlu juga dilakukan kepada lintas upaya maupun lintas sector terkait.
Elemen Penilaian:
- Dilakukan identfikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu yang merupakan sasaran upaya
- Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu yang merupakan sasaran upaya dilengkapi dengan kerangka acuan, metoda dan instrumen, cara analisis yang disusun oleh Penanggungjawab upaya
- Hasil identifikasi dicatat dan dianalisis sebagai masukan untuk penyusunan kegiatan-kegiatan upaya.
- Kegiatan-kegiatan tersebut ditetapkan oleh Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggungjawab upaya dengan mengacu pada pedoman upaya dan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu sebagai sasaran upaya.
- Kegiatan-kegiatan tersebut dikomunikasikan kepada masayarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yang menjadi sasaran upaya.
- Kegiatan-kegiatan tersebut dikomunikasikan dan dikoordinasikan kepada lintas upaya dan lintas sector terkait sesuai dengan pedoman pelaksanaan upaya.
- Kegiatan-kegiatan tersebut disusun dalam rencana kegiatan upaya.
Kriteria
4.1.2. Dalam pelaksanaan kegiatan upaya dilakukan pembahasan konsultatif oleh pengelola dan pelaksana upaya dengan masyarakat, kelompok masyarakat maupun individu yang menjadi sasaran upaya untuk mengetahui dan menanggapi jika ada perubahan kebutuhan dan harapan sasaran upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sasaran upaya diperlukan umpan balik dari masyarakat dan sasaran upaya untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan upaya.
v Umpan balik dapat diperoleh melalui pembahasan atau pertemuan konsultatif dengan tokoh masyarakat, kelompok masyarakat atau individu yang merupakan sasaran upaya melalui forum-forum yang ada, misalnya badan penyantun Puskesmas, konsil kesehatan masyarakat dan forum-forum komunikasi yang lain.
Elemen Penilaian
1. Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas menyusun kerangka acuan untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat dan sasaran upaya tentang pelaksanaan kegiatan upaya.
2. Hasil identifikasi umpan balik didokumentasikan dan dianalisis.
3. Dilakukan pembahasan terhadap umpan balik dari masyarakat maupun sasaran upaya oleh Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, pelaksana upaya, lintas upaya, dan jika diperlukan dengan lintas sector terkait.
4. Hasil identifikasi digunakan untuk perbaikan rencana dan/atau pelaksanaan kegiatan upaya.
5. Dilakukan tindak lanjut dan evaluasi terhadap perbaikan rencana maupun pelaksanaan upaya.
Kriteria
4.1.3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas mengidentifikasi dan menanggapi peluang inovatif perbaikan penyelenggaraan pelayanan upaya
Maksud dan Tujuan:
v Sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan harapan masyarakat, perubahan regulasi, perkembangan teknolgi, maka dapat dilakukan upaya-upaya inovatif untuk memperbaiki perencanaan maupun pelaksanaan upaya.
v Usulan-usulan inovatif untuk perbaikan upaya dapat diperoleh melalui masukan dari masyarakat , tokoh masyarakat, forum-forum komunikasi dengan masyarakat, lintas upaya maupun lintas sector terkait.
Elemen Penilaian:
- Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan upaya, perubahan regulasi, pengembangan tehnologi, perubahan pedoman/acuan upaya
- Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya melakukan identifikasi peluang-peluang inovatif untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan upaya untuk mengatasi permasalah tersebut maupun untuk menyesuaikan dengan perkembangan tehnologi, regulasi, maupun pedoman/acuan upaya.
- Peluang inovatif untuk perbaikan dibahas melalui forum-forum komunikasi atau pertemuan pembahasan dengan masyarakat, sasaran upaya, lintas upaya dan lintas sector terkait
- Inovasi dalam pelaksanaan kegiatan upaya direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi.
- Hasil pelaksanaan dan evaluasi terhadap inovasi kegiatan dikomunikasikan kepada lintas upaya, lintas sector terkait, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Standar
4.2. Akses masyarakat dan sasaran upaya terhadap kegiatan upaya
Penanggungjawab Upaya Puskesmas memastikan pelaksanaan kegiatan upaya secara professional dan tepat waktu, tepat sasaran sesuai dengan tujuan upaya, kebutuhan dan harapan masyarakat
Kriteria
4.2.1. Pelaksanaan Upaya dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yang menjadi sasaran upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Agar tujuan upaya tercapai dan pelaksanaan kegiatan upaya dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat, maka kepala Puskesmas, Penanggungjawab upaya, dan pelaksana upaya melaksanakan kegiatan sesuai dengan pedoman dan rencana kegiatan yang telah disusun berdasarkan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran upaya.
v Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas memastikan jadual kegiatan, petugas pelaksana yang kompeten untuk melaksanakan, dan proses pelaksanaan kegiatan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
v Agar kegiatan upaya dapat dilaksanakan dengan baik, tujuan, langkah-langkah kegiatan upaya, dan jadual kegiatan perlu diinformasikan kepada masyarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yang menjadi sasaran upaya.
Elemen Penilaian:
1. Jadual pelaksanaan kegiatan upaya ditetapkan sesuai dengan rencana
2. Pelaksanaan kegiatan progam dilakukan oleh pelaksana yang kompeten.
3. Jadual dan pelaksanaan kegiatan diinformasikan kepada sasaran upaya
4. Pelaksanaan kegiatan upaya sesuai dengan jadual yang ditetapkan
5. Dilakukan evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan upaya
Kriteria
4.2.2. Masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran upaya, lintas upaya, dan lintas sector terkait mendapatkan akses informasi yang jelas tentang kegiatan-kegiatan upaya, tujuan, tahapan, dan jadual pelaksanaan upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran upaya perlu mendapatkan informasi tentang kegiatan-kegiatan upaya, tujuan, tahapan dan jadual pelaksanaan, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan harapan mereka, dan menjamin pelaksanaan kegiatan tepat sasaran dan tepat waktu.
v Lintas upaya dan lintas sector terkait juga perlu mendapatkan informasi tentang kegiatan upaya, tujuan, pentahapan, dan jadual kegiatan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam pencapaian tujuan upaya.
Elemen Penilaian:
- Informasi tentang kegiatan upaya disampaikan kepada masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran upaya
- Informasi tentang kegiatan upaya disampaikan kepada lintas upaya terkait
- Informasi tentang kegiatan upaya disampiakan kepada lintas sector terkait
- Dilakukan evaluasi terhadap kejelasan informasi yang disampaikan kepada sasaran upaya, lintas upaya, dan lintas sector terkait
- Dilakukan tindak lanjut terhadap evaluasi penyampaian informasi.
Kriteria
4.2.3. Sasaran Upaya memperoleh akses yang mudah untuk berperan aktif pada saat pelaksanaan kegiatan upaya tepat waktu.
Maksud dan Tujuan:
Keberhasil upaya tergantung pada peran aktif masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran upaya. Pengelola dan pelaksanan kegiatan upaya mengupayakan kemudahan bagi sasaran upaya untuk mengakses dengan mudah informasi tentang kegiatan upaya, maupun untuk berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan upaya, dan memberikan umpan balik tentang pelaksanaan kegiatan upaya.
Elemen Penilaian:
1. Penanggungjawab dan pelaksana upaya memastikan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan upaya yang mudah diakses oleh masyarakat
2. Pelaksanaan kegiatan upaya dilakukan dengan metoda dan tehnologi yang dikenal oleh masyarakat atau sasaran upaya.
3. Alur atau tahapan kegiatan upaya dikomunikasi dengan jelas kepada masyarakat
4. Dilakukan evaluasi terhadap akses masyarakat dan/atau sasaran upaya terhadap kegiatan upaya
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap evaluai akses masyarakat dan/atau sasaran upaya terhadap kegiatan upaya.
6. Informasi yang jelas kepada masyarakat dan/atau sasaran upaya dilakukan jika terjadi perubahan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan pengelola dan pelaksana upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat atau sasaran upaya untuk memperoleh pelayanan tersebut.
Kriteria
4.2.4. Penjadualan pelaksanaan pelayanan upaya disepakati bersama dengan memperhatikan masukan pelanggan dan dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan rencana.
Maksud dan Tujuan:
v Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan upaya perlu disepakai bersama oleh Penanggungjawab, pelaksana, sasaran upaya, lintas upaya, dan lintas sector terkait untuk menjamin upaya dilakukan tepat sasaran dan tepat waktu, dan tidak terjadi konflik diantara pengelola, pelaksana, sasaran upaya, lintas upaya dan lintas sector terkait.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan cara untuk menyepakati waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan upaya dengan masyarakat dan/atau sasaran upaya
2. Kepala Puskesmas menetapkan cara untuk menyepakati waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan dengan lintas upaya dan lintas sektor terkait.
3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas memonitor pelaksanaan kegiatan upaya tepat waktu, tetpat sasaran dan sesuai dengan tempat yang direncanakan
4. Penanggungjawab upaya melakukan evaluasi terhadap ketepata waktu, ketepatan sasaran dan tempat pelaksanaan.
5. Pengelola dan pelaksana upaya menindaklanjuti hasil evalausi.
Kriteria
4.2.5. Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan kajian terhadap permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Dalam pelaksanaan kegiatan upaya dapat terjadi ketidak tepatan waktu, ketepatan sasaran, maupun tidak tercapainya target kinerja yang diharapkan, oleh karena itu kepala Puskesmas dan Penanggungjawab upaya perlu melakukan kajian terhadap permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan upaya, dan melakukan upaya tindak lanjut untuk mengatasi.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya mengidentifikasi permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan upaya
2. Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya melakukan analisis terhadap permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan upaya
3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya merencanakan tindak lanjut untuk mengatasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan upaya
4. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya melaksanakan tindak lanjut
5. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya mengevaluasi keberhasilan tindak lanjut yang dilakukan.
Kriteria
4.2.6. Ada umpan balik dan tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Umpan balik yang berupa kepuasan maupun ketidak puasan sasaran upaya yang berupa keluhan diperlukan untuk melakukan perbaikan baik dalam pengelolaan maupun pelaksanaan upaya agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran upaya.
v Keluhan masyarakat atau sasaran upaya dapat diperoleh secara pasif, yaitu masyarakat atau sasaran upaya menyampaikan langsung dengan kehendak sendiri kepada kepala Puskesmas, Penanggungjawab upaya, atau pelaksana upaya, ataupun secara aktif dilakukan oleh Puskesmas.
v Tata cara untuk memperoleh keluhan masyarakat atau sasaran upaya dapat dilakukan dengan menyediakan media komunikasi untuk menerima keluhan, misalnya melalui sms, kotak saran, pertemuan dengan tokoh masyarakat maupun forum-forum komunikasi dengan masyarakat.
v Tindak lanjut dilakukan secara rasional sesuai dengan ketersediaan sumber daya yang ada di Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan media komunikasi untuk menangkap keluhan masyarakat atau sasaran upaya
2. Kepala Puskesmas menetapkan media komunikasi untuk memberikan umpan balik terhadap keluhan yang disampaikan
3. Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya melakukan analisis terhadap keluhan
4. Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya melakukan tindak lanjut terhadap keluhan
5. Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya memberikan informasi umpan balik kepada masyarakat atau sasaran upaya tentang tindak lanjut yang telah dilakukan untuk menanggapi keluhan.
Standar
4.3. Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan upaya dalam mencapai tujuan upaya dan memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran upaya
Kriteria
4.3.1. Kinerja upaya dievaluasi dan dianalisis, serta ditindak lanjuti sebagai bahan untuk perbaikan.
Maksud dan Tujuan:
v Untuk menilai apakah pelaksanaan upaya mencapai tujuan yang diharapkan dan apakah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran upaya perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan upaya
v Evaluasi dilakukan dengan adanya indicator-indikator serta target-target pencapaian yang jelas.
v Hasil evaluasi ditindak lanjuti dalam bentuk perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan upaya.
v Indikator dan target yang harus dicapai ditetapkan berdasarkan pedoman upaya
v Evaluasi meliputi pengumpulan, pengolahan dan, analisis data terhadap indikator kinerja upaya
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan indikator dan target pencapaian upaya berdasarkan acuan pedoman progrm,
2. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya mengumpulkan data berdasarkan indikator yang ditetapkan
3. Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya melakukan analisis terhadap capaian indikator-indikator yang telah ditetapkan
4. Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya menindaklanjuti hasil analisis dalam bentuk upaya-upaya perbaikan
5. Hasil analisis dan tindak lanjut didokumentasikan.
BAB V. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Puskesmas (KMUP)
Standar
5.1. Tanggung jawab Pengelolaan Upaya Puskesmas
Penanggungjawab Upaya Puskesmas bertanggung jawab terhadap efktivitas dan efisiensi kegiatan upaya sejalan dengan tujuan upaya, tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
Kriteria
5.1.1. Penanggungjawab Upaya Puskesmas memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan melakukan peningkatan kompetensi agar dapat mengelola upaya sesuai dengan tujuan yang harus dicapai.
Maksud dan Tujuan:
v Penanggungjawab Upaya Puskesmas harus kompeten untuk mengelola upaya, agar upaya dikelola dan dilaksanakan tepat tujuan, tepat sasaran, dan tepat waktu. Penanggungjawab upaya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan pedoman yang menjadi acuan dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya.
v Upaya peningkatan kompetensi dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan atau pendidikan yang dipersyaratkan sebagai Penanggungjawab upaya.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan persyaratan kompetensi Penanggungjawab Upaya Puskesmas sesuai dengan pedoman upaya.
2. Kepala Puskesmas menetapkan Penanggungjawab Upaya Puskesmas sesuai dengan persyaratan kompetensi.
3. Kepala Puskesmas melakukan analisis kompetensi terhadap Penanggungjawab Upaya Puskesmas
4. Kepala Puskesmas menindaklanjuti hasil analisis kompetensi tersebut untuk peningkatan kompetensi Penanggungjawab Upaya Puskesmas.
Kriteria
5.1.2. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya yang baru ditugaskan di Puskesmas harus mengikuti kegiatan orientasi pelaksanaan upaya agar memahami tugas pokok dan tanggung jawab.
Maksud dan Tujuan:
v Kegiatan orientasi diperlukan bagi Penanggungjawab dan pelaksana upaya yang baru ditugaskan agar dapat memahami upaya yang menjadi tanggung jawab mereka, keterkaitan dengan upaya Puskesmas yang lain, maupun keterkaitan dengan keseluruhan tugas pokok dan fungsi Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas mewajibkan Penanggungjawab Upaya Puskesmas maupun pelaksana upaya yang baru ditugaskan untuk mengikuti kegiatan orientasi
2. Kepala Puskesmas menetapkan kerangka acuan kegiatan orientasi untuk Penanggungjawab maupun pelaksana upaya yang baru ditugaskan
3. Kegiatan orientasi untuk Penanggungjawab dan pelaksana upaya yang baru ditugaskan dilaksanakan sesuai dengan kerangka acuan.
4. Kepala Puskesmas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan orientasi Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya yang baru
Kriteria
5.1.3. Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas menetapkan tujuan upaya dan tata nilai dalam pelaksanaan upaya yang dikomunikasikan kepada semua pihak yang terkait dan kepada sasaran upaya
Maksud dan Tujuan:
v Agar upaya dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan memenuhi kebutuhan dan harapan sasaran upaya, maka Kepala Puskesmas perlu menetapkan tujuan upaya yang mengacu pada pedoman yang ada.
v Tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya perlu disepakati bersama oleh Kepala Puskesmas, Penanggungjawab upaya, pelaksana upaya, dengan memperhatikan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat.
v Tujuan dan tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya dikomunikasikan kepada lintas upaya dan lintas sector terkait agar mereka dapat optimal berperan dalam pelaksanaan kegiatan upaya. Pihak terkait adalah sector-sektor terkait yang ikut berperan dalam penyelenggaraan upaya.
Elemen Penilaian:
- Ada kejelasan tujuan, sasaran upaya, dan tata nilai upaya yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
- Tujuan upaya, sasaran upaya, dan tatanilai dalam pelaksanaan upaya dikomunikasikan kepada pelaksana upaya, sasaran upaya, lintas upaya dan lintas sector terkait
- Dilakukan evaluasi terhadap penyampaian informasi yang diberikan kepada sasaran upaya, pelaksana, lintas upaya dan lintas sector terkait untuk memastikan informasi tersebut dipahami dengan baik.
Kriteria
5.1.4. Penanggungjawab Upaya Puskesmas bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, pencapaian kinerja upaya, pelaksanaan upaya, dan penggunaan sumber daya, melalui komunikasi dan koordinasi yang efektif.
Maksud dan Tujuan:
v Penanggungjawab Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana upaya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Arahan dapat dilakukan dalam bentuk pembinaan, pendampingan, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan upaya.
v Komunikasi dan koordinasi lintas upaya dan lintas sektor diperlukan untuk keberhasilan pencapaian kinerja upaya antara lain melalui forum minilokakarya, pertemuan koordinasi di kecamatan, maupun forum yang lain
Elemen Penilaian:
1. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan pembinaan kepada pelaksana upaya dalam melaksanakan kegiatan upaya
2. Pembinaan meliputi penjelasan tentang tujuan upaya, tahapan pelaksanaan kegiatan upaya, dan tehnis pelaksanaan kegiatan upaya berdasarkan pedoman yang berlaku.
3. Pembinaan dilakukan secara periodik sesuai dengan jadual yang disepakati dan pada waktu-waktu tertentu sesuai kebutuhan.
4. Penanggungjawab Upaya Puskesmas mengkomunikasikan tujuan, tahapan pelaksanaan kegiatan upaya, penjadualan kepada lintas upaya dan lintas sektor terkait
5. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan upaya kepada lintas upaya dan lintas sektor terkait.
6. Ada kejelasan peran lintas upaya dan lintas sektor terkait yang disepakati bersama dan sesuai pedoman penyelenggaraan upaya
7. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas upaya dan lintas sektor
Kriteria
5.1.5. Penanggungjawab Upaya Puskesmas mengupayakan minimalisasi risiko pelaksanaan kegiatan upaya terhadap lingkungan.
Maksud dan Tujuan:
v Pelaksanaan kegiatan upaya dapat memberikan risiko terhadap lingkungan. Risiko terhadap lingkungan perlu diidentifikasi oleh Penanggungjawab dan pelaksana upaya untuk mengupayakan langkah-langkah pencegahan dan/atau minimalisasi risiko pelaksanaan kegiatan upaya terhadap lingkungan.
v Yang termasuk risiko terhadap lingkungan adalah: gangguan terhadap kondisi fisik, seperti kebisingan, suhu, kelembaban, pencahayaan, cuaca, bahan beracun/berbahaya, limbah medis, sampah infeksius.
Elemen Penilaian:
- Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan identifikasi kemungkinan terjadinya risiko terhadap lingkungan dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan upaya
- Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya melakukan analisis risiko
- Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya merencanakan upaya pencegahan dan minimalisasi risiko
- Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya melakukan upaya pencegahan dan minimalisasi risiko
- Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi terhadap upaya pencegahan dan minimalisasi risiko.
