Untuk lebih memahami konsep BLUD dan persiapan menuju pengelolaan Puskesmas BLUD di Kab. Batang, Dinas Kesehatan Kab, batang pada hari Senin 1 Desember 2014 melakukan kunjungan kerja ke Puskesmas BLUD di wilayah Kab. Sleman.
Kunjungan kerja diikuti oleh Komisi B DPRD Kab. Batang, Pejabat lintas sektor Bapeda, DPPKAD, Bagian Hukum Pemkab Batang, Kepala Dinas Kesehatan dan pejabat struktural Dinkes , Kepala
Puskesmas dan Bendahara Pengeluaran Pembantu se Kab. Batang. Kunjungan kerja dilakukan di 4 Puskesmas yaitu Mlati I, Moyudan, Seyegan dan Minggir. Pada kesempatan ini , tim Puskesmas Gringsing II berkunjung ke Puskesmas Seyegan .
Puskesmas dan Bendahara Pengeluaran Pembantu se Kab. Batang. Kunjungan kerja dilakukan di 4 Puskesmas yaitu Mlati I, Moyudan, Seyegan dan Minggir. Pada kesempatan ini , tim Puskesmas Gringsing II berkunjung ke Puskesmas Seyegan .
Dalam paparannya, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sleman , dr. Mafilindati Nuraini, M.Kes, memberikan penjelasan bahwa dengan BLUD Puskesmas lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan, sehingga Puskesmas dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat baik melalui kegiatan promotif, preventif dan kuratif.
Berdasarkan hasil paparan dan diskusi dengan Kepala Puskesmas Seyegan dan tim pengelola BLUD Puskesmas Seyegan diperoleh gambaran sebagai berikut :
BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan Pemda yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan / atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannnya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Kemandirian Puskesmas
Untuk mencapai prinsip efisiensi dan produktivitas, maka puskesmas BLUD diberikan kemandirian dalam operasionalnya, baik dari segi pengelolaan keuangan, pengadaan barang, perbekalan farmasi dan lainnya. Dengan diberikan keleluasaan dalam mengelola puskesmas, diharapkan dapat bersaing dengan institusi pelayanan kesehatan swasta dan meningkatkan mutu pelayanan berorientasi kepuasan pelanggan.
Fleksibiltas Pengelolaan Keuangan
Pola pengelolaan keuangan puskesmas dengan status BLUD diberikan fleksibilitas/keleluasaan untuk menerapkan praktek – praktek bisnis yang sehat dan dikecualikan dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Dengan keleluasaan ini diharapkan dapat memotong birokrasi keuangan seperti keharusan memasukkan pendapatan ke kas daerah dan prosedur keuangan lainnya.
Implikasi BLUD di Puskesmas
Dengan segala kemudahan yang diberikan BLUD juga membawa kewajiban – kewajiban yang juga harus dikerjakan oleh puskesmas. Fleksibilitas pengelolaan keuangan disertai dengan adanya pengawasan yang dapat langsung dilakukan pada puskesmas, audit dari institusi pemerintah atau auditor independen yang merupakan rekanan auditor pemerintah.
Dengan status BLUD diharapkan puskesmas dapat lebih meningkatkan kinerjanya baik dari mutu kualitas pelayanan serta profesionalitas pegawai.
MAMPUKAAH PUSKESMAS KAB. BATANG BERALIH KE BLUD .....
Bukan waktu yang singkat untuk dapat mewujudkan puskesmas dengan status PPK – BLUD. Tugas Dinas Kesehatan Kab. Batang sebagai regulator melakukan bimbingan dan fasilitasi untuk mempersiapkan puskesmas melengkapi persyaratan substantif, teknis dan administratif.
Dinas Kesehatan Kab. Batang harus melakukan langkah – langkah strategis yaitu advokasi kepada Pemerintah Kab. Batang agar mendapat dukungan dari Sekretaris Daerah selaku tim penilai dan dibuatkan surat keputusan Bupati untuk kelayakan operasional PPK BLUD Puskesmas.
Hal lain yang juga sangat penting adalah komitmen Kepala Puskesmas dan staf untuk terwujudnya puskesmas dengan penerapan PPK BLUD. Dengan demikian , diperlukan anggaran kegiatan yang cukup untuk proses persiapan sampai kepada pelaksanaan yang meliputi :
1. Sosialisasi dan advokasi kepada stake holder pemerintah daerah untuk membentuk Tim Penilai kelayakan BLUD yang diketuai oleh Sekda.
2. Bekerjasama dengan konsultan / BPKP untuk bimbingan teknis dan pendampingan pembuatan dokumen BLUD secara bertahap melalui kegiatan workshop.
3. Pelatihan – pelatihan bagi pengelola BLUD Puskesmas meliputi Kepala Puskesmas, Ka TU, bendahara Pengeluaran, bendahara penerimaan, koordinator pelayanan klinis , koordinator pelayanan masyarakat.
4. Pelaksanaan status BLUD secara bertahap atau penuh pada Puskesmas.
Dinas Kesehatan diharapkan dapat mengalokasikan anggaran yang cukup pada tahun 2015 untuk persiapan – persiapan tersebut dengan demikian pada tahun 2016 diharapkan Puskesmas sudah dapat melakukan launching status PPK BLUD.
Foto Kegiatan Lihat disini
Foto Kegiatan Lihat disini
0 komentar:
Post a Comment