Pengertian Puskesmas
- Puskesmas adalah unit pelaksana teknis (UPT) dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja
- UPT tugasnya adalah menyelenggarakan sebagian tugas teknis Dinas Kesehatan
- Pembangunan Kesehatan maksudnya adalah penyelenggara upaya kesehatan
- Pertanggung jawaban secara keseluruhan ada diDinkes dan sebagian ada di Puskesmas
- Wilayah Kerja dapat berdasarkan kecamatan, penduduk, atau daerah terpencil
Visi Puskesmas
- Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat
(1) lingkungan sehat,
(2) perilaku sehat,
(3) cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu
(4) derajat kesehatan penduduk kecamatan
Misi Puskesmas
- Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya
- Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya
- Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
- Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya
Fungsi Puskesmas
- Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
- Pusat Pemberdayaan Masyarakat
- Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
- Pelayanan Kesehatan Perorangan
- Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Kedudukan
- Sistem Kesehatan Nasional → sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama yang bertanggungjawab menyelenggarakan UKP dan UKM di wilayah kerjanya.
- Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota → sebagai UPT Dinas Kesehatan yang bertanggungjawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan Kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
- adalah sebagai unit pelaksana teknis Sistem Pemerintahan Daerah dinas kesehatan kabupaten/kota yang merupakan unit struktural Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang kesehatan di tingkat kecamatan.
- Antar Sarana Pelayanan Kesehatan Strata Pertama → sebagai mitra dan sebagai pembina upaya kesehatan berbasis dan bersumberdaya masyarakat seperti Posyandu, Polindes, Pos Obat Desa dan Pos UKK.
Struktur Organisasi
1. Kepala Puskesmas
2. Unit Tata Usaha:
- Data dan Informasi,
- Perencanaan dan Penilaian,
- Keuangan, Umum dan Kepegawaian
- UKM / UKBM
- UKP
- Unit Puskesmas Pembantu
- Unit Puskesmas Keliling
- Unit Bidan di Desa/Komunitas
Tata Kerja
- Kantor Camat → koordinasi
- Dinkes → UPT → bertanggung jawab ke Dinkes
- Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama → sebagi mitra
- Upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat → sebagai pembina
- Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan →kerjasama
- Lintas sektor → koordinasi
- Masyarakat → perlu dukungan/partisipasi →BPP (Badan Penyantun Puskesmas)
Badan Penyantun Puskesmas (BPP)
Pengertian :
- Suatu organisasi yang menghimpun tokoh-tokoh masyarakat peduli kesehatan yang berperan sebagai mitra kerja Puskesmas dalam menyelenggarakan upaya pembangunan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.
- Melayani pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan kesehatan oleh Puskesmas (to serve)
- Memperjuangkan kepentingan kesehatan dan keberhasilan pembangunan kesehatan oleh Puskesmas (to advocate)
- Melaksanaan tinjauan kritis dan memberikan masukan tentang kinerja Puskesmas (to watch)
Upaya Puskesmas
- Ada dua: UKM DAN UKP
- Upaya kesehatan Wajib → upaya berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta punya daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta wajib diselenggarakan puskesmas di wilayah Indonesia.
- Upaya Kesehatan Pengembangan → upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas
Upaya Kesehatan Wajib:
- Upaya Promosi Kesehatan
- Upaya Kesehatan Lingkungan
- Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
- Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
- Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
- Upaya Pengobatan
Upaya Kesehatan Pengembangan
- Upaya Kesehatan Sekolah,
- Upaya Kesehatan Olah Raga,
- Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat,
- Upaya Kesehatan Kerja,
- Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut,
- Upaya Kesehatan Jiwa
- Upaya Kesehatan Mata,
- Upaya Kesehatan Usia Lanjut,
- Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional.
Azas Penyelenggaraan
1. Azas Pertanggungjawaban Wilayah →bertanggung jawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya
2. Azas Pemberdayaan Masyarakat → Puskesmas wajib memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat, agar berperan aktif dalam penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas
3. Azas Keterpaduan
- Azas keterpaduan lintas program → MTBS, UKS, PUSLING, POSYANDU
- Azas Keterpaduan Lintas Sektor → UKS, GSI, UKK
- Rujukan Upaya Kesehatan Perorangan → kasus, spesimen, ilmu pengetahuan
- Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat → sarana dan logistik, tenaga, operasional
Manajemen Puskesmas
a. P1: Perencanaan
- Rencana Usulan Kegiatan
- Rencana Pelaksanaan Kegiatan
- Pengorganisasian
- Penyelenggaraan
- Pemantauan
d. Pengawasan internal dan eksternal
e. Pertanggungjawaban
Referensi:
Depkes, 2004, Keputusan Menteri Kesehatan, Nomor: 128/Menkes/ SK/ II/ 2004, Tentang Pelayanan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
0 komentar:
Post a Comment