- Jika terjadi kejadian yang tidak diharapkan akibat risiko dalam pelaksanaan kegiatan upaya, dilakukan minimalisasi akibat risiko, dan kejadian tersebut dilaporkan oleh Kepala Puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Kriteria
5.1.6. Penanggungjawab Upaya Puskesmas memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dan sasaran upaya dalam mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi Upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja, perlu dilakukan fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang merupakan salah satu fungsi Puskesmas. Fungsi tersebut tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan upaya.
v Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan mulai dari pelaksanaan survei mawas diri, perencanaan upaya kegiatan, monitoring dan evaluasi upaya.
v Dalam memfasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan, dapat dilakukan komunikasi dengan berbagai media yang tersedia di masyarakat, baik leaflet, brosur, lembar balik, dan pertemuan-pertemuan yang dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
v Kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan, kerangka acuan, dan prosedur yang jelas.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan yang mewajibkan Penanggungjawab upaya dan pelaksana upaya untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dan sasaran upaya dalam survey mawas diri, perencanaan upaya, pelaksanaan upaya, monitoring dan evaluasi pelaksanaan progam.
2. Penanggungjawab Upaya Puskesmas menyusun rencana, kerangka acuan, dan prosedur pemberdayaan masyarakat.
3. Ada keterlibatan masyarakat dalam survey mawas diri, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan upaya.
4. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan komunikasi dengan masyarakat dan sasaran upaya, melalui media komunikasi yang ditetapkan.
5. Adanya kegiatan upaya yang bersumber dari swadaya masyarakat serta kontribusi swasta.
Standar
5.2. Perencanaan Upaya
Perencanaan upaya disusun berdasarkan perencanaan Puskesmas dan mengacu pada pedoman upaya untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Kriteria
5.2.1. Rencana kegiatan upaya terintegrasi dengan rencana upaya yang lain disusun dalam proses perencanaan Puskesmas dengan indikator kinerja yang jelas, dan mencerminkan visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
Maksud dan Tujuan:
v Agar pelaksanaan upaya dapat dilaksanakan dengan lancar dan mencapai tujuan upaya, perlu disusun rencana upaya dengan indikator kinerja yang jelas.
v Perencanaan upaya dilakukan bersama dengan upaya yang lain secara terintegrasi melalui tahapan perencanaan Puskesmas, yaitu penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) untuk tahun anggaran mendatang, dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) untuk tahun berjalan
v Penyusunan RUK perlu memperhatikan waktu pelaksanaan musrenbang desa dan musrenbang kecamatan.
v Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan dapat bersumber dari APBN, APBD, peran serta swasta, dan swadaya masyarakat
Elemen Penilaian:
1. Rencana upaya untuk tahun mendatang terintegrasi dalam RUK Puskesmas
2. Rencana upaya untuk tahun berjalan terintegrasi dalam RPK Puskesmas
3. Ada kejelasan sumber pembiayaan upaya baik pada RUK maupun RPK yang bersumber dari APBN, APBD, swasta, dan swadaya masyarakat.
4. Kerangka Acuan Upaya disusun oleh Penanggungjawab upaya
5. Jadual kegiatan upaya disusun oleh Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya.
Kriteria
5.2.2. Perencanaan kegiatan upaya disusun berdasarkan kebutuhan sasaran upaya dan pihak-pihak terkait untuk peningkatan status kesehatan masyarakat.
Maksud dan Tujuan:
v Agar upaya diterima oleh masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan sasaran upaya, maka rencana pelaksanaan kegiatan upaya perlu memerhatikan hasil-hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat dan/atau sasaran upaya.
.
Elemen Penilaian:
1. Kajian kebutuhan masyarakat (community health analysis) dilakukan
2. Kajian kebutuhan dan harapan sasaran upaya dilakukan
3. Kepala Puskesmas, Penanggungjawab upaya membahas hasil kajian kebutuhan masyarakat, dan hasil kajian kebutuhan dan harapan sasaran upaya dalam penyusunan RUK
4. Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas membahas hasil kajian kebutuhan masyarakat, dan hasil kajian kebutuhan dan harapan sasaran upaya dalam penyusunan RPK
5. Jadual pelaksanaan kegiatan upaya dilaksanakan dengan memerhatikan usulan masyarakat atau sasaran upaya.
Kriteria
5.2.3. Perencanaan kegiatan upaya yang sedang dilaksanakan dapat direvisi bila perlu, sesuai dengan perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat atau sasaran upaya, serta usulan-usulan perbaikan yang rasional. Penanggungjawab wajib memonitor pencapaian upaya, dan proses pelaksanaan serta mengambil langkah tindak lanjut untuk perbaikan.
Maksud dan Tujuan:
v Perubahan rencana kegiatan dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat dan sasaran upaya, maupun hasil monitoring dan pencapaian upaya.
v Perubahan rencana kegiatan dapat memerhatikan usulan-usulan dari pelaksana upaya, lintas upaya, dan lintas sektor terkait.
v Revisi terhadap rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian yang optimal dari kinerja.
Elemen Penilaian:
1. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan upaya
2. Pelaksanaan monitoring dilakukan dengan prosedur yang jelas
3. Dilakukan pembahasan terhadap hasil monitoring oleh Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya.
4. Dilakukan penyesuaian rencana kegiatan upaya oleh Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, lintas upaya dan lintas sector terkait berdasarkan hasil monitoring, dan jika ada perubahan yang perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran upaya.
5. Pembahasan untuk perubahan rencana kegiatan upaya dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas.
6. Keseluruhan proses dan hasil monitoring didokumentasikan
7. Keseluruhan proses dan hasil pembahasan perubahan rencana kegiatan didokumentasikan.
Standar
5.3. Pengorganisasian Upaya
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana dipandu dengan uraian tugas dan kewenangan yang jelas.
Kriteria
5.3.1. Uraian tugas Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya ditetapkan oleh Kepala Puskesma.
Maksud dan Tujuan:
v Agar Penanggungjawab Progam/Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik dalam mencapai tujuan upaya, perlu disusun uraian tugas yang jelas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
v Uraian tugas meliputi tugas paling tidak berisi: tugas, tanggung jawab, dan kewenangan, dengan kejelasan tentang tugas pokok dan tugas integrasi.
v Uraian tugas harus dipahami oleh pengemban tugas.
Elemen Penilaian:
1. Ada uraian tugas Penanggungjawab Upaya Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas
2. Ada uraian tugas pelaksana upaya yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas
3. Uraian tugas berisi tugas, tanggung jawab, dan kewenangan
4. Uraian tugas meliputi tugas pokok dan tugas integrasi
5. Uraian tugas disosialisasikan kepada pengemban tugas
6. Dokumen uraian tugas didistribusikan kepada pengemban tugas.
7. Uraian tugas disosialisasikan kepada lintas upaya terkait.
Kriteria
5.3.2. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas.
Maksud dan Tujuan:
v Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai uraian tugas akan menjamin pelaksanaan upaya sesuai dengan pedoman dan mencapai hasil kinerja yang diharapkan.
v Pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas memberikan jaminan hukum bagi Penanggungjawab dan pelaksana upaya.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas melakukan monitoring terhadap Penanggungjawab Upaya Puskesmas dalam melaksanakan tugas berdasarkan uraian tugas
2. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan monitoring terhadap pelaksana upaya dalam melaksanakan tugas berdasarkan uraian tugas.
3. Jika terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan uraian tugas oleh Penanggungjawab Upaya Puskesmas, Kepala Puskesmas melakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring
4. Jika terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan uraian tugas oleh pelaksana upaya, Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring.
Kriteria
5.3.3. Uraian tugas dikaji ulang secara reguler dan jika perlu dilakukan perubahan
Maksud dan Tujuan:
v Untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan/atau sasaran upaya serta perubahan regulasi, uraian tugas Penanggungjawab dan pelaksana upaya perlu dikaji ulang secara periodik.
Elemen Penilaian:
1. Periode untuk melakukan kajian ulang terhadap uraian tugas ditetapkan oleh Kepala Puskesmas
2. Dilaksanakan kajian ulang terhadap uraian sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh penangung jawab upaya dan pelaksana upaya
3. Jika berdasarkan hasil kajian perlu dilakukan perubahan terhadap uraian tugas, maka dilakukan revisi terhadap uraian tugas.
4. Perubahan uraian tugas ditetapkan oleh Kepala Puskesmas berdasarkan usulan dari Penanggungjawab Upaya Puskesmas sesuai hasil kajian.
Standar
5.4. Komunikasi dan Koordinasi
Penanggungjawab Upaya Puskesmas membina komunikasi dan tatahubungan kerja lintas upaya dan lintas sector untuk pelaksanaan dan keberhasilan upaya.
Kriteria
5.4.1. Penanggungjawab Upaya Puskesmas membina tata hubungan kerja dengan pihak terkait baik lintas upaya, maupun lintas sektoral.
Maksud dan Tujuan:
v Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat tidak dapat hanya dilakukan oleh sektor kesehatan sendiri, upaya kesehatan perlu didukung oleh sektor di luar kesehatan, demikian juga pembangunan berwawasan kesehatan harus dipahami oleh sektor terkait.
v Pembinaan, komunikasi, dan koordinasi perlu ditetapkan dengan prosedur yang jelas,
melalui mekanime lokakarya mini bulanan untuk lintas upaya, dan lokakarya mini tribulan untuk lintas sektor, atau mekanisme koordinasi yang lain.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggungjawab Upaya Puskesmas mengidentifikasi pihak-pihak terkait baik lintas upaya maupun lintas sector untuk berperan serta aktif dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya.
2. Penanggungjawab Upaya Puskesmas bersama dengan lintas upaya mengidentifikasi peran masing-masing lintas upaya terkait
3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas bersama dengan lintas sector mengidentifikasi peran masing-masing lintas sektor terkait.
4. Peran lintas upaya dan lintas sektor didokumentasikan dalam kerangka acuan upaya.
5. Komunikasi lintas upaya dan lintas sector dilakukan melalui pertemuan lintas upaya dan pertemuan lintas sector.
Kriteria
5.4.2.Dilakukan komunikasi dan koordinasi yang jelas dalam pengelolaan Upaya
Maksud dan Tujuan:
v Proses maupun hasil pengelolaan upaya dikomunikasikan oleh Penanggungjawab upaya kepada pelaksana upaya serta lintas upaya dan lintas sector terkait agar ada kesamaan persepsi untuk efektivitas pelaksanaan upaya.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur komunikasi dan koordinasi upaya
2. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan komunikasi kepada pelaksana, lintas upaya terkait, dan lintas sector terkait
3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya melakukan koordinasi untuk tiap kegiatan upaya kepada lintas upaya terkait, lintas sector terkait, dan sasaran upaya.
4. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan upaya.
Standar
5.5. Kebijakan dan Prosedur Pengelolaan Upaya
Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur dalam pelaksanaan upaya
Kriteria
5.5.1. Peraturan, Kebijakan, kerangka acuan, prosedur pengelolaan upaya yang menjadi acuan pengelolaan dan pelaksanaan upaya ditetapkan, dikendalikan dan didokumentasikan.
Maksud dan Tujuan:
v Agar pengelolaan dan pelaksanaan upaya sesuai dengan tujuan dan pentahapan yang direncanakan, maka harus jelas peraturan, kebijakan, kerangka acuan, prosedur yang dijadikan sebagai acuan
v Peraturan yang dipedomani, kebijakan, kerangka acuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas harus didokumentasikan.
v Format-format dokumen yang digunakan dalam pengelolaan upaya harus ditetapkan
v Kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan upaya harus dicatat. Catatan hasil pengelolaan dan pelaksanaan upaya harus dikendalikan.
v Pengendalian dokumen meliputi: penomoran, tanggal terbit, catatan tentang revisi, pemberlakuan, dan tanda tangan Kepala Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan peraturan, kebijakan, dan prosedur yang menjadi acuan pengelolaan dan pelaksanaan upaya
2. Peraturan, kebijakan, prosedur, dan format-format dokumen yang digunakan dikendalikan.
3. Peraturan yang menjadi acuan upaya dikendalikan sebagai dokumen eksternal yang diberlakukan
4. Catatan atau rekaman yang merupakan hasil pelaksanaan kegiatan upaya disimpan dan dikendalikan.
Kriteria
5.5.2. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur evaluasi kepatuhan terhadap peraturan,kerangka acuan, prosedur dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Agar upaya mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, maka pengelola dan pelaksana upaya perlu mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan
v Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku perlu dimonitor dan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan monitoring kesesuaian pengelolaan dan pelaksanaan upaya terhadap kerangka acuan, rencana kegiatan upaya, dan prosedur pelaksanaan kegiatan upaya.
2. Kepala Puskesmas menetapkan prosedur monitoring.
3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas memahami kebijakan dan prosedur monitoring
4. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melaksanakan monitoring sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Kebijakan dan prosedur monitoring upaya dievaluasi setiap tahun.
Kriteria
5.5.3. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur evaluasi kinerja upaya yang dilaksanakan oleh Penanggungjawab Upaya Puskesmas.
Maksud dan Tujuan:
v Agar upaya mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, maka kepala Puskesmas dan Penanggungjawab upaya perlu melakukan evaluasi kinerja upaya
v Ketentuan yang berupa kebijakan dan prosedur penilaian kinerja perlu ditetapkan untuk memperlancar kegiatan penilaian kinerja upaya
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan evaluasi kinerja upaya,
2. Kepala Puskesmas menetapkan prosedur evaluasi kinerja upaya
3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas memahami kebijakan dan prosedur evaluasi kinerja upaya
4. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melaksanakan evaluasi kinerja upaya secara periodik sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Kebijakan dan prosedur evaluasi upaya dievaluasi setiap tahun.
Standar
5.6. Akuntabilitas pengelolaan dan pelaksanaan upaya
Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas menunjukkan akuntabiltas dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya
Kriteria
5.6.1. Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan monitoring upaya secara periodik.
Maksud dan Tujuan:
v Monitoring dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan upaya perlu dilakukan secara periodik oleh Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan upaya sesuai dengan kerangka acuan dan rencana yang disusun, dan mencapai sasaran upaya dan target yang ditetapkan.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan monitoring sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
2. Hasil monitoring ditindak lanjuti untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan upaya.
3. Hasil monitoring dan tindak lanjut perbaikan didokumentasikan.
Kriteria
5.6.2. Penanggungjawab Upaya Puskesmas menunjukkan akuntabilitas dalam mengelola dan melaksanakan upaya, dan memberikan pengarahan kepada pelaksana sesuai dengan tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas, dan tata nilai Upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Akuntabilitas merupakan bentuk tanggung jawab Penanggungjawab Upaya dalam melaksanakan upaya kegiatan, sesuai dengan rencana yang disusun.
v Akuntabilitas ditunjukkan dalam pencapaian kinerja dengan menggunakan indikator-indikator upaya yang telah ditetapkan dalam Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP). Penanggungjawab upaya mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan pencapaian kinerja upaya kepada Kepala Puskesmas dan melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.
v Penanggungjawab Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan pada pelaksana upaya untuk menjamin keberhasilan upaya.
Elemen Penilaian:
1. Penanggungjawab upaya memberikan arahan kepada pelaksana upaya untuk pelaksanaan kegiatan upaya.
2. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan kajian secara periodik terhadap pencapaian kinerja upaya.
3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas bersama pelaksana upaya melakukan tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja upaya
4. Hasil kajian dan tindak lanjut didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.
5. Dilakukan pertemuan untuk membahas hasil penilaian kinerja upaya bersama dengan Kepala Puskesmas.
Kriteria
5.6.3. Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan pertemuan penilaian kinerja upaya secara periodik
Maksud dan Tujuan:
v Kepala Puskesmas bersama Penanggungjawab Upaya Puskesmas perlu melakukan penilaian terhadap pencapaian kinerja upaya secara periodik, paling sedikit dua kali setahun.
v Penilaian kinerja dimaksudkan untuk menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya, dan melakukan perbaikan jika hasil penilaian kinerja tidak mencapai target yang diharapkan.
v Penilaian tersebut dilakukan dalam rapat Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan penilaian kinerja upaya sesuai dengan kebijakan dan prosedur penilaian kinerja upaya
2. Dilaksanakan pertemuan penilaian kinerja paling sedikit dua kali setahun
3. Hasil penilaian kinerja ditindaklanjuti, didokumentasikan, dan dilaporkan
Standar
5.7. Hak dan kewajiban sasaran upaya
Ada kejelasan hak dan kewajiban sasaran upaya
Kriteria
5.7.1. Hak dan kewajiban sasaran upaya ditetapkan dan disosialisasikan kepada sasaran upaya serta semua pihak yang terkait, dan dilaksanakan dalam pelaksanaan upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Upaya-upaya di Puskesmas bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang berfokus pada kebutuhan masyarakat pada umumnya, dan sasaran upaya pada khususnya.
v Hak dan kewajiban sasaran upaya harus ditetapkan, dan menjadi pertimbangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya, sehingga terwujud proses pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tujuan Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan hak dan kewajiban sasaran upaya sesuai dengan kerangka acuan,
2. Hak dan kewajiban sasaran upaya dikomunikasikan kepada sasaran, pelaksana upaya, lintas upaya dan lintas sektor terkait.
Kriteria
5.7.2. Ada aturan yang jelas yang mengatur perilaku Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan upaya. Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan Upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Perlu disusun aturan (code of conduct) yang mengatur perilaku Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya yang sesuai dengan tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas, serta tujuan upaya.
v Adanya aturan tersebut akan mengarahkan Penanggungjawab upaya dan pelaksana upaya dalam memberikan pelayanan kepada sasaran upaya.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menentukan aturan, tata nilai dan budaya dalam pelaksanaan upaya yang disepakati bersama dengan Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya
2. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya memahami aturan tersebut
3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya melaksanakan aturan tersebut
4. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan tindak lanjut jika terjadi pelaksana upaya melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.
BAB. VI. Sasaran Kinerja dan MDGs (SKM)
Standar
6.1. Perbaikan kinerja upaya konsisten dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya yang ditunjukan dalam sikap kepemimpinan.
Kriteria
6.1.1. Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya, bertanggung jawab dalam membudayakan perbaikan kinerja secara berkesinambungan, konsisten dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas
Maksud dan Tujuan:
v Peningkatan mutu dan kinerja Upaya memerlukan peran serta aktif baik Kepala Puskemas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, pelaksana upaya dan pihak-pihak terkait, sehingga perencanaan dan pelaksanaan perbaikan mutu dapat terwujud dan memberikan kepuasan pada sasaran upaya.
Elemen Penilaian:
1. Ada komitmen Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya untuk meningkatkan kinerja pengelolaan upaya dan pelaksanaan kegiatan upaya secara berkesinambungan.
2. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan peningkatan kinerja dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya.
3. Kepala Puskesmas menetapkan tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan upaya
4. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya memahami upaya perbaikan kinerja upaya dan tata nilai yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan upaya.
5. Penanggungjawab Upaya Puskesmas menyusun rencana perbaikan kinerja upaya yang merupakan bagian terintegrasi dari perencanaan mutu Puskesmas
6. Penanggungjawab Upaya Puskesmas memberikan peluang inovasi kepada pelaksana upaya, lintas upaya, dan lintas sector terkait untuk perbaikan kinerja pengelolaan dan pelaksanaan upaya.
Kriteria
6.1.2. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melaksanakan perbaikan kinerja secara berkesinambungan, tercermin dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya ,
Maksud dan Tujuan:
v Upaya perbaikan kinerja upaya perlu dievaluasi apakah mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator yang ditetapkan. Hasil penilaian kinerja disampaikan kepada Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Manajemen Mutu
Elemen Penilaian:
1. Penanggungjawab Upaya Puskesmas bersama pelaksana melakukan pertemuan membahas kinerja Upaya dan upaya perbaikan yang perlu dilakukan,
2. Penilaian kinerja upaya dilakukan berdasaran indikator-indikator kinerja upaya yang ditetapkan mengacu kepada kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kinerja secara berkesinambungan,
4. Penanggungjawab Upaya Puskesmas bersama dengan pelaksanan upaya menyusun rencana perbaikan kinerja upaya berdasarkan hasil monitoring dan penilaian kinerja upaya
5. Penanggungjawab Upaya Puskesmas bersama dengan pelaksana melakukan perbaikan kinerja secara berkesinambungan.
Kriteria
6.1.3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya bertanggung jawab dan menunjukkan peran serta mereka dalam memperbaiki kinerja dengan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada sasaran upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Sesuai dengan prinsip perbaikan mutu dan kinerja yang berfokus pada pelanggan, maka semua pihak diharapkan berperan serta dalam upaya perbaikan kinerja upaya. Kegiatan pemberdayaan pihak terkait tidak hanya terbatas pada upaya-upaya kegiatan upaya, tetapi juga terhadap upaya perbaikan mutu. Pihak terkait dapat dilibatkan dalam memberikan masukan, ide-ide yang diperoleh dari survei, maupun keterlibatan langsung dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan dalam upaya perbaikan kinerja, dan ikut berperan dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan kinerja upaya.
Elemen Penilaian:
1. Keterlibatan lintas upaya dan lintas sektor terkait dalam pertemuan monitoring dan evaluasi kinerja upaya
2. Lintas upaya dan lintas sektor terkait memberikan saran-saran inovatif untuk perbaikan kinerja upaya
3. Lintas upaya dan lintas sektor terkait berperan aktif dalam penyusunan rencana perbaikan kinerja upaya
4. Lintas upaya dan lintas sektor terikait berperan aktif dalam pelaksanaan perbaikan kinerja upaya.
Kriteria
6.1.4. Ada upaya memberdayakan sasaran upaya untuk berperan serta dalam memperbaiki kinerja upaya .
Maksud dan Tujuan:
v Sesuai dengan prinsip perbaikan mutu dan kinerja yang berfokus pada pelanggan, maka sasaran upaya dan masyarakat diharapkan berperan serta dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja Upaya. Kegiatan pemberdayaan pengguna dan masyarakat tidak hanya terbatas pada upaya-upaya kegiatan, tetapi juga terhadap upaya perbaikan mutu. Masyarakat dapat dilibatkan dalam memberikan masukan yang diperoleh dari survei, maupun keterlibatan langsung dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Upaya dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan survey untuk memperoleh masukan dari tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau sasaran upaya dalam upaya untuk perbaikan kinerja upaya.
2. Dilakukan pertemuan bersama dengan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau sasaran upaya untuk memberikan masukan perbaikan kinerja upaya.
3. Ada keterlibatan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau sasaran upaya dalam perencanaan perbaikan kinerja upaya.
4. Ada keterlibatan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau sasaran upaya dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan kinerja upaya
Kriteria
6.1.5. Kegiatan perbaikan kinerja upaya didokumentasikan
Maksud dan Tujuan:
Seluruh rangkaian kegiatan perbaikan kinerja mulai dari monitoring dan penilaian kinerja, analisis kinerja, penyusunan rencana perbaikan, pelaksanaan perbaikan dan evaluasi terhadap kegiatan perbaikan kinerja perlu didokumentasikan untuk menunjukkan kesinambungan proses perbaikan kinerja dan merupakan sarana pembelajaran bagi Penanggungjawab upaya, pelaksana upaya, lintas upaya dan lintas sector terkait.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur pendokumentasian kegiatan perbaikan kinerja upaya
2. Kegiatan perbaikan kinerja upaya didokumentasikan sesuai prosedur yang ditetapkan
3. Kegiatan perbaikan kinerja upaya disosialisasikan kepada pelaksana upaya, lintas upaya dan lintas sector terkait.
Kriteria
6.1.6.Puskesmas melakukan kaji banding (benchmarking) dengan Puskesmas lain tentang kinerja Upaya.
Maksud dan Tujuan:
Bila dimungkinkan kegiatan kaji banding pengelolaan dan pelaksanaan upaya dengan Puskesmas lain. Kegiatan kajibanding merupakan kesempatan untuk belajar dari pengelolaan upaya dan pelaksanaan upaya di Puskesmas yang lain, dan akan memberi manfaat bagi kedua belah pihak untuk perbaikan pelaksanaan upaya.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggungjawab Upaya Puskesmas menyusun rencana kajibanding
2. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksanan upaya menyusun instrumen kajibanding
3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas bersama dengan pelaksana upaya melakukan kegiatan kajibanding
4. Penanggungjawab Upaya Puskesmas bersama dengan pelaksana upaya mengidentifikasi peluang perbaikan berdasarkan hasil kajibanding yang dituangkan dalam rencana perbaikan kinerja upaya
5. Penanggungjawab Upaya Puskesmas bersama dengan pelaksana upaya melakukan perbaikan kinerja upaya
6. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi kegiatan kajibanding
7. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi terhadap perbaikan kinerja upaya setelah dilakukan kajibanding
Kriteria:
6.1.7. Puskesmas menjalankan upaya kesehatan ibu dan anak sesuai dengan kebijakan dari Dinas Kesehatan dan kebutuhan masyarakat
Maksud dan Tujuan:
v Upaya kesehatan ibu dan anak di Puskesmas merupakan upaya preventif, promotif dan deteksi dini untuk kasus-kasus risiko tinggi kehamilan dan persalinan. Upaya KIA perlu direncanakan dan dilaksanakan dengan baik sesuai dengan pedoman dan sesuai dengan kondisi spesifik daerah.
Elemen Penilaian:
1. Ada upaya KIA yang mengacu pada Pedoman dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
2. Terdapat indikator-indikator kinerja upaya KIA dan pencapaiannya
3. Upaya KIA disusun berdasar pencapaian kinerja upaya KIA di Puskesmas
4. Terdapat kerangka acuan pelaksanaan upaya KIA
5. Upaya KIA dilaksanakan sesuai dengan kerangka acuan
6. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan upaya KIA
Kriteria:
6.1.8. Puskesmas melaksanakan upaya PONED (Pelayanan Obsatetri Neonatal Dasar) untuk menurunkan angka kematian bayi dan meningkatkan kesehatan ibu
Maksud dan Tujuan:
v Dalam upaya penuruan angka kematian bayi dan meningkatkan kesehatan ibu, maka diharapkan pertolongan persalinan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang didukung dengan mekanisme rujukan dan kemampuan fasilitas rujukan yang memadai. Puskesmas PONED merupakan fasilitas rujukan dasar dari bidan di desa dan masyarakat untuk menangani awal kasus-kasus yang memerlukan rujukan sesuai dengan kemampuan Puskesmas PONED. Puskesmas PONED wajib melakukan rujukan ke rumah sakit PONEK untuk kasus-kasus emergensi yang tidak dapat ditangani di Puskesmas dengan prosedur rujukan yang aman.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas berpartisipasi dan menyusun upaya PONED sesuai acuan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
2. Kepala Puskesmas berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan mekanisme pelaksanaan upaya PONED
3. Ada dukungan Pelaksanaan PONED dalam bentuk Kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
4. Terbentuk dan berfungsinya tim PONED Puskesmas
5. Terdapat upaya peningkatan kompetensi tim PONED
6. Terlaksananya fungsi rujukan PONED
7. Tersedia prosedur penanganan kasus-kasus emergensi obstetric dan neonatal yang dapat ditangani di Puskesmas PONED
8. Ada ketentuan dan prosedur untuk melakukan rujukan ke rumahsakit PONEK
9. Terlaksananya fungsi rujukan dari Puskesmas PONED ke RS PONEK untuk kasus-kasus yang ditak dapat ditangani di Puskesmas PONED
Kriteria:
6.1.9. Puskesmas melaksanakan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan pedoman penanganan HIV/AIDS di pelayanan dasar
Maksud dan Tujuan:
Sebagai fasilitas kesehatan dasar, Puskesmas merupakan garda depan yang penting dalam penanggulangan HIV/AIDS. Pelaksanaan penanggulangan HIV/AIDS di Puskesmas dilakukan sesuai dengan kewenangan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dasar. Upaya-upaya di Puskesmas lebih diarahkan pada kegiatan promotif, preventif dan deteksi dini.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas berperan aktif dalam menyusun upaya penanggulangan HIV/AIDS di Puskesmas
2. Kepala Puskesmas berperan aktif dalam menetapkan keseluruhan proses pelaksanaan upaya penanggulan HIV/AIDS di Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dasar
3. Adanya tim penanggulangan HIV/AIDS di Puskesmas dengan upaya kerja tim
4. Dilaksanakannya upaya penanggulangan HIV/AIDS sesudai dengan upaya kerja tim
5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan upaya
Kriteria:
6.1.10. Puskesmas melaksanakan upaya penanggulangan TB sesuai dengan strategi DOTS
Maksud dan Tujuan:
v Intervensi penanggulangan TB dengan strategi DOTS telah dilaksanakan sejak tahun 1995 di Puskesmas yang merupakan penagamatan jangka pendek pelayanan secara langsung pada penderita TB yang akan memberikan daya ungkit dalam penemuan dan penanganan kasus TB di masyarakat.
Element Penilaian:
1. Adanya ketentuan di Puskesmas untuk menerapkan strategi DOTS dalam penanganan kasus TB
2. Dilaksanakannya strategi DOTS dalam penanganan kasus TB
3. Terdapat prosedur penanganan TB dengan strategi DOTS
4. Pelaksanaan penanganan kasus TB sesuai dengan prosedur
5. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan strategi DOTS di Puskesmas
6. Dilakukan tindak lanjut terhadap pelaksanaan strategi DOTS di Puskesmas
Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
Standar
7.1. Proses Pendaftaran Pasien.
Proses pendaftaran pasien memenuhi kebutuhan pelanggan dan didukung oleh sarana dan lingkungan yang memadai.
Kriteria
7.1.1. Prosedur pendaftaran dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan memperhatikan kebutuhan pelanggan
Maksud dan Tujuan:
vPuskesmas perlu memperhatikan kebutuhan pasien dan menyesuaikannya dengan misi dan sumber daya yang tersedia di Puskesmas. Keterangan yang didapat tentang kebutuhan pasien dapat diperoleh pada saat pendaftaran. Jika Puskesmas tidak dapat memenuhi kebutuhan pasien, maka dapat merujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi. Keselamatan pasien dan petugas sudah harus diperhatikan sejak pertama pasien kontak dengan Puskesmas, dengan demikian prosedur pendaftaran sudah mencerminkan penerapan upaya keselamatan pasien, terutama dalam identifikasi pasien.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur pendaftaran.
2. Tersedia bagan alur pendaftaran
3. Petugas mengetahui dan mengikuti prosedur tersebut
4. Pelanggan mengetahui dan mengikuti alur yang ditetapkan
5. Terdapat cara mengetahui bahwa pelanggan puas terhadap proses pendaftaran
6. Terdapat tindaklanjut jika pelanggan tidak puas
7. Keselamatan pelanggan terjamin di tempat pendaftaran
Kriteria.
7.1.2. Informasi tentang pendaftaran tersedia dan terdokumentasi pada waktu pendaftaran
Maksud dan Tujuan:
v Pasien membutuhkan informasi yang jelas di tempat pendaftaran, oleh karena itu informasi pendaftaran harus tersedia dengan jelas yang dapat dengan mudah diakses dan dipahami oleh pasien. Penyediaan informasi kepada pasien memperhatikan latar belakang budaya dan bahasa yang dimiliki oleh pasien.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia media informasi tentang pendaftaran di tempat pendaftaran
2. Semua pihak yang membutuhkan informasi pendaftaran memperoleh informasi sesuai dengan yang dibutuhkan
3. Pelanggan dapat memperoleh informasi lain tentang sarana pelayanan, antara lain tarif, jenis pelayanan, rujukan, ketersediaan tempat tidur untuk Puskesmas perawatan/rawat inap dan informasi lain yang dibutuhkan
4. Pelanggan mendapat tanggapan sesuai yang dibutuhkan ketika meminta informasi kepada petugas
5. Tersedia informasi tentang kerjasama dengan fasilitas rujukan lain
6. Tersedia informasi tentang bentuk kerjasama dengan fasilitas rujukan lain
Kriteria
7.1.3. Hak dan kewajiban pasien, keluarga, dan petugas dipertimbangkan dan diinformasikan pada saat pendaftaran.
Maksud dan Tujuan:
v Pimpinan Puskesmas bertanggung jawab atas kebijakan pemberian pelayanan kepada pasien. Pimpinan Puskesmas harus mengetahui dan mengerti hak dan kewajiban petugas, pasien dan keluarganya, serta tanggung jawab Puskesmas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kemudian pimpinan wajib mengarahkan untuk memastikan agar seluruh petugas bertanggungjawab melindungi hak dan kewajiban tersebut. Untuk melindungi secara efektif dan mengedepankan hak pasien, pimpinan bekerja sama dan berusaha memahami tanggungjawab mereka dalam hubungannya dengan komunitas yang dilayani, sedangkan petugas yang melayani dijamin akan memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditetapkan.
v Hak pasien dan keluarga merupakan salah satu elemen dasar dari proses pelayanan di Puskesmas, yang melibatkan petugas, Puskesmas, pasien dan keluarga. Oleh karena itu, kebijakan dan prosedur harus ditetapkan dan dilaksanakan untuk menjamin bahwa petugas Puskesmas yang terkait dalam pelayanan pasien memberi respon terhadap hak pasien dan keluarga, ketika mereka melayani pasien. Hak pasien tersebut perlu dipahami baik oleh pasien maupun oleh petugas yang memberikan pelayanan, oleh karena itu pasien perlu mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien sejak proses pendaftaran.
Elemen Penilaian:
1. Hak dan kewajiban pasien/keluarga diinformasikan selama proses pendaftaran dengan cara dan bahasa yang dipahami oleh pasien dan/keluarga
2. Hak dan kewajiban pasien/keluarga diperhatikan oleh petugas selama proses pendaftaran
3. Terdapat upaya agar pasien/keluarga dan petugas memahami hak dan kewajiban masing-masing
4. Pendaftaran dilakukan oleh petugas yang terlatih dengan memperhatikan hak-hak pasien/ keluarga pasien
5. Terdapat kriteria petugas yang bertugas di ruang pendaftaran
6. Petugas tersebut bekerja dengan efisien, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan pelanggan
7. Terdapat mekanisme koordinasi petugas di ruang pendaftaran dengan unit lain/ unit terkait agar pasien/keluarga pasien memperoleh pelayanan
8. Terdapat upaya Puskemas memenuhi hak dan kewajiban pasien/keluarga, dan petugas dalam proses pemberian pelayanan di Puskesmas
Kriteria
7.1.4. Tahapan pelayanan klinis diinformasikan kepada pasien untuk menjamin kesinambungan pelayanan.
Maksud dan Tujuan:
v Pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang tahapan pelayanan klinis yang akan dilalui mulai dari proses kajian sampai pemulangan. Informasi tentang tahapan pelayanan yang ada di Puskesmas perlu diinformasikan kepada pasien untuk menjamin kesinambungan pelayanan. Informasi tersebut termasuk apabila pasien perlu dirujuk ke fasilitas yang lebih tinggi dalam upaya menjamin kesinambungan pelayanan. Tahapan pelayanan klinis adalah tahapan pelayanan sejak mendaftar, diperiksa sampai dengan meninggalkan tempat pelayanan dan tindak lanjut di rumah jika diperlukan.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia tahapan dan prosedur pelayanan klinis yang dipahami oleh petugas
2. Sejak awal pasien/keluarga memperoleh informasi dan paham terhadap tahapan dan prosedur pelayanan klinis
3. Tersedia daftar jenis pelayanan di Puskesmas berserta jadual pelayanan
4. Terdapat kerjasama dengan sarana kesehatan lain untuk menjamin kelangsungan pelayanan klinis (rujukan klinis, rujukan diagnostik, dan rujuakn konsultatif)
Kriteria:
7.1.5. Kendala fisik, bahasa, budaya dan penghalang lain dalam memberikan pelayanan diusahakan dikurangi.
Maksud dan Tujuan:
v Puskesmas sering melayani berbagai populasi masyarakat, yang diantaranya mempunyai keterbatasan, antara lain: lanjut usia, cacat fisik, bicara dengan berbagai bahasa dan dialek, budaya yang berbeda atau ada penghalang lainnya yang membuat proses asesmen dan penerimaan asuhan sangat sulit. Kesulitan atau hambatan tersebut perlu diantisipasi dan dilakukan upaya untuk mengurangi dan menghilangkan kesulitan atau hambatan tersebut pada saat pendaftaran. Dampak dari rintangan tersebut perlu diminimalkan dalam memberikan pelayanan.
Elemen penilaian:
1. Pimpinan dan staf Puskesmas mengidentifikasi hambatan bahasa, budaya, kebiasaan, dan penghalang yang paling sering terjadi pada masyarakat yang dilayani
2. Ada upaya tindak lanjut untuk mengatasi atau membatasi hambatan pada waktu pasien membutuhkan pelayanan di Puskesmas.
3. Upaya tersebut telah dilaksanakan.
Standar
7.2. Pengkajian
Kajian awal dilakukan secara paripurna untuk mendukung rencana dan pelaksanaan pelayanan.
Kriteria
7.2.1. Proses kajian awal dilakukan secara paripurna, mencakup berbagai kebutuhan dan harapan pasien/keluarga.
Maksud dan Tujuan:
v Ketika pasien diterima di Puskesmas untuk memperoleh pelayanan perlu dilakukan kajian awal yang lengkap dalam menetapkan alasan kenapa pasien perlu mendapat pelayanan klinis di Puskesmas. Pada tahap ini, Puskesmas membutuhkan informasi khusus dan prosedur untuk mendapat informasi, tergantung pada kebutuhan pasien dan jenis pelayanan yang harus diberikan. Kebijakan dan prosedur harus ditetapkan tentang bagaimana proses ini dilaksanakan, informasi apa yang harus dikumpulkan dan didokumentasikan.
v Agar kajian kebutuhan pasien konsisten, Puskesmas menetapkan dalam kebijakan, isi minimal dari kajian yang harus dilaksanakan oleh dokter, bidan dan perawat. Kajian dilaksanakan oleh setiap disiplin dalam lingkup praktek, profesi, perizinan, undang-undang dan peraturan terkait atau sertifikasi. Hanya mereka yang kompeten dan berwenang yang melaksanakan kajian. Setiap formulir kajian yang digunakan mencerminkan kebijakan ini.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat prosedur pengkajian awal yang paripurna (meliputi anamesis/alloanamnesis, pemeriksan fisik dan pemeriksaan penunjang serta kajian sosial) untuk mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan harapan pasien dan keluarga pasien mencakup pelayanan medis, penunjang medis dan keperawatan
2. Proses kajian dilakukan oleh tenaga yang kompeten untuk melakukan kajian
3. Pemeriksaan dan diagnosis mengacu pada standar profesi dan standar asuhan
4. Prosedur pengkajian yang ada menjamin tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu
Kriteria
7.2.2. Hasil kajian dicatat dalam catatan medis dan mudah diakses oleh petugas yang bertanggung-jawab terhadap pelayanan pasien
Maksud dan Tujuan:
v Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, maka hasil kajian harus dicatat dalam rekam medis pasien. Informasi yang ada dalam rekam medis harus mudah diakses oleh petugas yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada pasien, agar informasi tersebut dapat digunakan pada saat dibutuhkan demi menjamin kesinambungan dan keselamatan pasien. Rekam medis pasien adalah cataran tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan pelayanan medis, penunjang medis dan keperawatan
v Temuan pada kajian awal dapat digunakan untuk menegakkan diagnosis dan menetapkan pelayanan/tindakan sesuai kebutuhan serta rencana tindak lanjut dan evaluasinya.
v Temuan dan kejian awal juga dapat digunakan untuk membuat keputusan perlunya review/kajian ulang pada situasi yang meragunakan Oleh karena itu sangat perlu bahwa kajian medis, kajian penunjang medis, kajian keperawatan dan kajian lain yang berarti, didokumentasikan dengan baik. Hasil kajian ini harus dapat dengan cepat dan mudah ditemukan kembali dalam rekam medis atau dari lokasi lain yang ditentukan standar dan digunakan oleh petugas yang melayani pasien.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan identifikasi informasi apa saja yang dibutuhkan dalam pengkajian dan harus dicatat dalam rekam medis
2. Informasi tersebut meliputi informasi yang dibutuhkan untuk kajian medis, kajian keperawatan, dan kajian lain yang diperlukan
3. Dilakukan koordinasi dengan petugas kesehatan yang lain untuk menjamin perolehan dan pemanfaatan informasi tersebut secara tepat waktu
Kriteria
7.2.3. Pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diberikan prioritas untuk asesmen dan pengobatan.
Maksud dan Tujuan:
v Pasien dengan dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera emergensi, diidentifikasi dengan proses triase. Bila telah diidentifikasi sebagai keadaan dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera (seperti infeksi melalui udara/airborne), pasien ini sesegera mungkin diperiksa dan mendapat asuhan. Pasien-pasien tersebut didahulukan diperiksa dokter sebelum pasien yang lain, mendapat pelayanan diagnostik sesegera mungkin dan diberikan pengobatan sesuai dengan kebutuhan.
v Pasien harus distabilkan terlebih dahulu sebelum dirujuk yaitu bila Puskesmas tidak dapat menyediakan kebutuhan pasien dengan kondisi emergensi dan pasien memerlukan rujukan ke pelayanan yangmempunyai kemampuan lebih tinggi.
Elemen penilaian:
1. Petugas Gawat Darurat Puskesmas melaksanakan proses triase untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi.
2. Petugas tersebut dilatih menggunakan kriteria ini.
3. Pasien diprioritaskan atas dasar urgensi kebutuhan.
4. Pasien emergensi diperiksa dan dibuat stabil terlebih dahulu sesuai kemampuan Puskesmas sebelum dirujuk ke pelayanan yang mempunyai kemampuan lebih tinggi
Standar
7.3. Keputusan Layanan Klinis.
Hasil kajian awal pasien dianalisis oleh petugas kesehatan profesional dan/atau tim kesehatan antar profesi yang digunakan untuk menyusun keputusan layanan klinis.
Kriteria
7.3.1. Tenaga kesehatan dan/atau tim kesehatan antar profesi yang profesional melakukan kajian awal untuk menetapkan diagnosis medis dan diagnosis keperawatan
Maksud dan Tujuan:
v Kajian hanya boleh dilakukan oleh tenaga professional yang kompeten. Proses kajian tersebut dapat dilakukan secara individual atau jika diperlukan oleh tim kesehatan antar profesi yang terdiri dari dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan yang lain sesuai dengan kebutuhan pasien. Kajian awal tersebut memberikan informasi untuk :
v Memahami pelayanan apa yang dicari pasien
v Menetapkan diagnosis awal
v Mengetahui riwayat pasien terhadap pengobatan sebelumnya
v Memahami respon pasien terhadap pengobatan sebelumnya
v Memilih jenis pelayanan/tindakan yang terbaik bagi pasien serta rencana tindak lanjut dan evaluasi
Elemen Penilaian:
1. Kajian dilakukan oleh tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten
2. Tersedia tim kesehatan antar profesi yang profesional untuk melakukan kajian jika diperlukan penanganan secara tim
- Terdapat kejelasan proses pendelegasian wewenang secara tertulis (apabila petugas tidak sesuai kewenangannya)
- Petugas yang diberi kewenangan telah mengikuti pelatihan yang memadai, apabila tidak tersedia tenaga kesehatan profesional yang memenuhi persyaratan
Kriteria
7.3.2. Terdapat peralatan dan tempat yang memadai untuk melakukan kajian awal pasien
Maksud dan Tujuan:
Elemen Penilaian:
1. Tersedia peralatan dan tempat pemeriksaan yang memadai untuk melakukan pengkajian awal pasien secara paripurna
2. Ada jaminan kualitas terhadap peralatan di tempat pelayanan
3. Peralatan dan sarana pelayanan yang digunakan menjamin keamanan pasien dan petugas
Standar
7.4. Rencana Layanan Klinis.
Rencana tindakan dan pengobatan serta rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan oleh tim kesehatan antar profesi disusun dengan tujuan yang jelas, terkoordinasi dan melibatkan pasien/keluarga.
Kriteria
7.4.1. Terdapat prosedur yang efektif untuk menyusun rencana layanan baik layanan medis maupun layanan terpadu jika pasien membutuhkan penanganan oleh tim kesehatan yang terkoordinasi.
Maksud dan Tujuan:
v Rencana layanan ditetapkan berdasarkan hasil kajian yang dinyatakan dalam bentuk diagnosis. Dalam menyusun rencana layanan perlu dipandu oleh kebijakan dan prosedur yang jelas sesuai dengan kebutuhan pasien dan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. Outcome klinis tergantung dari ketepatan dalam penyusunan rencana layanan yang sesuai dengan kondisi pasien dan standar pelayanan klinis.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat kebijakan dan prosedur yang jelas untuk menyusun rencana layanan medis dan rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan secara tim.
2. Setiap petugas yang terkait dalam pelayanan klinis mengetahui kebijakan dan prosedur tersebut serta menerapkan dalam penyusunan rencana terapi dan/atau rencana layanan terpadu
3. Dilakukan evaluasi kesesuaian pelaksanaan rencana terapi dan/atau rencana asuhan dengan kebijakan dan prosedur
4. Dilakukan tindak lanjut jika terjadi ketidaksesuaian antara rencana layanan dengan kebijakan dan prosedur
5. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil tindak lanjut.
Kriteria
7.4.2. Rencana layanan klinis disusun bersama pasien dengan memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien.
Maksud dan Tujuan:
v Pasien mempunyai hak untuk mengambil keputusan terhadap layanan yang akan diperoleh. Pasien/keluarga diberi peluang untuk bekerjasama dalam menyusun rencana layanan klinis yang akan dilakukan. Dalam menyusun rencana layanan tersebut harus memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis, social, spiritual dan memperhatikan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh pasien.
Elemen Penilaian:
1. Petugas kesehatan dan/atau tim kesehatan melibatkan pasien dalam menyusun rencana layanan
2. Rencana layanan disusun untuk setiap pasien dengan kejelasan tujuan yang ingin dicapai
3. Penyusunan rencana layanan tersebut mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien
4. Bila memungkinkan dan tersedia, pasien/keluarga pasien diperbolehkan untuk memilih tenaga/ profesi kesehatan
Kriteria
7.4.3. Rencana layanan terpadu disusun secara komprehensif oleh tim kesehatan antar profesi dengan kejelasan tanggung jawab dari masing-masing anggotanya.
Maksud dan Tujuan:
v Pada kondisi tertentu pasien membutuhkan layanan yang melibatkan tim kesehatan. Rencana layanan terpadu meliputi: tujuan layanan yang akan diberikan, pendidikan kesehatan pada pasien dan/atau keluarga pasien, jadual kegiatan, sumber daya yang akan digunakan, dan kejelasan tanggung jawab tiap anggota tim kesehatan dalam melaksanakan layanan.
Elemen Penilaian:
1. Layanan dilakukan secara paripurna untuk mencapai hasil yang diinginkan oleh tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien
2. Rencana layanan tersebut disusun dengan tahapan waktu yang jelas
3. Rencana layanan tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia
4. Risiko yang mungkin terjadi pada pasien dipertimbangkan sejak awal dalam menyusun rencana layanan
5. Efek samping dan risiko pengobatan diinformasikan
6. Rencana layanan tersebut didokumentasikan dalam rekam medis
7. Rencana layanan yang disusun juga memuat pendidikan/penyuluhan pasien.
Kriteria
7.4.4. Persetujuan tindakan medik diminta sebelum pelaksanaan tindakan bagi yang membutuhkan persetujuan tindakan medik.
Maksud dan Tujuan:
v Salah satu cara melibatkan pasien dalam pengambilan keputusan tentang pelayanan yang diterimanya adalah dengan cara memberikan informed consent/informed choice. Untuk menyetujui/memilih tindakan, pasien harus diberi penjelasan/konseling tentang hal yang berhubungan dengan pelayanan yang direncanakan, karena diperlukan untuk suatu keputusan persetujuan.
v lnformed consent dapat diperoleh pada berbagai titik waktu dalam proses pelayanan. Misalnya, informed consent diperoleh ketika pasien masuk rawat inap dan sebelum suatu tindakan atau pengobatan tertentu yang berisiko. Proses persetujuan ditetapkan dengan jelas oleh Puskesmas dalam kebijakan dan prosedur, yang mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
v Pasien dan keluarga dijelaskan tentang tes/tindakan, prosedur, dan pengobatan mana yang memerlukan persetujuan dan bagaimana mereka dapat memberikan persetujuan (misalnya, diberikan secara lisan, dengan menandatangani formulir persetujuan, atau dengan cara lain). Pasien dan keluarga memahami siapa yang dapat memberikan persetujuan selain pasien. Petugas Pelaksana Tindakan yang diberi kewenangan telah terlatih untuk memberikan penjelasan kepada pasien dan mendokumentasikan persetujuan tersebut
Elemen Penilaian:
1. Pasien/keluarga pasien memperoleh informasi mengenai tindakan medis/pengobatan tertentu yang berisiko yang akan dilakukan
2. Tersedia formulir persetujuan tindakan medis/pengobatan tertentu yang berisiko
3. Tersedia prosedur untuk memperoleh persetujuan tersebut
4. Pelaksanaan informed consent didokumentasikan.
5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan informed consent.
Standar
7.5. Rencana rujukan.
Rujukan sesuai kebutuhan pasien ke sarana pelayanan lain diatur dengan prosedur yang jelas.
Kriteria
7.5.1. Terdapat prosedur rujukan yang jelas
Maksud dan Tujuan:
v Jika kebutuhan pasien tidak dapat dipenuhi oleh Puskesmas, maka pasien harus dirujuk ke fasilitas kesehatan yang mampu menyediakan pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien. Proses rujukan harus diatur dengan kebijakan dan prosedur yang jelas sehingga pasien dijamin memperoleh pelayanan yang dibutuhkan di tempat rujukan pada saat yang tepat.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur rujukan yang jelas serta jejaring fasilitas rujukan
2. Proses rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan pasien untuk menjamin kelangsungan layanan
3. Tersedia prosedur mempersiapkan pasien/ keluarga pasien untuk dirujuk
4. Dilakukan komunikasi dengan fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan rujukan untuk memastikan kesiapan fasilitas tersebut untuk menerima rujukan.
Kriteria
7.5.2. Rencana rujukan dan kewajiban masing-masing dipahami oleh tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien
Maksud dan Tujuan:
v Pasien/keluarga pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang rencana rujukan. Informasi tentang rencana rujukan harus disampaikan dengan cara yang mudah dipahami oleh pasien/keluarga pasien. Informasi tentang rencana rujukan diberikan kepada pasien/keluarga pasien untuk menjamin kesinambungan pelayanan. Informasi yang perlu disampaikan kepada pasien meliputi: alasan rujukan, fasilitas kesehatan yang dituju, termasuk pilihan fasilitas kesehatan lainnya, jika ada, sehingga pasien/keluarga dapat memutuskan fasilitas yang mana yang dipilih, serta kapan rujukan harus dilakukan.
Elemen Penilaian:
1. Informasi tentang rujukan disampaikan dengan cara yang mudah dipahami oleh pasien/keluarga pasien
2. Informasi tersebut mencakup alasan rujukan, sarana tujuan rujukan, dan kapan rujukan harus dilakukan
3. Dilakukan kerjasama dengan fasilitas kesehatan lain untuk menjamin kelangsungan asuhan
Kriteria
7.5.3. Fasilitas rujukan penerima diberi resume tertulis mengenai kondisi klinis pasien dan tindakan yang telah dilakukan oleh Puskesmas pada saat mengirim pasien.
Maksud dan Tujuan:
v Untuk memastikan kontinuitas pelayanan, informasi mengenai kondisi pasien dikirim bersama pasien. Salinan resume pasien tersebut diberikan kepada fasilitas kesehatan penerima rujukan bersama dengan pasien. Resume tersebut memuat kondisi klinis pasien, prosedur dan pemeriksaan yang telah dilakukan dan kebutuhan pasien lebih lanjut.
Elemen penilaian
1. Informasi klinis pasien atau resume klinis pasien dikirim ke fasilitas kesehatan penerima rujukan bersama pasien.
2. Resume klinis memuat kondisi pasien.
3. Resume klinis memuat prosedur dan tindakan-tindakan lain yang telah dilakukan
4. Resume klinis memuat kebutuhan pasien akan pelayanan lebih lanjut
Kriteria
7.5.4. Selama proses rujukan pasien secara langsung, staf yang kompeten terus memonitor kondisi pasien.
Maksud dan Tujuan:
Elemen penilaian
1. Selama proses rujukan secara langsung semua pasien selalu dimonitor oleh staf yang kompeten.
2. Kompetensi staf yang melakukan monitor sesuai dengan kondisi pasien.
Standar
7.6. Pelaksanaan layanan
Pelaksanaan layanan dipandu oleh kebijakan, prosedur, dan peraturan yang berlaku.
Kriteria
7.6.1. Pedoman pelayanan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan layanan klinis
Maksud dan Tujuan:
v Sebelum layanan dilaksanakan, pasien/keluarga perlu memperoleh informasi yang jelas tentang rencana layanan, dan memberikan persetujuan tentang rencana layanan yang akan diberikan, dan jika diperlukan dituangkan dalam dokumen informed consent/informed choice. Pelaksanaan layanan harus dipandu dengan standard pelayanan yang berlaku di Puskesmas, sesuai dengan kemampuan Puskesmas dengan referensi yang jelas, dan bila memungkinkan berbasis evidens terkini yang tersedia untuk memperoleh outcome klinis yang optimal. Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, pelaksanaannya harus dicatat dalam rekam medis pasien.
v Pelaksanaan pelayanan klinis dilakukan sesuai rencana asuhan dengan menggunakan pedoman atau standard yang berlaku, algoritme, contoh: tatalaksana balita sakit dengan pendekatan MTBS.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia pedoman dan prosedur pelayanan klinis
2. Penyusunan dan penerapan rencana layanan mengacu pada pedoman dan prosedur yang berlaku
3. Layanan dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan prosedur yang berlaku
4. Layanan diberikan sesuai dengan rencana layanan
5. Layanan yang diberikan kepada pasien didokumentasikan
6. Perubahan rencana layanan dilakukan berdasarkan perkembangan pasien.
7. Perubahan tersebut dicatat dalam rekam medis
8. Jika diperlukan tindakan medis, pasien/keluarga pasien memperoleh informasi sebelum memberikan persetujuan mengenai tindakan yang akan dilakukan yang dituangkan dalam informed consent.
Kriteria
7.6.2. Pelaksanaan layanan bagi pasien gawat darurat dan/atau berisiko tinggi dipandu oleh kebijakan dan prosedur yang berlaku
Maksud dan Tujuan:
v Kasus-kasus yang termasuk gawat darurat dan/atau berisiko tinggi perlu diidentifikasi, dan ada kejelasan kebijakan dan prosedur dalam pelayanan pasien gawat darurat 24 jam
v Penanganan kasus-kasus berisiko tinggi yang memungkinkan terjadinya penularan baik bagi petugas maupun pasien yang lain perlu diperhatikan sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan.
Elemen Penilaian:
1. Kasus-kasus gawat darurat dan/atau berisiko tinggi yang biasa terjadi diidentifikasi
2. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan pasien gawat darurat (emergensi)
3. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan pasien berisiko tinggi
4. Terdapat kerjasama dengan sarana kesehatan yang lain, apabila tidak tersedia pelayanan gawat darurat 24 jam
5. Tersedia prosedur pencegahan (kewaspadaan universal) terhadap terjadinya infeksi yang mungkin diperoleh akibat pelayanan yang diberikan baik bagi petugas maupun pasien dalam penanganan pasien berisiko tinggi.
Kriteria:
7.6.3. Penanganan, penggunaan, dan pemberian darah dan produk darah dipandu dengan kebijakan dan prosedur yang jelas.
Maksud dan Tujuan:
v Penggunaan dan pemberian darah atau produk darah merupakan kegiatan yang berisiko tinggi, oleh karena itu perlu dipandu dengan kebijakan dan prosedur yang jelas.
Elemen Penilaian:
1. Penanganan, penggunaan dan pemberian darah dan produk darah diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang baku
2. Darah dan produk darah diberikan sesuai kebijakan dan prosedur
Kriteria
7.6.4. Hasil pemantauan pelaksanaan layanan digunakan untuk menyesuaikan rencana layanan.
Maksud dan Tujuan:
v Untuk mengetahui mutu layanan yang diberikan perlu dilakukan penilaian. Penilaian tersebut dilakukan dengan pengukuran dan analisis terhadap indicator-indikator klinis yang ditetapkan. Hasil dan rekomendasi dari penilaian tersebut harus ditindaklanjuti sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan klinis. Penilaian hasil layanan secara kuantitatif antara lain adalah: indikator klinik, survei kepuasan pasien; sedangkan penilaian secara kualitatif adalah deskripsi pengalaman pasien/keluarga pasien, pendapat, dan persepsi pasien terhadap pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan Indikator untuk memantau dan menilai pelaksanaan layanan klinis.
2. Pemantauan dan penilaian terhadap layanan klinis dilakukan secara kuantitatif maupun kualitatif
3. Tersedia data yang dibutuhkan untuk mengetahui pencapaian tujuan dan hasil pelaksanaan layanan klinis
4. Dilakukan analisis terhadap indikator yang dikumpulkan
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil analisis tersebut untuk perbaikan layanan klinis.
Kriteria
7.6.5. Seluruh petugas kesehatan memperhatikan dan menghargai kebutuhan dan hak pasien selama pelaksanaan layanan
Maksud dan Tujuan:
v Selama proses pelaksanaan layanan pasien, petugas kesehatan harus memperhatikan dan menghargasi kebutuhan dan hak pasien. Kebutuhan dan keluhan pasien diidentifikasi selama proses pelaksanaan layanan. Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan pasien/keluarga pasien, menindaklanjuti, dan menggunakan informasi tersebut untuk perbaikan.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur untuk mengidentifikasi keluhan pasien/keluarga pasien sesuai dengan kebutuhan dan hak pasien selama pelaksanaan asuhan
2. Tersedia prosedur untuk menangani dan menindaklanjuti keluhan tersebut
3. Keluhan pasien/keluarga pasien ditindak lanjuti
4. Dilakukan dokumentasi tentang keluhan dan tindak lanjut keluhan pasien/keluarga pasien.
Kriteria
7.6.6. Pelaksanaan layanan dilakukan untuk menjamin kelangsungan dan menghindari pengulangan yang tidak perlu
Maksud dan Tujuan:
v Pelayanan klinis harus diberikan dengan efektif dan efisien. Dalam perencanaan maupun pelaksanaan nya harus menghindari pengulangan yang tidak perlu. Untuk itu diperlukan upaya pendukung yang sesuai dengan kemampuan Puskesmas, dan dipadukan sebagai hasil kajian dalam merencanakan dan melaksanakan layanan klinis bagi pasien.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu dalam pelaksanaan layanan
2. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk menjamin kesinambungan pelayanan
3. Layanan klinis dan pelayanan penunjang yang dibutuhkan dipadukan dengan baik, sehingga tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu.
Kriteria
7.6.7. Pasien dan keluarga pasien memperoleh penjelasan tentang hak dan tanggung jawab mereka berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan, termasuk penolakan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
Maksud dan Tujuan:
v Pasien atau mereka yang membuat keputusan atas nama pasien, dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan pelayanan atau pengobatan yang direncanakan atau meneruskan pelayanan atau pengobatan setelah kegiatan dimulai, termasuk menolak untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
v Pemberi pelayanan wajib memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk membuat keputusan, potensi hasil dari keputusan tersebut dan tanggung jawab mereka berkenaan dengan keputusan tersebut. Pasien dan keluarganya diberitahu tentang alternatif pelayanan dan pengobatan.
Elemen Penilaian:
1. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan.
2. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan mereka.
3. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tanggung jawab mereka berkaitan dengan keputusan tersebut.
4. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan.
Standar
7.7. Pelayanan anestesi lokal, sedasi dan Pembedahan
Tersedia pelayanan anestesi sederhana dan pembedahan minor untuk memenuhi kebutuhan pasien
Kriteria
7.7.1. Pelayanan anestesi lokal dan sedasi di Puskesmas dilaksanakan memenuhi standar di Puskesmas, standar nasional, undang-undang, dan peraturan serta standar profesi sesuai dengan kebutuhan pasien
Maksud dan Tujuan:
v Dalam pelayanan rawat jalan maupun rawat inap di Puskesmas terutama pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana kadang-kadang memerlukan tindakan bedah minor yang membutuhkan lokal anestesi dan sedasi. Pelaksanaan lokal anestesi dan sedasi tersebut harus memenuhi standar dan peraturan yang berlaku, serta kebijakan dan prosedur yang berlaku di Puskesmas.
v Kebijakan dan prosedur memuat:
· Penyusunan rencana termasuk identifikasi perbedaan antara dewasa dan anak atau pertimbangan khusus
· Dokumentasi yang diperlukan untuk dapat bekerja dan berkomunikasi efektif
· Persyaratan persetujuan khusus
· Frekuensi dan jenis monitoring pasien yang diperlukan
· Kualifikasi dan keterampilan petugas pelaksana
· Ketersediaan dan penggunaan peralatan anestesi
v Persyaratan kompetensi:
· Tehnik melakukan lokal anestesi dan sedasi
· Monitoring yang tepat
· Respons terhadap komplikasi
· Penggunaan zat-zat reversal
· Bantuan hidup dasar
Elemen Penilaian:
- Tersedia pelayanan anestesi lokal dan sedasi sesuai kebutuhan di Puskesmas
- Pelayanan anestesi lokal dan sedasi dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten
- Pelaksanaan anestesi lokal dan sedasi dipandu dengan kebijakan dan prosedur yang jelas
- Selama pemberian anestesi lokal dan sedasi petugas melakukan monitoring status fisiologi pasien
- Anestesi lokal dan sedasi, tehnik anestesi lokal dan sedasi ditulis dalam rekam medis pasien
Kriteria
7.7.2. Pelayanan bedah di Puskesmas direncanakan dan dilaksanakan memenuhi standar di Puskesmas, standar nasional, undang-undang, dan peraturan serta standar profesi sesuai dengan kebutuhan pasien
Maksud dan Tujuan:
v Dalam pelayanan rawat jalan maupun rawat inap di Puskesmas terutama pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana kadang-kadang memerlukan tindakan bedah minor yang membutuhkan anestesi. Pelaksanaan bedah minor tersebut harus memenuhi standar dan peraturan yang berlaku, serta kebijakan dan prosedur yang berlaku di Puskesmas.
Elemen Penilaian:
- Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor melakukan kajian sebelum melaksanakan pembedahan
- Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor merencanakan asuhan pembedahan berdasar hasil kajian.
- Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor menjelaskan risiko, manfaat, komplikasi potensial, dan alternatif kepada pasien/keluarga pasien
- Sebelum melakukan tindakan harus mendapatkan persetujuan dari pasien/keluarga pasien
- Pembedahan dilakukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan
- Laporan/catatan operasi dituliskan dalam rekam medis
- Status fisiologi pasien dimonitor terus menerus selama dan segera setelah pembedahan dan dituliskan dalam rekam medis
Standar
7.8. Penyuluhan/pendidikan kesehatan dan konseling kepada pasien/keluarga.
Penyuluhan kepada pasien/keluarga pasien mendukung peran serta mereka dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan layanan.
Kriteria
7.8.1. Pasien/keluarga memperoleh penyuluhan kesehatan dengan pendekatan yang komunikatif dan bahasa yang mudah dipahami
Maksud dan Tujuan:
v Untuk meningkatkan outcome klinis yang optimal perlu ada kerjasama antara petugas kesehatan dan pasien/keluarga. Pasien/keluarga perlu mendapatkan penyuluhan kesehatan dan edukasi yang terkait dengan penyakit dan kebutuhan klinis pasien, oleh karena itu penyuluhan dan pendidikan pasien/keluarga perlu dipadukan dalam pelayanan klinis. Pendidikan dan penyuluhan kepada pasien termasuk perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Agar penyuluhan dan pendidikan pasien/keluarga dilaksanakan dengan efektif maka dilakukan dengan pendekatan komunikasi interpersonal antara pasien dan petugas kesehatan, dan menggunakan bahasan yang mudah dipahami oleh pasien/keluarga.
Elemen Penilaian:
1. Penyusunan dan pelaksanaan layanan mencakup aspek penyuluhan kesehatan pasien/keluarga pasien
2. Pedoman/materi penyuluhan kesehatan mencakup informasi mengenai penyakit, penggunaan obat, peralatan medik, aspek etika di Puskesmas dan PHBS.
3. Tersedia metode dan media penyuluhan/pendidikan kesehatan bagi pasien dan keluarga dengan memperhatikan kondisi sasaran/penerima informasi (misal bagi yang tidak bisa membaca
4. Dilakukan penilaian terhadap efektivitas penyampaian informasi kepada pasien/keluarga pasien agar mereka dapat berperan aktif dalam proses layanan dan memahami konsekuensi layanan yang diberikan
Standar
7.9. Makanan dan Terapi Nutrisi *)
Pemberian makanan dan terapi nutrisi sesuai dengan kebutuhan pasien dan ketentuan yang berlaku
Kriteria
7.9.1. Pilihan berbagai variasi makanan yang sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan asuhan klinisnya tersedia secara reguler.
Maksud dan Tujuan
v Makanan dan nutrisi yang memadai penting bagi kondisi kesehatan dan proses pemulihan pasien. Makanan yang sesuai dengan umur pasien, budaya pasien dan preferensi diet, rencana pelayanan, harus tersedia secara rutin. Pasien berpartisipasi dalam perencanaan dan seleksi makanan, dan keluarga pasien dapat, bila sesuai, berpartisipasi dalam menyediakan makanan, konsisten dengan budaya, agama, dan tradisi dan praktek lain. Berdasarkan asesmen kebutuhan pasien dan rencana asuhan, Dokter atau pemberi pelayanan lainnya yang kompeten memesan makanan atau nutrien lain yang sesuai bagi pasien. Bila keluarga pasien atau pihak lain menyediakan makanan pasien, mereka diberikan edukasi tentang makanan yang dilarang / kontra indikasi dengan kebutuhan dan rencana pelayanan, termasuk informasi tentang interaksi obat dengan makanan. Bila mungkin, pasien ditawarkan berbagai macam makanan yang konsisten dengan status gizinya.
Elemen Penilaian
1. Makanan atau nutrisi yang sesuai untuk pasien, tersedia secara reguler
2. Sebelum memberi makan pasien, telah dipesan makanan untuk semua pasien rawat inap dan dicatat.
3. Pesanan didasarkan atas status gizi dan kebutuhan pasien
4. Ada bermacam variasi pilihan makanan bagi pasien konsisten dengan kondisi dan kebutuhan
5. Bila keluarga menyediakan makanan, mereka diberikan edukasi tentang pembatasan diet pasien
Kriteria:
7.9.2. Penyiapan, penanganan, penyimpanan dan distribusi makanan dilakukan dengan aman dan memenuhi undang-undang, peraturan yang berlaku.
Maksud dan Tujuan:
v Penyiapan makanan, penyimpanan dan distribusi harus dimonitor untuk memastikan keamanan dan sesuai dengan undang-undang, peraturan dan praktek terkini yang dapat diterima. Penyiapan makanan dan penyimpanan mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan. Makanan didistribusikan kepada pasien pada waktu yang telah ditetapkan. Makanan dan produk nutrisi termasuk produk nutrisi enteral, harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan khusus pasien.
Elemen Penilaian:
1. Makanan disiapkan dengan cara mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan
2. Makanan disimpan dengan cara mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan
3. Distribusi makanan secara tepat waktu, dan memenuhi permintaan khusus
Kriteria:
7.9.3. Pasien yang berisiko nutrisi mendapat terapi gizi.**)
Maksud dan Tujuan:
v Pada asesmen awal, pasien diperiksa / ditapis untuk mengidentifikasi adanya risiko nutrisi. Pasien ini akan dikonsulkan ke nutrisionis untuk asesmen lebih lanjut. Bila ternyata ada risiko nutrisi, dibuat rencana terapi gizi. Tingkat kemajuan pasien dimonitor dan dicatat dalam rekam medisnya. Dokter, perawat dan ahli diet dan kalau perlu keluarga pasien, bekerjasama merencanakan dan memberikan terapi gizi.
Elemen Penilaian:
1. Pasien yang pada asesmen berada pada risiko nutrisi, mendapat terapi gizi.
2. Suatu proses kerjasama dipakai untuk merencanakan, memberikan dan memonitor terapi gizi
3. Respon pasien terhadap terapi gizi dimonitor
4. Respon pasien terhadap terapi gizi dicatat dalam rekam medisnya
**) kriteria ini juga berlaku untuk Puskesmas yang menjalankan home-care pada pasien yang memerlukan terapi gizi.
Standar
7.10. Pemulangan dan tindak lanjut *)
Pemulangkan dan/tindak lanjut pasien dilakukan dengan prosedur yang tepat.
Kriteria
7.10.1. Pemulangan dan/tindak lanjut pasien, baik yang bertujuan untuk kelangsungan layanan, rujukan maupun pulang dipandu oleh prosedur yang standar
Maksud dan Tujuan:
v Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur pemulangan pasien dan tindak lanjut maupun rujukan yang perlu dilakukan pada saat pemulangan. Jika pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lain, perlu ada mekanisme umpan balik dari fasilitas kesehatan tersebut. Jika tindak lanjut yang dibutuhkan tidak dapat dilaksanakan, Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur untuk memberikan alternative dalam mengatasi hal tersebut. Bentuk layanan tindak lanjut dilakukan dengan memperhatikan lingkaran dinamis proses keperawatan, dan kemandirian pasien/keluarga
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur pemulangan dan/tindak lanjut pasien
2. Ada penanggungjawab dalam pelaksanaan proses pemulangan dan/tindak lanjut tersebut
3. Tersedia kriteria yang digunakan untuk menetapkan saat pemulangan dan/tindak lanjut pasien
4. Tersedia umpan balik dari sarana kesehatan lain yang menerima pasien, apabila dilakukan pemulangan dan/tindak lanjut pasien antar sarana kesehatan.
5. Tersedia prosedur dan alternatif penanganan bagi pasien yang memerlukan tindak lanjut rujukan akan tetapi tidak mungkin dilakukan
*) untuk Puskesmas dengan rawat inap
Kriteria
7.10.2. Pasien/ keluarga pasien memperoleh penjelasan yang memadai tentang tindak lanjut layanan saat pemulangan atau saat dirujuk ke sarana kesehatan yang lain.
Maksud dan Tujuan:
v Informasi yang diberikan kepada pasien/keluarga pada saat pemulangan atau rujukan ke fasilitas kesehatan yang lain diperlukan agar pasien/keluarga memahami tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk mencapai hasil pelayanan yang optimal.
Elemen Penilaian:
1. Informasi yang dibutuhkan mengenai tindak lanjut layanan diberikan oleh petugas kepada pasien/keluarga pasien pada saat pemulangan atau jika dilakukan rujukan ke sarana kesehatan yang lain
2. Petugas mengetahui bahwa informasi yang disampaikan dipahami oleh pasien/keluarga pasien
- Dilakukan evaluasi periodik terhadap prosedur pelaksanaan penyampaian informasi tersebut
Kriteria
7.10.3. Pelaksanaan rujukan dilakukan atas dasar kebutuhan dan pilihan pasien
1. Dilakukan identifikasi kebutuhan dan pilihan pasien (misalnya kebutuhan transportasi, petugas kompeten yang mendampingi, sarana medis dan keluarga yang menemani) selama proses rujukan
2. Apabila tersedia lebih dari satu sarana yang dapat menyediakan pelayanan rujukan tersebut, pasien/keluarga pasien diberi informasi yang memadai dan diberi kesempatan untuk memilih sarana pelayanan yang diinginkan
3. Kriteria rujukan dilakukan sesuai dengan SPO rujukan,
4. Dilakukan persetujuan rujukan dari pasien/keluarga pasien
BAB VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
Pelayanan Laboratorium.
Standar
8.1. Pelayanan laboratorium tersedia tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan pengkajian pasien, serta mematuhi standard, hukum dan peraturan yang berlaku.
Kriteria
8.1.1. Pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh petugas yang kompeten dan berpengalaman untuk melakukan dan/atau menginterpretasikan hasil pemeriksaan
Maksud dan Tujuan:
v Petugas laboratorium yang melaksanakan dipastikan mendapat pelatihan secara baik dan adekuat, berpengalaman, punya keterampilan dan diorientasikan pada pekerjaannya. Petugas analis laboratorium/penunjang diagnostik diberikan tugas, sesuai dengan latihan dan pengalamannya. Jumlah dan jenis petugas untuk melaksanakan tes laboratorium cukup dan tersedia selama jam pelayanan dan untuk gawat darurat. Puskesmas perlu menetapkan jenis pelayanan laboratorium/penunjang diagnostik yang tersedia di Puskesmas
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan jenis-jenis pemeriksaan laboratorium yang dapat dilakukan diPuskesmas
2. Tersedia jenis dan jumlah petugas kesehatan yang kompeten sesuai kebutuhan dan jam buka pelayanan
3. Pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh analis/petugas yang terlatih dan berpengalaman
4. Interpertasi hasil pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh petugas yang terlatih dan berpengalaman.
Kriteria
8.1.2. Terdapat kebijakan dan prosedur spesifik untuk setiap jenis pemeriksaan laboratorium
Maksud dan Tujuan:
v Agar pelaksanaan pelayanan laboratorium dapat menghasilkan hasil pemeriksaan yang tepat, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur pelayanan laboratorium mulai dari permintaan, penerimaaan, pengambilan dan penyimpanan specimen, pengelolaan reagen pelaksanaan pemeriksaan, dan penyampaian hasil pemeriksaan kepada pihak yang membutuhkan, serta pengelolaan limbah medis dan bahan berbahaya dan beracun (B3)
Elemen Penilaian:
1. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk permintaan pemeriksaan, penerimaan spesimen, pengambilan dan penyimpan spesimen
2. Tersedia prosedur pemeriksaan laboratorium
3. Dilakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan prosedur tersebut
4. Dilakukan evaluasi terhadap ketepatan waktu penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium
5. Tersedia kebijakan dan prosedur pemeriksaan di luar jam kerja (pada Puskesmas rawat inap atau pada Puskesmas yang menyediakan pelayanan di luar jam kerja)
6. Ada kebijakan dan prosedur untuk pemeriksaan yang berisiko tinggi (misalnya specimen sputum, darah dan lainnya)
7. Tersedia prosedur kesehatan dan keselamatan kerja, dan alat pelindung diri bagi petugas laboratorium
8. Dilakukan pemantauan terhadap penggunaan alat pelindung diri dan pelaksanaan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja
9. Tersedia prosedur pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, dan limbah medis hasil pemeriksaan laboratorium
10. Tersedia prosedur pengelolaan reagen di laboratorium
11. Dilakukan pemantauan dan tindak lanjut terhadap pengelolaan limbah medis apakah sesuai dengan prosedur.
Kriteria:
8.1.3. Hasil pemeriksaan laboratorium selesai dan tersedia dalam waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Maksud dan Tujuan:
v Pimpinan Puskesmas perlu menetapkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk melaporkan hasil tes laboratorium Hasil dilaporkan dalam kerangka waktu berdasarkan kebutuhan pasien, pelayanan yang ditawarkan, dan kebutuhan petugas pemberi pelayanan klinis. Pemeriksaan pada gawat darurat dan diluar jam kerja serta pada akhir minggu termasuk dalam ketentuan ini. Hasil pemeriksaan yangurgen, , seperti dari unit gawat darurat diberikan perhatian khusus. Sebagai tambahan, bila pelayanan laboratorium dilakukan bekerja sama dengan pihak luar, laporan hasil pemeriksaan juga harus tepat waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan atau yang tercantum dalam kontrak.
Elemen Penilaian:
1. Pimpinan Puskesmas menetapkan waktu yang diharapkan untuk laporan hasil pemeriksaan.
2. Ketepatan waktu melaporkan hasil pemeriksaan yang urgen/gawat darurat diukur.
3. Hasil laboratorium dilaporkan dalam kerangka waktu guna memenuhi kebutuhan pasien
Kriteria:
8.1.4. Ada prosedur melaporkan hasil tes diagnostik yang kritis
Maksud dan Tujuan:
v Pelaporan dari tes diagnostik yang kritis adalah bagian dari pokok persoalan keselamatan pasien. Hasil tes yang secara signifikan diluar batas nilai normal dapat memberi indikasi risiko tinggi atau kondisi yang mengancam kehidupan pasien. Sangat penting bagi rumah sakit untuk mengembangkan suatu sistem pelaporan formal yang jelas menggambarkan bagaimana praktisi kesehatan mewaspadai hasil kritis dari tes diagnostik dan bagaimana staf mendokumentasikan komunikasi ini.
v Proses ini dikembangkan untuk pengelolaan hasil kritis dari tes diagnostik untuk menyediakan pedoman bagi para praktisi untuk meminta dan menerima hasil tes pada keadaan gawat darurat. Prosedur ini meliputi juga penetapan tes kritis dan ambang nilai kritis bagi setiap tipe tes, oleh siapa dan kepada siapa hasil tes kritis harus dilaporkan, dan menetapkan metode monitoring yang memenuhi ketentuan.
Elemen Penilaian:
1. Metode kolaboratif digunakan untuk mengembangkan prosedur untuk pelaporan hasil yang kritis dan pemeriksaan diagnostik
2. Prosedur tersebut menetapkan nilai ambang kritis untuk setiap tes
3. Prosedur tersebut menetapkan oleh siapa dan kepada siapa hasil yang kritis dari pemeriksaan diagnostik harus dilaporkan
4. Prosedur tersebut menetapkan apa yang dicatat didalam rekam medis pasien
5. Proses dimonitor untuk memenuhi ketentuan dan dimodifikasi berdasarkan hasil monitoring
Kriteria;
8.1.5. Reagensia esensial dan bahan lain yang diperlukan sehari-hari selalu tersedia dan dievaluasi untuk memastikan akurasi dan presisi hasil.
Maksud dan Tujuan
v Reagensia dan bahan-bahan lain yang selalu harus ada untuk pelayanan laboratorium bagi pasien harus diidentifikasi dan ditetapkan. Suatu proses yang efektif untuk pemesanan atau menjamin ketersediaan reagensia esensial dan bahan lain yang diperlukan. Semua reagensia di simpan dan didistribusikan sesuai prosedur yang ditetapkan. Evaluasi periodik semua reagensia untuk memastikan akurasi dan presisi hasil pemeriksaan. Pedoman tertulis memastikan pemberian label yang lengkap dan akurat untuk reagensia dan larutan yang digunakan
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan reagensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia
2. Reagensia esensial dan bahan lain tersedia, dan ada proses untuk menyatakan jika reagen tidak tersedia.
3. Semua reagensia disimpan dan didistribusi sesuai pedoman dari produsen atau instruksi penyimpanan dan distribusi yang ada pada kemasan
4. Tersedia pedoman tertulis yang dilaksanakan untuk mengevaluasi semua reagensia agar memberikan hasil yang akurat dan presisi.
5. Semua reagensia dan larutan diberi label secara lengkap dan akurat.
Kriteria:
8.1.6. Ditetapkan nilai normal dan rentang nilai yang digunakan untuk interpertasi dan pelaporan hasil laboratorium
Maksud dan Tujuan:
v Sesuai dengan peralatan dan prosedur yang dilaksanakan di laboratorium, perlu ditetapkan nilai/rentang nilai rujukan normal untuk setiap tes yang dilaksanakan. Rentang nilai harus tercantum dalam catatan klinis, sebagai bagian dari laporan atau dalam dokumen terpisah dengan daftar yang baru dari nilai-nilai yang ditetapkan kepala laboratorium. Rentang nilai harus dilengkapi bila pemeriksaan dilaksanakan laboratorium luar. Rujukan nilai ini disesuaikan harus dievaluasi dan direvisi apabila metode pemeriksaan berubah.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan nilai/rentang nilai rujukan untuk setiap pemeriksaan yang dilaksanakan.
2. Rentang-nilai rujukan ini harus disertakan dalam catatan klinis pada waktu hasil pemeriksaan dilaporkan.
3. Pemeriksaan yang dilakukan oleh laboratorium luar harus mencantumkan rentang nilai.
4. Rentang-nilai dievaluasi dan direvisi berkala seperlunya.
Kriteria
8.1.7. Pengendalian mutu dilakukan, ditindaklanjuti dan didokumentasi untuk setiap pemeriksaan laboratorium
Maksud dan Tujuan:
Untuk menjamin mutu pelayanan laboratorium maka perlu dilakukan upaya pengendalian mutu internal maupun eksternal di Puskesmas. Pengendalian mutu dilakukan sesuai dengan jenis dan ketersediaan peralatan laboratorium yang digunakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia kebijakan dan prosedur pengendalian mutu pelayanan laboratorium
2. Dilakukan kalibrasi atau validasi instrumen/alat ukur tepat waktu dan oleh pihak yang kompeten sesuai prosedur
3. Terdapat bukti dokumentasi dilakukannya kalibrasi atau validasi, dan masih berlaku
4. Apabila ditemukan penyimpangan dilakukan tindakan perbaikan
5. Dilakukan pemantapan mutu eksternal terhadap pelayanan laboratorium oleh pihak yang kompeten.
6. Terdapat mekanisme rujukan spesimen dan pasien bila pemeriksaan laboratorium tidak dilakukan di Puskesmas, dan Puskesmas memastikan bahwa pelayanan tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan pasien.
7. Terdapat bukti dokumentasi dilakukannya pemantapan mutu internal dan eksternal
Kriteria:
8.1.8. Upaya keselamatan (safety) direncanakan, dilaksanakan, dan didokumentasikan
Maksud dan Tujuan:
v Ada upaya keamanan yang aktif di laboratorium dengan tingkatan sesuai dengan risiko dan kemungkinan bahaya dalam laboratorium. Upaya ini mengatur praktek keamanan dan langkah-langkah pencegahan bagi staf laboratorium, staf lain dan pasien apabila berada di laboratorium. Upaya laboratorium ini merupakan upaya yang terintegrasi dengan upaya keselamatan di Puskesmas.
v Upaya keselamatan di laboratorium termasuk :
· Kebijakan dan prosedur tertulis yang mendukung pemenuhan standar dan peraturan.
· Kebijakan dan prosedur tertulis untuk penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
· Tersedianya peralatan keamanan sesuai praktek di laboratorium dan untuk bahaya yang dihadapi.
· Orientasi bagi semua staf laboratorium untuk prosedur dan praktek keamanan kerja.
· Pendidikan (in service education) untuk prosedur-prosedur baru dan pengenalan bahan berbahaya yang baru dikenali/diperoleh, maupun peralatan yang baru.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat upaya keselamatan/keamanan laboratorium yang mengatur risiko keselamatan yang potensial di laboratorium dan di area lain yang mendapat pelayanan laboratorium.
2. Upaya ini adalah bagian dari upaya keselamatan di Puskesmas
3. Petugas laboratorium melaporkan kegiatan pelaksanaan upaya keselamatan kepada pengelola upaya keselamatan di Puskesmas sekurang-kurangnya setahun sekali dan bila terjadi insidens keselamatan.
4. Terdapat kebijakan dan prosedur tertulis tentang penanganan dan pembuangan bahan berbahaya
5. Dilakukan identifikasi, analisis dan tindak lanjut risiko keselamatan di laboratorium
6. Staf laboratorium diberikan orientasi untuk prosedur dan praktek keselamatan/keamanan kerja
7. Staf laboratorium mendapat pelatihan/pendidikan untuk prosedur baru dan penggunaan bahan berbahaya yang baru, maupun peralatan yang baru.
Pelayanan obat.
Standar
8.2. Obat yang tersedia dikelola secara efisien untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Kriteria
8.2.1. Berbagai jenis obat yang sesuai dengan kebutuhan tersedia dalam jumlah yang memadai
Maksud dan Tujuan:
v Puskesmas harus menetapkan obat mana yang harus tersedia untuk diresepkan dan dipesan oleh praktisi pelayanan kesehatan. Keputusan ini didasarkan pada misi Puskesmas, kebutuhan pasien, dan jenis pelayanan yang disiapkan. Puskesmas mengembangkan suatu daftar (formularium) dari semua obat yang ada di stok atau sudah tersedia, dari sumber luar. Dalam beberapa kasus, undang-undang atau peraturan bisa menentukan obat dalam daftar atau sumber obat tersebut. Pemilihan obat adalah suatu proses kerja sama/kolaboratif yang mempertimbangkan baik kebutuhan dan keselamatan pasien maupun kondisi ekonomisnya. Kadang-kadang terjadi kehabisan obat karena terlambatnya pengiriman, kurangnya stok nasional atau sebab lain yang tidak diantisipasi dalam pengendalian inventaris yang normal. Ada suatu proses untuk mengingatkan para dokter/dokter gigi tentang kekurangan obat tersebut dan saran untuk penggantinya.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat metode yang digunakan untuk menilai dan mengendalikan penyediaan dan penggunaan obat
2. Terdapat kejelasan prosedur penyediaan dan penggunaan obat
3. Ada kejelasan siapa yang bertanggungjawab
4. Ada kebijakan dan prosedur yang menjamin ketersediaan obat-obat yang seharusnya ada
5. Tersedia pelayanan obat-obatan selama tujuh hari dalam seminggu dan 24 jam pada Puskesmas yang memberikan pelayanan gawat darurat
6. Tersedia daftar formularium obat Puskesmas
7. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat dibandingkan dengan formularium
8. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut kesesuaian peresepan dengan formularium.
Kriteria
8.2.2. Peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat dipandu kebijakan dan prosedur yang efektif.
Maksud dan Tujuan:
v Pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik. Puskesmas bertanggung jawab untuk mengidentifikasi petugas dengan pengetahuan dan pengalaman sesuai persyaratan dan yang juga diijinkan berdasarkan lisensi, sertifikasi, undang-undang atau peraturan untuk pemberian obat. Dalam situasi emergensi, Puskesmas perlu mengidentifikasi petugas tambahan yang diijinkan untuk memberikan obat. Untuk menjamin agar obat tersedia dengan cukup dan dalam kondisi baik, tidak rusak, dan tidak kedaluwarsa, maka Puskesmas perlu menetapkan dan menerapkan kebijakan pengelolaan obat mulai dari proses analisis kebutuhan, pemesanan, pengadaan, pendistribusian, pelayanan peresepan, pencatatan dan pelaporan.
v Untuk Puskesmas rawat inap penggunaan obat oleh pasien / pengobatan sendiri, baik yang dibawa ke Puskesmas atau yang diresepkan atau dipesan di Puskesmas, diketahui dan dicatat dalam status pasien. Puskesmas harus melaksanakan pengawasan penggunaan obat, terutama obat-obat psikotropika sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat ketentuan petugas yang berhak memberikan resep
2. Terdapat ketentuan petugas yang menyediakan obat dengan persyaratan yang jelas
3. Apabila persyaratan petugas yang diberi kewenangan dalam penyediaan obat tidak dapat dipenuhi, petugas tersebut mendapat pelatihan khusus.
4. Tersedia kebijakan dan proses peresepan, pemesanan, dan pengelolaan obat
5. Terdapat prosedur untuk menjaga tidak terjadinya pemberian obat yang kedaluwarsa kepada pasien
6. Dilakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan obat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota secara teratur
7. Terdapat ketentuan siapa yang berhak menuliskan resep untuk obat-obat tertentu (misal psikotropika dan narkotika)
8. Ada kebijakan dan prosedur penggunaan obat-obatan pasien rawat inap, yang dibawa sendiri oleh pasien/ keluarga pasien
9. Penggunaan obat-obatan psikotropika/narkotika dan obat-obatan lain yang berbahaya diawasi dan dikendalikan secara ketat
Kriteria
8.2.3. Ada jaminan kebersihan dan keamanan dalam penyimpanan, penyiapan, dan penyampaian obat kepada pasien serta penatalaksanaan obat kedaluwarsa/rusak
Maksud dan Tujuan:
v Agar obat layak dikonsumsi oleh pasien, maka kebersihan dan keamanan terhadap obat yang tersedia harus dilakukan mulai dari proses pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penyampaian obat kepada pasien serta penatalaksanaan obat kedaluwarsa/rusak. Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur dalam penyampaian obat kepada pasien agar pasien memahami indikasi, dosis, cara penggunaan obat, dan efek samping yang mungkin terjadi.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat persyaratan penyimpanan obat
2. Penyimpanan dilakukan sesuai dengan persyaratan
3. Pemberian obat kepada pasien disertai dengan label obat yang jelas (mencakup nama, dosis, cara pemakaian obat dan frekuensi penggunaannya)
4. Pemberian obat disertai dengan informasi penggunaan obat yang memadai dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh pasien/keluarga pasien
5. Petugas memberikan penjelasan tentang kemungkinan terjadi efek samping obat atau efek yang tidak diharapkan
6. Petugas menjelaskan petunjuk tentang penyimpanan obat di rumah
7. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan obat yang kedaluwarsa/rusak
8. Obat kedaluwarsa/rusak dikelola sesuai kebijakan dan prosedur.
Kriteria
8.2.4. Efek samping yang terjadi akibat pemberian obat-obat yang diresepkan atau riwayat alergi terhadap obat-obatan tertentu harus didokumentasikan dalam rekam medis pasien
Maksud dan Tujuan:
v Pasien, dokternya, perawat dan petugas kesehatan yang lain bekerja bersama untuk memantau pasien yang mendapat obat. Tujuan pemantauan adalah untuk mengevaluasi efek pengobatan terhadap gejala pasien atau penyakitnyadan untuk mengevaluasi pasien terhadap Kejadian yang Tidak Diharapkan (KTD).
v Berdasarkan pemantauan, dosis atau jenis obat bila perlu dapat disesuaikan. Sudah seharusnya dilakukan pemantauan secara ketat respons pasien terhadap dosis pertama obat yang baru diberikan kepada pasien. Pemantauan dimaksudkan untuk mengidentifikasi respons terapetik yang diantisipasi maupun reaksi alergik, interaksi obat yang tidak diantisipasi, untuk mencegah risiko bagi pasien. Memantau efek obat termasuk mengobservasi dan mendokumentasikan setiap KTD.
v Puskesmas mempunyai kebijakan yang mengidentifikasi semua KTD yang harus dicatat dan yang harus dilaporkan, misalnya sindroma Stephen Johnson, KIPI dan lainnya. Puskesmas membangun suatu mekanisme pelaporan dari KTD
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur pelaporan efek samping obat
2. Efek samping obat didokumentasikan dalam rekam medis
3. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk mencatat, memantau, dan melaporkan bila terjadi efek samping penggunaan obat dan KTD, termasuk kesalahan pemberian obat
4. Kejadian efek samping obat dan KTD ditindaklanjuti dan didokumentasikan
Kriteria
8.2.5. Kesalahan obat (medication errors) dilaporkan melalui proses dan dalam kerangka waktu yang ditetapkan oleh Puskesmas
Maksud dan tujuan :
v Puskesmas mempunyai proses untuk mengidentifikasi dan melaporkan kesalahan obat dan near miss Kejadian Nyaris Cedera (KNC). Proses termasuk mendefinisikan suatu kesalahan obat dan KNC, menggunakan format pelaporan yang ditentukan serta mengedukasi staf tentang proses dan pentingnya pelaporan. Definisi-definisi dan proses-proses dikembangkan melalui proses kerjasama yang mengikut sertakan semua yang terlibat di berbagai langkah dalam manajemen obat. Proses pelaporan adalah bagian dari upaya mutu dan upaya keselamatan pasien di Puskesmas. Perbaikan dalam proses pengobatan dan pelatihan staf digunakan untuk mencegah kesalahan di kemudian hari.
Elemen Penilaian:
- Terdapat prosedur untuk mengidentifikasi dan melaporkan kesalahan pemberian obat dan KNC
- Kesalahan pemberian obat dan KNC dilaporkan tepat waktu menggunakan prosedur baku
- Ditetapkan petugas kesehatan yang bertanggungjawab mengambil tindakan untuk pelaporan diidentifikasi
- Informasi pelaporan kesalahan pemberian obat dan KNC digunakan untuk memperbaiki proses pengelolaan dan pelayanan obat.
Kriteria:
8.2.6. Obat-obatan emergensi tersedia, dimonitor dan aman bilamana disimpan di luar farmasi.
Maksud dan Tujuan:
v Bila terjadi kegawatdaruratan pasien, akses cepat terhadap obat emergensi yang tepat adalah sangat penting. Setiap Puskesmas merencanakan lokasi obat emergensi dan obat yang harus disuplai ke lokasi tersebut. Untuk memastikan akses ke obat emergensi bilamana diperlukan, perlu tersedia prosedur untuk mencegah penyalahgunaan, pencurian atau kehilangan terhadap obat dimaksud. Prosedur ini memastikan bahwa obat diganti bilamana digunakan, rusak atau kadaluwarsa. Jadi Puskesmas memahami keseimbangan antara akses kesiapan dan keamanan dari tempat penyimpanan obat emergensi.
Elemen Penilaian
1. Obat emergensi tersedia pada unit-unit dimana akan diperlukan atau dapat terakses segera untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi
2. Ada kebijakan yang menetapkan bagaimana obat emergensi disimpan, dijaga dan dilindungi dari kehilangan atau pencurian
3. Obat emergensi dimonitor dan diganti secara tepat waktu sesuai kebijakan Puskesmas setelah digunakan atau bila kadaluwarsa atau rusak
Pelayanan radiodiagnostik (jika tersedia)
Standar
8.3. Pelayanan radiodiagnostik disediakan sesuai kebutuhan pasien, dilaksanakan oleh tenaga yang kompeten, dan mematuhi persyaratan perundangan yang berlaku
Kriteria:
8.3.1. Pelayanan radiodiagnostik disediakan untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan memenuhi standar nasional, perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Maksud dan Tujuan:
v Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pada masyarakat di wilayah kerja, dan kebutuhan pemberi pelayanan klinis Puskesmas dapat menyediakan pelayanan radiodiagnostik sebagai upaya untuk meningkatkan ketepatan dalam menetapkan diagnosis.
v .
v Pelayanan radiodiagnostik tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku untuk menjaga keselamatan pasien, masyarakat dan petugas.
Elemen Penilaian:
1. Pelayanan radiodiagnostik memenuhi standar nasional, undang-undang dan peraturan yang berlaku.
2. Pelayanan radiodiagnostik dilakukan secara adekuat, teratur, dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Kriteria:
8.3.2. Ada upaya pengamanan radiasi, dilaksanakan dan didokumentasi.
Maksud dan Tujuan:
v Puskesmas memiliki suatu upaya aktif dalam keamanan radiasi yang meliputi semua komponen pelayanan radiodiagnostik Upaya keamanan radiologi mencerminkan antisipasi risiko dan bahaya yang dihadapi. Upaya mengatur praktek yang aman dan langkah pencegahan bahaya untuk petugas radiologi karyawan lain, dan pasien. Upaya ini dikoordinasi dengan upaya keselamatan Puskesmas.
v Upaya pengelolaan keamanan radiasi termasuk :
· Kebijakan dan prosedur tertulis yang menunjang kesesuaian dengan standar, undang-undang dan peraturan yang berlaku.
· Kebijakan dan prosedur tertulis untuk penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
· Ketersediaan alat pelindung diri yang sesuai dengan praktek dan antisipasi bahaya yang dihadapi.
· Ada orientasi bagi staf radiologi dan diagnostik imajing untuk prosedur dan praktek keselamatan kerja.
· Ada pendidikan/pelatihan inhouse untuk prosedur baru atau adanya bahan berbahaya yang baru diketahui dan digunakan.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat upaya keamanan radiasi yang mengatur risiko keamanan dan antisipasi bahaya yang bisa terjadi di dalam atau di luar unit kerja
2. Upaya keamanan merupakan bagian dari upaya keselamatan di Puskesmas, dan wajib dilaporkan sekurang-kurangnya sekali setahun atau bila ada kejadian
3. Kebijakan dan prosedur tertulis yang mengatur dan memenuhi standar terkait, undang-undang dan peraturan yang berlaku.
4. Kebijakan dan prosedur tertulis yang mengatur penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
5. Risiko keamanan radiasi yang diidentifikasi diimbangi dengan prosedur atau peralatan khusus untuk mengurangi risiko (seperti apron timah, badge radiasi dan yang sejenis)
6. Petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik diberi orientasi tentang prosedur dan praktek keselamatan
7. Petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik mendapat pendidikan untuk prosedur baru dan bahan berbahaya
Kriteria
8.3.3. Staf yang kompeten dengan pengalaman memadai, melaksanakan pemeriksaan radio diagnostik menginterpretasi hasil, dan melaporkan hasil pemeriksaan.
Maksud dan Tujuan:
v Pimpinan Puskesmas menetapkan petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik yang melaksanakan pemeriksaan diagnostik, siapa yang kompeten menginterpretasi hasil atau memverifikasi dan membuat laporan hasil.
v Petugas tersebut mendapat latihan yang baik dan memadai, berpengalaman, dan ketrampilan yang memadai.
Elemen Penilaian
- Ditetapkan petugas yang melakukan pemeriksaan diagnostik
- Tersedia petugas yang kompeten dan pengalaman yang memadai melaksanakan pemeriksaan radiodiagnostik.
- Petugas yang kompeten dan pengalaman yang memadai menginterpretasi hasil pemeriksaan.
- Petugas yang kompeten yang memadai, memverifikasi dan membuat laporan hasil pemeriksaan
- Tersedia staf dalam jumlah yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien
Kriteria:
8.3.4. Hasil pemeriksaan radiologi tersedia tepat waktu sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Maksud dan Tujuan:
v Jangka waktu pelaporan hasil pemeriksaan radiologi diagnostic perlu ditetapkan. Hasil yang dilaporkan dalam kerangka waktu didasarkan pada kebutuhan pasien, pelayanan yang ditawarkan, dan kebutuhan pemberi pelayanan klinis. Kebutuhan tes untuk pelayanan gawat darurat, pemeriksaan diluar jam kerja serta akhir minggu termasuk dalam ketentuan ini.
v Hasil pemeriksaan radiologi yang cito untuk pasien gawat darurat harus diberi perhatian khusus dalam proses pengukuran mutu. Hasil pemeriksaan radiodiagnostik yang dilaksanakan dengan kontrak pelayanan oleh pihak diluar Puskesmas dilaporkan sesuai dengan kebijakan Puskesmas atau ketentuan dalam kontrak.
Elemen Penilaian
- Kepala Puskesmas menetapkan tentang harapan waktu pelaporan hasil pemeriksaan.
- Ketepatan waktu pelaporan hasil pemeriksaan diukur, dimonitor, dan ditindaklanjuti
- Hasil pemeriksaan radiologi dilaporkan dalam kerangka waktu untuk memenuhi kebutuhan pasien
Kriteria:
8.3.5. Semua peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing diperiksa, dirawat dan di kalibrasi secara teratur, dan disertai catatan memadai yang dipelihara dengan baik.
Maksud dan Tujuan:
v Petugas radiologi bekerja untuk menjamin bahwa semua peralatan berfungsi dengan baik pada tingkatan yang dapat diterima dan aman bagi para operator. Upaya pengelolaan peralatan radiologimeliputi :
· Identifikasi dan inventarisasi peralatan.
· Asesmen penggunaan peralatan melalui inspeksi, testing, kalibrasi, perawatan.
· Monitoring dan bertindak terhadap laporan peralatan bila ada peringatan bahaya, penarikan kembali, laporan insiden, masalah dan kegagalan.
· Mendokumentasi upaya pengelolaan
v Frekuensi testing, perawatan, dan kalibrasi berhubungan dengan pemakaian peralatan dan riwayat pelayanannya didokumentasi /dicatat.
Elemen Penilaian:
1. Ada upaya pemeliharaan peralatan radiologi dan dilaksanakan
2. Upaya termasuk inventarisasi peralatan
3. Upaya termasuk inspeksi dan testing peralatan
4. Upaya termasuk kalibrasi dan perawatan peralatan
5. Upaya termasuk monitoring dan tindak lanjut
6. Ada dokumentasi yang adekuat untuk semua testing, perawatan dan kalibrasi peralatan
Kriteria:
8.3.6. Film X-ray dan perbekalan lain tersedia secara teratur.
Maksud dan Tujuan:
v Kebutuhan akan film, reagensia dan perbekalan lain ditetapkan secara teratur untuk menjamin pelayanan dapat diberikan sesuai kebutuhan dan tepat waktu. Proses untuk memesan atau menjamin tersedianya film, reagensia dan perbekalan penting lain perlu dilaksanakan secara efektif.
v Semua perbekalan disimpan dan distribusi sesuai prosedur yang ditetapkan yang memasukkan juga rekomendasi perusahaan pembuat. Evaluasi periodik dari reagen sesuai rekomendasi pembuat menjamin akurasi dan presisi hasil pemeriksaan.
Elemen Penilaian:
1. X-ray film, reagensia dan semua perbekalan penting ditetapkan
2. X-ray film, reagensia dan perbekalan penting lain tersedia.
3. Semua perbekalan di simpan dan didistribusi sesuai dengan pedoman
4. Semua perbekalan dievaluasi secara periodik untuk akurasi dan hasilnya.
5. Semua perbekalan diberi label secara lengkap dan akurat
Kriteria:
8.3.7. Pelayanan radiologi dikelola, dipimpin, dan dilaksanakan oleh petugas yang kompeten
Maksud dan Tujuan:
v Pelayanan radiodiagnostik yang berada di Puskesmas dipimpin oleh seorang yang kompeten sesuai dengan pelatihan yang terdokumentasi, keahlian, dan pengalaman, sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Individu ini secara profesional bertanggung jawab atas fasilitas dan pelayanan radiologi.
v Bila individu ini memberikan konsultasi klinis atau pendapat medis maka dia harus seorang dokter, sedapat mungkin seorang spesialis radiologi. Pelaksanaan pelayanan radiologi dilakukan oleh petugas radiografer yang kompeten.
v Tanggung jawab pimpinan radiologi termasuk:
· Mengembangkan, melaksanakan, mempertahankan kebijakan dan prosedur.
· Pengawasan administrasi
· Mempertahankan (maintaining) setiap upaya kontrol mutu yang perlu
· Memberikan rekomendasi pelayanan radiologi dan diagnostik imajing diluar
· Memonitor dan mereview semua pelayanan radiologi yang tersedia
Elemen Penilaian:
- Pelayanan radiologi dibawah pimpinan seorang yang kompeten
- Pelayanan radiologi dilaksanakan oleh petugas yang kompeten
- Penanggungjawab pelayanan radiologi mengembangkan, melaksanakan, mempertahankan kebijakan dan prosedur ditetapkan dan dilaksanakan.
- Penanggungjawab pelayanan radiologi melakukan pengawasan administrasi ditetapkan dan dilaksanakan.
- Penanggungjawab pelayanan radiologi mempertahankan upaya kontrol mutu ditetapkan dan dilaksanakan.
- Penanggungjawab pelayanan memantau dan mereview pelayanan radiologi yang disediakan
Kriteria:
8.3.8. Ada prosedur kontrol mutu, dilaksanakan dan didokumentasikan.
Maksud dan Tujuan:
v Sistem kontrol mutu yang baik adalah penting untuk dapat memberikan pelayanan radiodiagnostik yang unggul.
v Prosedur kontrol mutu termasuk:
· Validasi metode tes yang digunakan untuk akurasi dan presisi
· Pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staf radiologi yang kompeten
· Langkah perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan (deficiency) teridentifikasi..
· Pendokumentasian hasil dan langkah-langkah perbaikan.
Elemen Penilaian:
- Ada upaya kontrol mutu untuk pelayanan radiodiagnostik, dan dilaksanakan.
- Upaya kontrol mutu termasuk validasi metode tes.
- Upaya kontrol mutu termasuk pengawasan harian hasil pemeriksaan.
- Upaya kontrol mutu termasuk perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan.
- Upaya kontrol mutu termasuk pendokumentasian hasil dan langkah-langkah perbaikan.
Manajemen informasi – rekam medis.
Standar
8.4. Kebutuhan data dan informasi asuhan bagi petugas kesehatan, pengelola sarana, dan pihak terkait di luar organisasi dapat dipenuhi melalui proses yang baku.
Kriteria
8.4.1. Ada pembakuan kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, simbol, dan istilah yang dipakai
Maksud dan Tujuan:
v Standarisasi terminologi, definisi, kosa kata dan penamaan memfasilitasi pembandingan data dan informasi di dalam maupun di luar Puskesmas (fasilitas kesehatan rujukan). Keseragaman penggunaan kode diagnosa dan kode prosedur/tindakan mendukung pengumpulan dan analisis data.
v Singkatan dan simbol juga distandarisasi dan termasuk daftar “yang tidak boleh digunakan“. Standarisasi tersebut konsisten dengan standar lokal dan nasional yang berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat standardisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi lain yang konsisten dan sistematis
2. Terdapat standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminology yang disusun oleh Puskesmas (minimal 10 besar penyakit)
3. Dilakukan pembakuan singkatan-singkatan yang digunakan dalam pelayanan sesuai dengan standard nasional atau local.
Kriteria
8.4.2. Petugas memiliki akses informasi sesuai dengan kebutuhan dan tanggungjawab pekerjaan
Maksud dan Tujuan:
v Berkas rekam medis pasien adalah suatu sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien, sehingga merupakan alat komunikasi yang penting. Agar informasi ini berguna dan mendukung asuhan pasien keberlajutan, maka perlu tersedia selama pelaksanaan asuhan pasien dan setiap saat dibutuhkan, serta dijaga selalu diperbaharui (up to date).
v Catatan medis keperawatan dan catatan pelayanan pasien lainnya tersedia untuk semua praktisi kesehatan pasien tersebut.Kebijakan Puskesmas mengidentifikasi praktisi kesehatan mana saja yang mempunyai akses ke berkas rekam medis pasien untuk menjamin kerahasiaan informasi pasien.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur akses petugas terhadap informasi medis
2. Akses petugas terhadap informasi yang dibutuhkan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
3. Akses petugas terhadap informasi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur
4. Hak untuk mengakses informasi tersebut mempertimbangkan tingkat kerahasiaan dan keamanan informasi
Kriteria
8.4.3. Adanya sistem yang memandu penyimpanan dan pemrosesan rekam medis
Maksud dan Tujuan:
v Puskesmas menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan yang menjadi pedoman retensi berkas rekam medis pasien dan data serta informasi lainnya.Berkas rekam medis klinis pasien, serta data dan informasi lainnya disimpan (retensi) untuk suatu jangka waktu yang cukup dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku guna mendukung asuhan pasien, manajemen, dokumentasi yang sah secara hukum, riset dan pendidikan.Kebijakan tentang penyimpanan (retensi) konsisten dengan kerahasiaan dan keamanan informasi tersebut.Ketika periode retensi yang ditetapkan terpenuhi, maka berkas rekam medis klinis pasien dan catatan lain pasien, data serta informasi dapat dimusnahkan dengan semestinya.
Elemen Penilaian:
1. Puskesmas mempunyai rekam medis bagi setiap pasien dengan metoda identifikasi yang baku
2. Sistem pengkodean, penyimpanan, dan dokumentasi memudahkan petugas untuk menemukan rekam pasien tepat waktu maupun untuk mencatat pelayanan yang diberikan kepada pasien
3. Ada kebijakan dan prosedur penyimpanan berkas rekam medis dengan kejelasan masa retensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kriteria
8.4.4. Rekam berisi informasi yang memadai dan dijaga kerahasiaannya tentang identifikasi pasien, dokumentasi prosedur kajian, masalah, kemajuan pasien dan hasil asuhan
Maksud dan Tujuan:
v Kelengkapan isi rekam medis diperlukan untuk menjamin kesinambungan pelayanan, memantau kemajuan respons pasien terhadap asuhan yang diberikan.Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur kelengkapan rekam medis.
v Puskesmas wajib menjaga privasi dan kerahasiaan data serta informasi dan secara khusus dalam menjaga data dan informasi yang sensitif. Keseimbangan antara berbagi (sharing) data dan kerahasiaan data diatur. Puskesmas menetapkan tingkat privasi dan kerahasiaan yang dijaga untuk kategori beragam informasi (misalnya : rekam medis pasien, data riset dan lainnya)
Elemen Penilaian:
1. Isi rekam medis mencakup diagnosis, pengobatan, hasil pengobatan, dan kontinuitas asuhan yang diberikan
2. Dilakukan penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis
3. Tersedia prosedur menjaga kerahasiaan rekam medis
Manajemen Keamanan Lingkungan
Standar
8.5. Lingkungan pelayanan mematuhi persyaratan hukum, regulasi dan perijinan yang berlaku.
Kriteria
8.5.1. Lingkungan fisik Puskesmas, instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistim lain yang dipersyaratkan diperiksa secara rutin, dipelihara, dan diperbaiki bila perlu
Maksud dan Tujuan:
v Untuk menjamin keamanan pasien/keluarga yang berkunjung ke Puskesmas, perlu dilakukan monitoring secara rutin, pemeliharaan, dan perbaikan bila terjadi kerusakan pada fisik bangunan rumah sakit termasuk di dalamnya instalasi listrik, air, ventilasi, gas, dan sistem lain. Pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan dipandu oleh kebijakan dan prosedur, dan dilakukan oleh petugas yang kompeten.
Elemen Penilaian:
1. Kondisi fisik lingkungan Puskesmas dipantau secara rutin.
2. Instalasi listrik, kualitas air, ventilasi, gas dan sistem lain yang digunakan dipantau secara periodic oleh petugas yang diberi tanggung jawab
3. Tersedia sarana untuk menangani masalah listrik/api apabila terjadi kebakaran
4. Tersedia kebijakan dan prosedur inspeksi, pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan
5. Inspeksi, pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dilakukan sesuai dengan prosedur dan jadual yang ditetapkan
6. Dilakukan dokumentasi pelaksanaan, hasil dan tindak lanjut inspeksi, pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan yang telah dilakukan.
Kriteria
8.5.2. Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya serta pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya dilakukan berdasarkan perencanaan yang memadai
Maksud dan Tujuan:
v Puskesmas mengidentifikasi dan mengendalikan secara aman bahan dan limbah berbahaya . Bahan berbahaya dan limbahnya tersebut meliputi bahan kimia, bahaN, gas dan uap berbahaya serta limbah medis dan infeksius lain sesuai ketentuan. Puskesmas harus menyusun rencana pengendalian bahan dan limbah berbahaya dan menetapkan proses untuk :
· inventarisasi bahan dan limbah berbahaya;
· penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya;
· pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan (exposure) dan insiden lainnya;
· pembuangan limbah berbahaya yang benar;
· peralatan dan prosedur perlindungan yang benar pada saat penggunaan, ada tumpahan (spill) atau paparan (exposure);
· pendokumentasian, meliputi setiap izin dan perizinan/lisensi atau ketentuan persyaratan lainnya;
· pemasangan label yang benar pada bahan dan limbah berbahaya.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya
2. Ditetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya
3. Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan bahan berbahaya
4. Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah berbahaya.
Kriteria
8.5.3. Perencanaan dan pelaksanaan upaya yang efektif untuk menjamin keamanan lingkungan fisik dikelola oleh petugas yang kompeten
Maksud dan Tujuan:
v Untuk mengelola risiko di lingkungan dimana pasien dirawat dan staf bekerja memerlukan perencanaan. Puskesmas menyusunrencana tahunan yang meliputi:
a). Keselamatan dan Keamanan. Keselamatan adalah suatu keadaan tertentu dimana gedung, halaman/ground dan peralatan tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf dan pengunjung. Keamanan adalah proteksi dari kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau akses serta penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang
b). Bahan berbahaya, yang meliputi: penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman.
c). Manajemen emergensi, yaitu tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi direncanakan dan efektif
d). Pengamanan kebakaran: Puskesmas wajib melindung properti dan penghuninya dari kebakaran dan asap.
e). Peralatan medis: untuk mengurangi risiko, peralatan dipilih, dipelihara dan digunakan sesuai dengan ketentuan.
f). Sistem utilitas, meliputi listrik, air dan sistem pendukung lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian
v Rencana tersebut didokumentasikan dan di up-date yang merefleksikan keadaan keadaan terkini dalam lingkungan Puskesmas. Ada proses untuk mereview dan meng-update
Elemen Penilaian:
1. Ada rencana upaya untuk menjamin lingkungan fisik yang aman
2. Ditetapkan petugas yang bertanggungjawab dalam perencanaan dan pelaksanaan upaya untuk menjamin lingkungan fisik yang aman
3. Upaya tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, pendidikan dan pelatihan petugas, pemantauan, dan evaluasi
4. Dilakukan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan upaya tersebut.
Manajemen Peralatan
Standar
8.6. Peralatan dikelola dengan tepat.
Kriteria
8.6.1. Peralatan ditempatkan di lingkungan pelayanan dengan tepat
Maksud dan Tujuan:
v Untuk menjaga agar peralatan siap pakai dan dalam kondisi baik pada saat dibutuhkan maka Puskesmas perlu menetapkan ketentuan dan prosedur kebersihan dan sterilisasi alat-alat yang perlu disterilkan, dan menempatkan alat yang siap pakai pada tempat yang tepat sesuai persyaratan dan fungsi alat.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur untuk memisahkan alat yang bersih dan alat yang kotor, alat yang memerlukan sterilisasi, alat yang membutuhkan perawatan lebih lanjut (tidak siap pakai), serta alat-alat yang membutuhkan persyaratan khusus untuk peletakannya
2. Tersedia prosedur sterilisasi alat-alat yang perlu disterilkan
3. Dilakukan pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur secara berkala
4. Apabila memperoleh bantuan peralatan, persyaratan-persyaratan fisik, tehnis, maupun petugas yang berkaitan dengan operasionalisasi alat tersebut dapat dipenuhi.
Kriteria
8.6.2. Peralatan dipelihara dan dikalibrasi secara rutin
Maksud dan Tujuan:
v Untuk menjamin ketersediaan dan berfungsi/laik pakainya peralatan medis, Puskesmas :
· melakukan inventarisasi peralatan medis;
· melakukan pemeriksaan peralatan medis secara teratur;
· melakukan uji coba peralatan medis sesuai dengan penggunaan dan ketentuannya;
· melaksanakan pemeliharaan
· melakukan inventarisasi peralatan yang harus dikalibrasi
· memastikan bahwa alat yang perlu dikalibrasi, dilakukan kalibrasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku
v Pemeliharaan alat dilakukan oleh petugas yang kompeten yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.Peralatan diperiksa dan diuji coba sejak masih baru dan seterusnya, sesuai umur dan penggunaan peralatan tersebut atau sesuai instruksi pabrik.Pemeriksaan, hasil uji coba dan setiap kali pemeliharaan, dan kalibrasi didokumentasikan.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan inventarisasi peralatan yang ada di Puskesmas
2. Ditetapkan penanggung-jawab pengelola alat ukur dan dilakukan kalibrasi atau yang sejenis secara teratur, dan ada buktinya
3. Ada sistem untuk kontrol peralatan, testing, dan perawatan secara rutin
4. Hasil pemantauan tersebut didokumentasikan.
5. Ditetapkan kebijakan dan prosedur penggantian dan perbaikan alat yang rusak agar tidak mengganggu pelayanan.
Manajemen Sumber Daya Manusia
Standar
8.7. Terdapat proses rekrutmen, retensi, pengembangan dan pendidikan berkelanjutan tenaga klinis yang baku.
Kriteria
8.7.1. Penilaian dan evaluasi kompetensi tenaga klinis dilakukan melalui proses kredensial tenaga yang efektif
Maksud dan Tujuan:
v Untuk menjamin pelayanan klinis dilakukan oleh tenaga yang kompeten, maka Puskesmas perlu menetapkan kebijakan dan prosedur kredensial yang meliputi penilaian kompetensi petugas klinis, termasuk persyaratan sertifikasi, lisensi dari petugas klinis tersebut, dan upaya untuk peningkatan kompetensi, untuk memenuhi kecukupan kebutuhan tenaga klinis.
Elemen Penilaian:
1. Ada penghitungan kebutuhan tenaga klinis di Puskesmas dengan persyaratan kompetensi dan kualifikasi.
2. Ada cara menilai kualifikasi tenaga untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan kewenangan
3. Dilakukan proses kredensial yang mencakup sertifikasi dan lisensi
4. Ada upaya untuk meningkatkan kompetensi tenaga klinis agar sesuai persyaratan dan kualifikasi
Kriteria
8.7.2. Adanya proses yang menjamin kesesuaian antara pengetahuan dan keterampilan tenaga dengan kebutuhan pasien
Maksud dan Tujuan:
v Agar pasien memperoleh asuhan klinis sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan dengan optimal, perlu dilayani oleh tenaga klinis yang kompeten sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan.Puskesmas perlu melakukan penilaian kinerja tenaga klinis dan menyusun dan menerapkan rencana untuk peningkatkan kompetensi tenaga klinis dalam memberikan asuhan pada pasien.Tenaga klinis mempunyai kewajiban untuk ikut berperan serta dalam meningkatkan kinerja tenaga kesehatan dan mutu pelayanan klinis.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan evaluasi kinerja tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis secara berkala
2. Dilakukan analisis dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi
3. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis berperan aktif dalam meningkatkan mutu pelayanan klinis
Kriteria
8.7.3. Setiap tenaga mendapat kesempatan mengembangkan ilmu dan ketrampilan yang diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi pasien
Maksud dan Tujuan:
v Dalam upaya peningkatan kompetensi dari tenaga kesehatan yang memberikan asuhan klinis, Puskesmas perlu merencanakan, dan memberi kesempatan bagi tenaga klinis untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia informasi mengenai peluang pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis
2. Ada dukungan dari manajemen Puskesmas bagi tenaga kesehatan untuk memanfaatkan peluang tersebut
3. Jika ada tenaga kesehatan yang mengikuti pendidikan atau pelatihan, dilakukan evaluasi penerapan hasil pelatihan di tempat kerja.
4. Dilakukan pendokumentasian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Kriteria
8.7.4. Wewenang tenaga diuraikan dengan jelas dan dilaksanakan secara profesional dan legal dalam pelaksanaan asuhan
Maksud dan Tujuan:
v Untuk menjamin bahwa asuhan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tepat dan kompeten, maka harus ada kejelasan tugas dan wewenang untuk tiap tenaga kesehatan yang memberikan asuhan klinis di Puskesmas.Dalam kondisi tertentu, jika tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan tidak tersedia, maka dapat ditetapkan tenaga kesehatan dengan pemberian kewenangan untuk menjalankan asuhan klinis tertentu oleh pejabat yang berwenang.
Elemen Penilaian:
1. Setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis mempunyai uraian tugas dan wewenang yang didokumentasikan dengan jelas
2. Jika tidak tersedia tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan kewenangan dalam pelayanan klinis, ditetapkan petugas kesehatan dengan persyaratan tertentu untuk diberi kewenangan khusus
3. Apabila tenaga kesehatan tersebut diberi kewenangan khusus, dilakukan penilaian terhadap pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan kewenangan khusus yang diberikan
4. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan uraian tugas dan wewenang bagi setiap tenaga kesehatan
BAB IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Tanggung jawab tenaga klinis.
Standar
9.1. Perencanaan, monitoring, dan evaluasi mutu layanan klinis dan keselamatan menjadi tanggung jawab tenaga yang bekerja di pelayanan klinis.
Kriteria
9.1.1. Tenaga klinis (dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lain yang bertanggung jawab melaksanakan asuhan pasien) berperan aktif dalam proses peningkatan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien
Maksud dan Tujuan:
v Upaya peningkatan mutu layanan klinis, dan keselamatan pasien menjadi tanggung jawab seluruh tenaga klinis yang memberikan asuhan pasien.Tenaga klinis wajib berperan aktif mulai dari identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, melakukan analisis, menyusun rencana perbaikan, melaksanakan, dan menindaklanjuti.Identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, potensi terjadinya risiko dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator pelayanan klinis yang ditetapkan oleh Puskesmas dengan acuan yang jelas.
Elemen Penilaian:
1. Adanya peran aktif tenaga klinis (dokter, perawat atau tenaga profesi kesehatan yang lain) dalam merencanakan dan mengevaluasi mutu layanan klinis dan upaya peningkatan keselamatan pasien
2. Ditetapkan indicator dan standard mutu klinis untuk monitoring dan penilaian mutu klinis
3. Dilakukan pengumpulan data, analisis, dan pelaporan mutu klinis dilakukan secara berkala
4. Pimpinan Puskesmas bersama tenaga klinis melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan penilaian mutu klinis.
5. Dilakukan identifikasi dan dokumentasi terhadap Kejadian Tidak Diinginkan (KTD), Kejadian Potensial Cedera (KPC) maupun Kejadian Nyaris Cedera (KNC)
6. Ditetapkan kebijakan dan prosedur penanganan KTD, KPC, KNC, dan risiko dalam pelayanan klinis
7. Jika terjadi KTD dan KNC dilakukan analisis dan tindak lanjut.
8. Risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam pelayanan klinis diidentifikasi, dianalisis dan ditindaklanjuti.
9. Dilakukan analisis risiko dan upaya-upaya untuk meminimalkan risiko pelayanan klinis
10. Berdasarkan hasil analisis risiko, adanya kejadian KTD, KPC, dan KNC, upaya peningkatan keselamatan pasien direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti.
Kriteria
9.1.2. Tenaga klinis berperan penting dalam memperbaiki perilaku dalam pemberian pelayanan
Maksud dan Tujuan:
v Mutu layanan klinis tidak hanya ditentukan oleh system pelayanan yang ada, tetapi juga perilaku dalam pemberian pelayanan.Tenaga klinis perlu melakukan evaluasi terhadap perilaku dalam pemberian pelayanan dan melakukan upaya perbaikan baik pada system pelayanan maupun perilaku pelayanan yang mencerminkan budaya keselamatan, dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan evaluasi dan perbaikan perilaku dalam pelayanan klinis oleh tenaga klinis dalam pelayanan klinis yang mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan yang berkelanjutan
2. Budaya mutu dan keselamatan pasien diterapkan dalam pelayanan klinis
3. Ada keterlibatan tenaga klinis dalam kegiatan peningkatan mutu yang ditunjukkan dalam penyusunan indikator untuk menilai perilaku dalam pemberian pelayanan klinis dan ide-ide perbaikan
Kriteria
9.1.3. Sumber daya untuk peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disediakan, dan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien tersebut dilaksanakan
Maksud dan Tujuan:
v Mutu layanan klinis dapat ditingkatkan jika ada komitmen dari pihak pengelola Puskesmas dan tenaga klinis yang memberikan layanan klinis kepada pasien.Pimpinan Puskesmas perlu memfasilitasi, mengalokasikan dan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien sesuai dengan ketersediaan anggaran dan sumber daya yang ada di Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Dialokasikan sumber daya yang cukup untuk kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien
2. Ada upaya/kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang disusun dan direncanakan oleh tenaga klinis
3. Upaya/kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai rencana, dievaluasi, dan ditindak lanjuti
Pemahaman mutu layanan klinis.
Standar
9.2. Mutu layanan klinis dan Keselamatan dipahami dan didefinisikan dengan baik oleh semua pihak yang berkepentingan.
Kriteria
9.2.1. Fungsi dan proses layanan klinis yang utama diidentifikasi dan diprioritaskan dalam upaya perbaikan mutu layanan klinis dan menjamin keselamatan.
Maksud dan Tujuan:
v Dengan adanya keterbatasan sumber daya yang ada di Puskesmas, maka upaya perbaikan mutu layanan klinis perlu diprioritaskan. Oleh karena itu tenaga klinis bersama dengan pengelola Puskesmas menetapkan prioritas fungsi dan proses pelayanan yang perlu disempurnakan. Penetapan prioritas dilakukan dengan kriteria tertentu misalnya: high risk, high volume, high cost, dan kecenderungan terjadi masalah, atau didasarkan atas penyakit, kelompok sasaran, upaya prioritas atau pertimbangan lain.
Elemen Penilaian:
- Dilakukan identifikasi fungsi dan proses pelayanan yang prioritas untuk diperbaiki dengan kriteria yang ditetapkan
- Terdapat dokumentasi tentang komitmen dan pemahaman terhadap peningkatan mutu dan keselamatan secara berkesinambungan ditingkatkan dalam organisasi
- Setiap tenaga klinis dan manajemen memahami pentingnya peningkatan mutu dan keselamatan dalam layanan klinis ,
- Kepala Puskesmas bersama dengan tenaga klinis menetapkan pelayanan prioritas yang akan diperbaiki.
- Kepala Puskesmas bersama dengan tenaga klinis menyusun rencana perbaikan pelayanan prioritas yang ditetapkan dengan sasaran yang jelas.
- Kepala Puskesmas bersama dengan tenaga klinis melaksanakan kegiatan perbaikan pelayanan klinis sesuai dengan rencana
- Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan perbaikan pelayanan klinis.
Kriteria
9.2.2. Ada pembakuan standar layanan klinis yang disusun berdasarkan acuan yang jelas.
Maksud dan Tujuan:
v Agar pelayanan klinis dapat dikendalikan dengan baik, maka perlu dilakukan pembakuan standar dan prosedur layanan klinis. Standar dan prosedur tersebut perlu disusun berdasarkan acuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dan bila memungkinkan berdasarkan bukti ilmiah terkini dan yang terbaik (the best available evidence).
Elemen Penilaian:
1. Standar/prosedur layanan klinis disusun dan dibakukan didasarkan atas prioritas fungsi dan proses pelayanan
2. Standar tersebut disusun berdasarkan acuan yang jelas
3. Tersedia dokumen yang menjadi acuan dalam penyusunan standar
4. Ditetapkan prosedur penyusunan standar/prosedur layanan klinis
5. Penyusunan standar/prosedur layanan klinis sesuai dengan prosedur
Pengukuran mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien.
Standar
9.3. Mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien diukur, dikumpulkan dan dievaluasi dengan tepat.
Kriteria
9.3.1. Pengukuran menggunakan instrumen-instrumen yang efektif untuk mengukur mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien
Maksud dan Tujuan:
v Dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis perlu ditetapkan ukuran-ukuran mutu layanan klinis yang menjadi sasaran peningkatan layanan klinis.Untuk meningkatkan keselamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran-sasaran keselamatan pasien. Indikator pengukuran keselamatan pasien meliputi: tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien, tidak terjadinya kesalahan pemberian obat, tidak terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan, pengurangan terjadinya risiko infeksi di Puskesmas, dan tidak terjadinya pasien jatuh.
Elemen Penilaian:
1. Disusun dan ditetapkan indikator mutu layanan klinis yang telah disepakati bersama
2. Ditetapkan sasaran-sasaran keselamatan pasien sebagaiman tertulis dalam maksud dan tujuan.
3. Dilakukan pengukuran mutu layanan klinis mencakup aspek penilaian pasien, pelayanan penunjang diagnosis, penggunaan obat antibiotika, dan pengendalian infeksi nosokomial
4. Dilakukan pengukuran terhadap indikator-indikator keselamatan pasien sebagaimana tertulis dalam maksud dan tujuan
Kriteria
9.3.2. Target mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien ditetapkan dengan tepat
Maksud dan Tujuan:
v Untuk mengetahui nilai keberhasilan pencapaian mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, maka perlu ditetapkan target (batasan) yang harus dicapai untuk tiap-tiap indicator yang dipilih dengan acuan yang jelas.
Elemen Penilaian:
1. Ada penetapan target mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang akan dicapai
2. Target tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pencapaian mutu klinis sebelumnya, pencapaian optimal pada sarana kesehatan yang serupa, dan sumber daya yang dimiliki
3. Proses penetapan target tersebut melibatkan tenaga profesi kesehatan yang terkait
Kriteria
9.3.3. Data mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien dikumpulkan dan dikelola secara efektif
Maksud dan Tujuan:
v Untuk memonitor mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, perlu dilakukan pengukuran-pengukuran dengan indikator yang telah ditetapkan secara periodik, dianalisis, untuk menentukan strategi dan rencana perbaikan mutu layanan klinis.
Elemen Penilaian:
1. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dikumpulkan secara periodik
2. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien didokumentasikan
3. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dianalisis untuk menentukan rencana dan langkah-langkah perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
Peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
Standar
9.4. Perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien diupayakan, dievaluasi dan dikomunikasikan dengan baik.
Kriteria
9.4.1. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien didukung oleh tim yang berfungsi dengan baik
Maksud dan Tujuan:
v Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien hanya dapat terlaksana jika ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab dalam upaya tersebut. Penanggungjawab pelaksanaan dapat dilakukan dengan membentuk tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien di Puskesmas, yang mempunyai upaya kerja yang jelas.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab untuk peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
2. Terdapat tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang berfungsi dengan baik
3. Ada kejelasan uraian tugas dan tanggung jawab tim
4. Ada rencana dan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disusun.
Kriteria
9.4.2. Rencana peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan disusun dan dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi
Maksud dan Tujuan:
v Agar pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien dapat dilakukan secara efektif dan efisien, maka perlu perencanaan yang matang berdasarkan data monitoring mutu layanan klinis dan sasaran-sasaran keselamatan pasien yang telah disusun.
Elemen Penilaian:
1. Data monitoring mutu layanan klinis dan keselamatan dikumpulkan secara teratur,
2. Dilakukan analisis dan diambil kesimpulan untuk menetapkan masalah mutu layanan klinis dan masalah keselamatan pasien
3. Dilakukan analisis penyebab masalah
4. Ditetapkan upaya-upaya perbaikan mutu yang dituangkan dalam rencana perbaikan mutu
5. Rencana perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disusun dengan mempertimbangkan peluang keberhasilan, dan ketersediaan sumber daya
6. Ada kejelasan Penanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan perbaikan yang direncanakan
7. Ada kejelasan Penanggungjawab untuk memantau pelaksanaan kegiatan perbaikan
8. Ada tindak lanjut terhadap hasil pemantauan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.
Kriteria
9.4.3. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dievaluasi dan didokumentasikan
Maksud dan Tujuan:
v Agar terjadi perbaikan yang berkesinambungan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.Jika dari hasil evaluasi ternyata menunjukkan perbaikan, maka perlu dibakukan sebagai standar dalam pemberian pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Petugas mencatat peningkatan setelah pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
2. Dilakukan evaluasi terhadap hasil penilaian dengan menggunakan indikator-indikator mutu layanan klinis dan keselamatan pasien untuk menilai adanya perbaikan
3. Hasil perbaikan ditindak lanjuti untuk perubahan standar/prosedur pelayanan.
4. Dilakukan pendokumentasian terhadap keseluruhan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.
Kriteria
9.4.4. Hasil evaluasi upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dikomunikasikan
Maksud dan Tujuan:
v Hasil evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien perlu dikomunikasikan untuk meningkatkan motivasi petugas dan meningkatkan keberlangsungan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur distribusi informasi dan komunikasi hasil-hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
2. Proses dan hasil kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disosialisasikan dan dikomunikasikan kepada semua petugas kesehatan yang memberikan pelayanan klinis
3. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sosialisasi dan komunikasi tersebut.
4. Dilakukan pelaporan hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien ke Dinas Kesehatan Kabupaten.
24 komentar:
Mohon ijin copy yah untuk Akreditarsi di Puskesmas Kec. Palmerah Jakarta Barat
Ijin copy, untuk melihat sinergi institusi pendidikan dengan Puskesmas. Tkb
Ijin Copy yaa Mas/Mbak buat Akreditasi Puskesmas Lampia.
Ijin Copy ya, utk belajar akreditasi puskesmas di Pacitan
ini nih yg buat pusing,,hehe..smg bisa terselesaikn olh tim akreditasi..aamiin
izin copy ya
minta share SOP/SPO sama SKnya hehehe
tolong share contoh sop ,1 buah aja min mksh ?
benarkah ada perubh di bab 6 ..mdgs nggak masuk lg? mohon infonya...
izin copy ya..klo bisa tlong kasih contoh sop nya 1 ya..kirim ke mbotmbot9@gmail.com ...maksih..
ma ksh yah... postingannya sangat membantu kami, izin share yah?
Pusiing...
MOHON IJIN COPY AKREDITASI UNTUK PUSK NGANCAR
Ijin copy ya.... Tq
mohon ijin untuk copy persiapan akreditasi ya ... mksh posting nya sangat membantu kami dalam persiapan akreditasi Puskesmas kami.
baik ,bisa ditiru
izin copy ya gan... trimas
jual dokumen akreditasi puskesmas terbaru
buka blog akreditasi puskesmas mudah
trimakasih
SEDIA DOKUMEN AKREDITASI TERBARU LENGKAP
SILAKAN BUKA
BLOG AKREDITASI PUSKESMAS TERBARU MUDAH
HUB IFAN 082279890391
pkm saya lagi penyusunan dokumen akreditas dan saya pegang bab 9.. tolong bagi info nya untuk penyusunan bab 9..
Ijin copy ya.... Tq
izin kopi ya terimaksih
mohon izi di copy untuk persiapan akreditasi puskesmas kami
Post a Comment